Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) adalah Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan merupakan unit terdepan dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan dalam memberikan pelayanan publik dengan wilayah kerja Kota Tanjungpinang, Kabupaten Bintan, Kabupaten Lingga, Kabupaten Natuna, dan Kabupaten Kepulauan Anambas.
KPPN Tanjung Pinang menyelenggarakan tugas melaksanakan kewenangan perbendaharaan dan Kuasa Bendahara Umum Negara, penyaluran pembiayaan atas beban anggaran, serta penatausahaan penerimaan dan pengeluaran anggaran melalui dan dari kas negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan perjanjian kinerja awal tahun 2025, KPPN Tanjung Pinang memiliki 7 (tujuh) sasaran strategis dengan 15 (lima belas) indikator kinerja utama (IKU). Dari 15 IKU tersebut, realisasi seluruh IKU melebihi target yang ditetapkan. Hal ini merupakan bukti dari komitmen, kerja keras serta kerja sama seluruh unit kerja di lingkup KPPN Tanjung Pinang untuk senantiasa mencapai target yang telah ditetapkan pada awal tahun 2025 sehingga atas capaian IKU tersebut berhasil memperoleh Nilai Kinerja Organisasi (NKO) sebesar 119,26 berdasarkan perhitungan menggunakan formula pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 300/KMK.01/2022. Nilai ini mengalami kenaikan dibandingkan dengan nilai NKO tahun 2024 yaitu sebesar 116,96. Pencapaian kinerja KPPN Tanjung Pinang dapat ditunjukkan dari pencapaian Indikator Kinerja Utama (IKU) sebagai berikut:
Pencapaian kinerja tersebut didukung oleh ketersediaan dan pengelolaan anggaran yang memadai. Pada Tahun Anggaran 2025, KPPN Tanjung Pinang memiliki pagu DIPA tahun 2025 sebesar Rp2.551.718.000,00. Namun, seiring dengan diterapkannya kebijakan efisiensi Tahun Anggaran 2025, terdapat beberapa anggaran yang diblokir sehingga pagu yang tersedia menjadi Rp2.070.453.000,00. Realisasi anggaran tahun 2025 tercatat sebesar Rp2.070.198.226,00 atau 99,99% dari pagu yang tersedia, terdapat pagu blokir sebesar Rp481.265.000,00. Dalam pelaksanaannya, KPPN Tanjung Pinang senantiasa mematuhi kebijakan efisiensi belanja sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025, serta memperhatikan Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025 dalam rangka penyelarasan kebijakan efisiensi belanja APBN dengan kebijakan spending better pada belanja pemerintah pusat.
Disamping itu, pada tahun 2025 KPPN Tanjung Pinang juga telah melaksanakan berbagai capaian kinerja lainnya dengan melaksanakan berbagai kegiatan dalam rangka penguatan peran KPPN melalui standardisasi manajemen. Selain itu, selama tahun 2025 KPPN Tanjung Pinang juga telah memperoleh beragam penghargaan. Dengan disusunnya LAKIN ini diharapkan dapat memberikan informasi secara transparan baik kepada pimpinan Kementerian Keuangan maupun seluruh pihak yang terkait dengan tugas dan fungsi KPPN Tanjung Pinang dan untuk seluruh pegawai KPPN Tanjung Pinang dapat menjadi umpan balik guna peningkatan kinerja pada periode mendatang.
Berikut kami lampirkan Laporan Kinerja KPPN Tanjung Pinang Tahun 2025 yang dapat diakses pada tautan Klik Disini.







