Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tanjung Pinang merupakan instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Kepulauan Riau, dengan wilayah kerja Kota Tanjungpinang, Kabupaten Bintan, Kabupaten Lingga, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kepulauan Anambas, dan satker-satker Provinsi Kepulauan Riau.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 262/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan, pasal 27 dikatakan bahwa KPPN Tipe A1 mempunyai tugas tugas melaksanakan kewenangan perbendaharaan clan Bendahara Umum Negara (BUN), penyaluran pembiayaan atas beban anggaran, serta penatausahaan penerimaan dan pengeluaran anggaran melalui dan dari kas negara berdasarkan peraturan perundang-undangan. Dalam melaksanakan tugas tersebut, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tipe A1 menyelenggarakan fungsi:
- Pengujian terhadap surat perintah pembayaran berdasarkan peraturan perundang-undangan;
- Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dari kas negara atas nama Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara (BUN);
- Penyaluran pembiayaan atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN); c
- Penatausahaan penerimaan dan pengeluaran negara melalui dan dari Kas Negara;
- Penyusunan laporan pelaksanaan pendapatan dan belanja negara; anggaran
- Pelaksanaan verifikasi transaksi keuangan dan akuntansi serta pertanggungjawaban bendahara;
- Pembinaan clan pelaksanaan monitoring dan evaluasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP);
- Pelaksanaan tugas kepatuhan internal;
- Pelaksanaan manajemen mutu layanan;
- Pelaksanaan manajemen hubungan pengguna layanan (customer relationship management);
- Pelaksanaan tugas dan penyusunan laporan Pembina Pengelola Perbendaharaan (treasury management representative);
- Pelaksanaan dukungan penyelenggaraan sertifikasi bendahara;
- Pengelolaan rencana penarikan dana;
- Pengelolaan rekening pemerintah;
- Pelaksanaan fasilitasi Kerjasama Ekonomi dan Keuangan Daerah;
- Pelaksanaan layanan bantuan (helpdesk) penenmaan negara;
- Pelaksanaan sistem akuntabilitas dan kinerja;
- Pelaksanaan monitoring dan evaluasi Kredit Program;
- Pelaksanaan Kehumasan dan layanan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) ; dan
- Pelaksanaan administrasi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
Pelaksanaan tugas pokok dan fungsi di atas dibagi kepada Subbagian Umum, Seksi Pencairan Dana, Seksi Manajemen Satker dan Kepatuhan Internal, Seksi Bank, Seksi Verifikasi dan Akuntansi, Kelompok Jabatan Fungsional.


