Kementerian Keuangan melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tanjung Pandan telah menuntaskan pembayaran Gaji Ke-13 tahun 2022 kepada Pegawai ASN, Prajurit TNI dan Anggota POLRI, Penerima Tunjangan, Lembaga Non Struktural dan pegawai lainnya bagi mitra kerjanya yakni Satuan Kerja (Satker) pengelola APBN Wilayah bayar meliputi Kabupaten Belitung dan Belitung Timur sebesar Rp8,63 milyar rupiah dengan total sebanyak 37 Satker, dan jumlah penerima sebanyak 2.327 pegawai pada hari Jumat, 1 Juli 2022.
Pencairan Gaji ketiga belas 2022 itu merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ke-13 kepada ASN, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2022 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 75/ PMK.05/2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Untuk besarannya sendiri Yessy Silvia Maharini, selaku Kepala KPPN Tanjung Pandan, menuturkan “Gaji ketiga belas diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pension pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, struktural/fungsional/umum) dan 50% tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.”
Yessy juga menyampaikan, “terima kasih dan mengapresiasi seluruh Kepala Satuan Kerja dan jajarannya, atas koordinasi dan sinergi yang sangat baik sehingga pembayaran Gaji ketiga belas tahun 2022 yang dilaksanakan secara tepat waktu dan lancar.”
Sesuai dengan arahan Menteri Keuangan, Ibu Sri Mulyani Indrawati, “Gaji ketiga belas diberikan menjelang tahun ajaran baru. Ini merupakan pengabdian aparatur Negara dan pensiunan dalam menangani pandemik melalui pelayanan masyarakat yang tetap dijalankan apapun risikonya”.