“KPPN Tanjungpinang Beri Apresiasi Satker Terbaik kepada LAPAS Tanjungpinang”
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tipe A1 Tanjungpinang melakukan penilaian terhadap satker terbaik yang masuk dalam wilayah bayarnya. Apresiasi diberikan berdasarkan beberapa kriteria penilaian. Nilai Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran menjadi indikator dominan penilaian, ditambah dengan beberapa penilaian lain yakni Kualitas Laporan Keuangan, Nilai Laporan Pertanggungjawaban Bendahara dan Partisipasi satker dalam mensukseskan pelaksanaan dana APBN. Berdasarkan kriteria diatas, KPPN Tanjungpinang menetapkan tiga Satker berprestasi, dari 203 satker yang saat ini mendapatkan pelayanan dari KPPN Tanjungpinang. Salah satu penerima penghargaan tersebut adalah satker Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Tanjungpinang. Satker yang berada dibawah Kementerian Hukum dan HAM ini (BA 013) berhasil menyabet peringkat ke-dua satker Berprestasi Periode Semester I 2020.
Kepala KPPN Tanjungpinang, Aprijon menyerahkan Piagam Penghargaan dan SK Penetapan Prestasi, dengan langsung mendatangi ruang kerja Kepala LAPAS Tanjungpinang pada Selasa (25/09/2020) Penghargaan diterima langsung oleh Wahyu Hidayat, Kepala LAPAS Tanjungpinang. Turut hadir dalam acara tersebut, Pejabat Pembuat Komitmen Satker Lapas Tanjungpinang. Pada kesempatan ini Aprijon menyampaikan apresiasi atas keseriusan satker LAPAS Tanjungpinang dalam mengelola dana APBN yang menjadi tanggungjawabnya dengan sangat baik dan akuntabel. Kepala KPPN Tanjungpinang juga berpesan agar prestasi yang sudah baik ini tetap dipertahankan bahkan bisa meningkat lagi pada penilaian periode Semester II 2020 nanti.
Wahyu sendiri pada kesempatan ini mengucapkan terimakasih atas perhatian dan pembinaan intens yang telah diberikan KPPN Tanjungpinang kepada satkernya selama ini. Ia berharap kerjasama yang baik ini bisa berlanjut terus kedepannya, demi Indonesia yang lebih baik lagi melalui pengelolaan anggaran yang efisien, efektif dan produktif. Kepala LAPAS Tanjungpinang pada kesempatan ini juga mendiskusikan terkait sistem penilaian indikator kinerja anggaran pada periodesasi triwulan III 2020 dan seterusnya. Aprijon menyampaikan bahwa relaksasi penilaian per idnikator sudah tidak berlaku lagi alias telah kembali kepada sistem penilaian normal, kecuali penilaian indikator revisi DIPA dan Konsistensi Halaman III DIPA yang masih diberikan relaksasi atau tidak dinilai. Untuk indikator perencanaan kas dan indikator penyampaian data kontrak dilakukan penilaian normal, namun satker tidak diwajibkan meminta dispensasi terlebih dahulu ke KPPN Tanjungpinang.
Acara ditutup dengan sesi foto bersama antara KPPN Tanjungpinang dan jajaran Pejabat Perbendaharaan satker LAPAS Tanjungpinang. Selama acara kedua belah pihak selalu menjaga protokol kesehatan dengan mengenakan masker saat bicara, menjaga jarak serta mencuci tangan/mengenakan hand sanitizer sebelum dan sesudah meninggalkan Kantor LAPAS Tanjungpinang.
Kontirbutor : Aprijon