“Penuhi Undangan Rekonsiliasi BPJS Kesehatan, KPPN Tanjungpinang sekaligus Sosialisasikan PMK 78/PMK.02/2020”
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Tanjungpinang pada Jumat (25/09/2020) menyelenggarakan kegiatan rekonsiliasi data iuran wajib caturwulan II tahun 2020. Acara yang melibatkan Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Kepulauan Riau, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tanjungpinang dan enam Pengelola keuangan Pemerintah Daerah (Pemda) yang masuk dalam wilayah bayar KPPN Tanjungpinang yakni Provinsi Kepulauan Riau, Kota Tanjungpinang, Kabupaten Lingga, Kabupaten Kepulauan Anambas, Kabupaten Bintan dan Kabupaten Natuna diselenggarakan di Manabu Restoran Kota Tanjungpinang dengan tetap menjaga protokol kesehatan. Acara diawali makan siang bersama dilanjutkan acara inti, dibuka oleh Kepala Kanwil DJPb Prov. Kepri yang diwakili oleh Kabid PPA II Ibu Kartika Chandra. Berturut-turut acara dilanjutkan dengan sambutan Kepala BPJS Kesehatan Tanjungpinang Agung Utama, Pemaparan Materi oleh Kepala KPPN Tanjungpinang Aprijon, serta diakhiri dengan sesi diskusi.
Amanat dari Kanwil DJPb Provinsi Kepri salah satunya adalah agar Pemda melakukan penyetoran iuran BPJS Kesehatan secara tepat waktu dan tepat jumlah, dengan tujuan agar tidak terjadi penyajian data bias pada saldo kas Pemda, dimana sebenarnya dana itu adalah dana BPJS yang belum disetor tepat waktu tapi masih idle di rekening kas daerah. Sementara Agung Utama selaku orang nomor satu di BPJS Kesehatan Tanjungpinang menekankan tentang pentingnya kelengkapan penyajian data yang paripurna dari Pemda, agar BPJS bisa mendapatkan angka valid dalam penghitungan iuran jaminan kesehatan setiap bulannya. Acara sedianya adalah penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) Iuran Wajib Kesehatan, Namun berhubung sebagian besar Pemda belum siap menyajikan data rekon yang akan dicocokkan dengan data yang berasal dari KPPN Tanjungpinang dan dari Kantor BPJS Kesehatan Tanjungpinang, maka acara rekonsiliasi terlebih dahulu membahas informasi penting terkait dengan iuran wajib dan kendala yang dihadapi dilapangan oleh Pemda maupun BPJS Kesehatan Tanjungpinang. Selanjutan Pendandatanganan BAR akan dilakukan segera setelah Pemda menyampaikan data Iuran Wajib yang telah mereka setor ke rekening kas Negara.
Pada acara kali ini juga Kepala KPPN Tanjungpinang diberikan kesempatan mensosialisasikan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 78/PMK.02/2020 tentang Pelaksanaan Pembayaran Kontribusi Iuran dan bantuan iuran yang harus dilaksanakan oleh Pemda, mencakup Penerima Bantuan Iuran (PBI), Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP). Aprijon menyampaikan materi inti ini dalam rangka menjaga ekosistem Jaminan Kesehatan Nasional yang sehat dan berkesinambungan perlu terus dilakukan perhatian, utamanya terkait hak dan kewajiban dari kedua belah pihak, yakni BPJS Kesehatan dan masyarakat umum penerima manfaat dari iuran yang telah mereka bayar/setor, baik mandiri maupun disubsidi oleh Pemerintah. Iuran PBPU Peserta Kelas 3 tahun depan masih sama yakni sebesar Rp 42.000 dengan konsep sharing cost. Namun, komposisi kewajiban pembayarannya saja yang berubah. Semula pembayaran wajib masyarakat di kelas ini adalah Rp 25.500,- dengan subsidi dari Pemerintah Pusat sebesar Rp.16.500,- dan mulai tahun depan berubah menjadi kewajiban membayar Rp.35.000,- dengan sisa kewajiban Rp 7.000,- ditanggung bersama antara Pemerintah Pusat dan Pemda yang masih mensubsidi sebesar Rp. 4.200 oleh Pemerintah Pusat dan Rp.2.800,- disubsidi Pemda setempat.
Pada penutup sesi diskusi BPJS meminta pada Pemda agar bisa menyajikan data rincian tambahan penghasilan pegawai secara lengkap, sebagai bagian dari komponen penghitungan nilai bayar iuran wajib Pegawai selaku Pekerja Penerima Upah (PPU). Selain itu diharapkan pula Pemda menyetor kewajiban sesuai dengan perhitungan yang ada dan setoran iuran wajib 1% sebaiknya dilakukan “satu pintu” oleh Bendahara Umum Daerah guna memudahkan koordinasi dan monitoring setoran.
Kontirbutor : Aprijon
Penilaian Akhir Kantor Pelayanan Terbaik (KPT)
di Lingkungan Kementerian Keuangan Tahun 2020
Penilaian Kantor Pelayanan Terbaik dan Kantor Wilayah Terbaik di Lingkungan Kementerian Keuangan dilaksanakan setiap tahun sebagai sarana untuk melakukan penilaian kinerja, inovasi, dan prestasi dalam rangka percepatan reformasi birokrasi menuju ZI-WBK/WBBM dengan mengedepankan fungsi pelayanan sebagai ujung tombak Kementerian Keuangan kepada masyarakat.
Kantor Pelayanan Perbendaharaan negara (KPPN) Tipe A1 Tanjungpinang telah ditetapkan menjadi salah satu peserta dari 3 (tiga) KPPN terbaik untuk mengikuti penilaian Kantor Pelayanan Terbaik (KPT) Tingkat Kementerian Keuangan Tahun 2020. KPPN Tanjungpinang telah mempersiapkan diri untuk penilaian tersebut dan juga telah mempersiapkan semua kelengkapan dokumen mengacu pada KMK Nomor 49/KMK.01/2019 tentang Pedoman Penilaian Kantor Pelayanan dan Kantor Wilayah Terbaik di Lingkungan Kementerian Keuangan. Tahap demi tahapan telah dilalui dan KPPN Tanjungpinang mengikuti penilaian akhir. Mengingat kondisi pandemi COVID-19, Penilaian Akhir dilaksanakan secara virtual melalui media video conference pada hari Rabu tanggal 23 September 2020, di Aula Rapat KPPN Tanjungpinang.
Penilaian akhir diawali dengan Pembukaan oleh Kepala Biro Organta Setjen Kementerian Keuangan, Dini Kusumawati dan dilanjutkan dengan Presentasi dari masing-masing Kepala KPPN. KPPN Tanjungpinang mendapatkan urutan pertama menyampaikan presentasi dihadapan 3 (tiga) penilai yaitu Kepala Biro Organta Setjen Kemenkeu bersama Direktur Transformasi Proses Bisnis Ditjen Pajak, Hantriono Joko Susilo dan Sekretaris Ditjen Kekayaan Negara, Dedi Syarif Usman. Aprijon selaku Kepala KPPN Tanjungpinang menyampaikan pemaparan mengenai Sinkronisasi Visi KPPN Tanjungpinang yang mendukung Visi Presiden dan Wakil Presiden, Kebijakan Mutu KPPN Tanjungpinang, Sarana dan Prasarana, Rencana dan target KPPN Tanjungpinang, Inovasi yang telah berjalan, efektifitas Pelayanan KPPN Tanjungpinang dengan perbandingan jumlah pegawai dan volume kerja, Peran Strategis KPPN, Sinergi baik internal maupun eksternal,prestasi yang telah diraih KPPN Tanjungpinang, social engagement atau kontribusi masyarakat oleh KPPN Tanjungpinang, dan pelayanan selama new normal dengan 2 aplikasi terbaru di masa pandemi ini, yakni TanJaK (Tanya Jawab Keuangan) dan New Melati (Media Layanan Seketika).
Setelah presentasi oleh Kepala KPPN, dilanjutkan dengan wawancara dari tim penilai berupa pertanyaan yang berkaitan dengan materi yang disampaikan oleh Kepala Kantor yakni tugas dan fungsi KPPN Tanjungpinang itu sendiri.
KPPN Tanjungpinang memohon doa restu dan dukungan dari stakeholder KPPN Tanjungpinang agar dapat terpilih menjadi Kantor Pelayanan Terbaik di Lingkungan Kementerian Keuangan Tahun 2020 dan dapat terus memberikan pelayanan prima dengan memegang teguh Integritas.
KPPN Tanjungpinang !
“Layanan Prima, Tanpa Biaya”
Tetap semangat menuju cita-cita luhur bangsa
Kontributor : Veronika
Editor : Moh. Rahman
Juara 3 Kantor Pelayanan Terbaik di Lingkungan Kementerian Keuangan Tahun 2020
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 489/KMK.01/2020 tanggal 27 Oktober 2020, KPPN Tanjung Pinang berhasil meraih penghargaan bergengsi berupa juara 3 sebagai kantor pelayanan terbaik di lingkungan Kementerian Keuangan secara nasional. Hal tersebut dapat dicapai berkat sinergi yang luar biasa dari pihak internal maupun eksternal yang tidak dapat kami sebutkan satu per satu.
Ucapan terima kasih kami sampaikan ke seluruh pihak yang terkait secara langsung maupun tidak langsung. Semoga, di tahun-tahun berikutnya kita dapat meningkatkan prestasi yang diraih.
“KPPN Tanjungpinang Beri Apresiasi Satker Terbaik kepada LAPAS Tanjungpinang”
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tipe A1 Tanjungpinang melakukan penilaian terhadap satker terbaik yang masuk dalam wilayah bayarnya. Apresiasi diberikan berdasarkan beberapa kriteria penilaian. Nilai Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran menjadi indikator dominan penilaian, ditambah dengan beberapa penilaian lain yakni Kualitas Laporan Keuangan, Nilai Laporan Pertanggungjawaban Bendahara dan Partisipasi satker dalam mensukseskan pelaksanaan dana APBN. Berdasarkan kriteria diatas, KPPN Tanjungpinang menetapkan tiga Satker berprestasi, dari 203 satker yang saat ini mendapatkan pelayanan dari KPPN Tanjungpinang. Salah satu penerima penghargaan tersebut adalah satker Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Tanjungpinang. Satker yang berada dibawah Kementerian Hukum dan HAM ini (BA 013) berhasil menyabet peringkat ke-dua satker Berprestasi Periode Semester I 2020.
Kepala KPPN Tanjungpinang, Aprijon menyerahkan Piagam Penghargaan dan SK Penetapan Prestasi, dengan langsung mendatangi ruang kerja Kepala LAPAS Tanjungpinang pada Selasa (25/09/2020) Penghargaan diterima langsung oleh Wahyu Hidayat, Kepala LAPAS Tanjungpinang. Turut hadir dalam acara tersebut, Pejabat Pembuat Komitmen Satker Lapas Tanjungpinang. Pada kesempatan ini Aprijon menyampaikan apresiasi atas keseriusan satker LAPAS Tanjungpinang dalam mengelola dana APBN yang menjadi tanggungjawabnya dengan sangat baik dan akuntabel. Kepala KPPN Tanjungpinang juga berpesan agar prestasi yang sudah baik ini tetap dipertahankan bahkan bisa meningkat lagi pada penilaian periode Semester II 2020 nanti.
Wahyu sendiri pada kesempatan ini mengucapkan terimakasih atas perhatian dan pembinaan intens yang telah diberikan KPPN Tanjungpinang kepada satkernya selama ini. Ia berharap kerjasama yang baik ini bisa berlanjut terus kedepannya, demi Indonesia yang lebih baik lagi melalui pengelolaan anggaran yang efisien, efektif dan produktif. Kepala LAPAS Tanjungpinang pada kesempatan ini juga mendiskusikan terkait sistem penilaian indikator kinerja anggaran pada periodesasi triwulan III 2020 dan seterusnya. Aprijon menyampaikan bahwa relaksasi penilaian per idnikator sudah tidak berlaku lagi alias telah kembali kepada sistem penilaian normal, kecuali penilaian indikator revisi DIPA dan Konsistensi Halaman III DIPA yang masih diberikan relaksasi atau tidak dinilai. Untuk indikator perencanaan kas dan indikator penyampaian data kontrak dilakukan penilaian normal, namun satker tidak diwajibkan meminta dispensasi terlebih dahulu ke KPPN Tanjungpinang.
Acara ditutup dengan sesi foto bersama antara KPPN Tanjungpinang dan jajaran Pejabat Perbendaharaan satker LAPAS Tanjungpinang. Selama acara kedua belah pihak selalu menjaga protokol kesehatan dengan mengenakan masker saat bicara, menjaga jarak serta mencuci tangan/mengenakan hand sanitizer sebelum dan sesudah meninggalkan Kantor LAPAS Tanjungpinang.
Kontirbutor : Aprijon