Kementerian Keuangan melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tanjung Pandan telah menuntaskan pembayaran THR (Tunjangan Hari Raya) kepada Pegawai ASN, Prajurit TNI dan Anggota POLRI, Lembaga Non Struktural, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) bagi mitra kerjanya yakni Satuan Kerja (Satker) pengelola APBN Wilayah bayar meliputi Kabupaten Belitung dan Belitung Timur sebesar 8,63 milyar rupiah dengan total sebanyak 37 Satker, dan jumlah penerima sebanyak 2.327 pegawai yang dimulai pada tanggal 18 April 2022 dan tuntas dicairkan hari Jumat, tanggal 22 April 2022. THR (Tunjangan Hari Raya) ASN Daerah yang dicairkan melalui APBD untuk wilayah Belitung sebesar 14,1 milyar rupiah dengan jumlah penerima sebanyak 3.192 pegawai dan wilayah Belitung Timur sebesar 16,6 milyar rupiah dengan jumlah penerima sebanyak 2.884 pegawai.
Pencairan THR tahun 2022 ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) nomor Nomor 16 tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ke-13 kepada ASN, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2022 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 75/ PMK.05/2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Untuk besarannya sendiri Yessy Silvia Maharini, selaku Kepala KPPN Tanjung Pandan, menuturkan “THR diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, struktural/fungsional/umum) dan 50% tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.”
Yessy juga menyampaikan, “ucapan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh Kepala Satuan Kerja dan jajarannya, atas koordinasi dan sinergi yang sangat baik sehingga pembayaran THR tahun 2022 yang dilaksanakan secara tepat waktu dan lancar.”
“Walaupun layanan KPPN masih diselenggarakan secara non tatap muka namun pencairan THR Tahun 2022 dapat dilaksanakan secara optimal.
"Dengan adanya pembayaran tunjangan hari raya 2022 ini diharapkan dapat mendorong konsumsi dan menambah daya beli masyarakat khususnya karyawan, aparatur negara, dan pensiunan menjelang Hari Raya Idul Fitri.”
“Hal ini merupakan strategi utuh untuk mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional, melengkapi stimulus yang telah diberikan kepada kelompok masyarakat lain." pungkasnya. (MIL)


