Tahun anggaran 2021 telah berakhir, dan dengan berakhirnya batas penyampaian Surat Perintah Membayar Ganti Uang Persediaan/Tambahan Uang Persediaan (SPM GUP/TUP) Nihil pada tanggal 7 Januari 2022 sesuai Peraturan Dirjen Perbendaharaan nomor PER-9/PB/2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Dan Pengeluaran Negara Pada Akhir Tahun Anggaran 2021, maka dapat diperoleh total nilai realisasi Anggaran Pendapatan Belanja Negara tahun 2021 pada satuan kerja lingkup wilayah bayar KPPN Tanjung Pandan.


