Jelang Pemilihan Umum (Pemilu) yang diselenggarakan serentak pada tahun 2024 di seluruh Indonesia untuk pemilihan calon presiden, wakil presiden dan juga pemilihan calon legislatif secara lima tahun sekali, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyusun DIPA di pertengahan 2022 untuk Bawaslu Kabupaten/Kota.
“Terdapat 500 kabupaten/kota yang akan memperoleh DIPA pada pertengahan tahun 2022,” papar Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Bangka Belitung mengawali kunjungannya ke KPPN Tanjung Pandan.
Persiapan ini membutuhkan koordinasi dengan KPPN Tanjung Pandan selaku Kuasa Bendahara Umum Negara yang mengelola dan mencairkan dana APBN. Kunjungan pun dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Bangka Belitung pada bulan Mei 2022 yang disambut hangat oleh Kepala KPPN Tanjung Pandan, Ibu Yessy Silvia Maharini. Beliau menuturkan bahwa “Proses Pemilu 2024 akan berlangsung dengan baik, hal ini perlu persiapan yang baik juga dari satuan kerja terkait, yaitu Bawaslu Kabupaten Belitung Timur yang akan menjadi satuan kerja mulai pertengahan tahun 2022.”
“Sebagai satuan kerja baru, yang harus dipersiapakan dari awal adalah dokumen administrative yaitu surat keputusan penunjukkan pejabat perbendaharaan, terdiri dari Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara bersertifikat, dan Pejabat Penandatangan SPM serta Pejabat Pembuat Komitmen”, ujar Yessy.
Pada pertemuan berikutnya, kedatangan Bawaslu Kabupaten Belitung Timur disambut oleh Kepala Seksi PDMS dan Pembina Teknis Perbendaharaan Negara (PTPN) KPPN Tanjung Pandan. Pada kesempatan ini disampaikan juga terkait pendaftaran user aplikasi satudja dengan menyampaikan isian formulir pendaftaran user ke e-mail Direktorat Jenderal Anggaran (DJA). Hal ini penting dilakukan, agar satuan kerja dapat memonitor proses DIPA yang sedang berproses di DJA. Dan satuan kerja dapat segera mendaftarkan user aplikasi SAKTI ke KPPN jika softcopy DIPA sudah dapat diunduh dari aplikasi satudja.
Dengan penjelasan ini diharapkan terjalin koordinasi yang baik antar satuan kerja dengan stakeholder lingkup KPPN Tanjung Pandan, sehingga proses pelaksanaan anggaran dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


