“Penuhi Undangan Rekonsiliasi BPJS Kesehatan, KPPN Tanjungpinang sekaligus Sosialisasikan PMK 78/PMK.02/2020”
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Tanjungpinang pada Jumat (25/09/2020) menyelenggarakan kegiatan rekonsiliasi data iuran wajib caturwulan II tahun 2020. Acara yang melibatkan Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Kepulauan Riau, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tanjungpinang dan enam Pengelola keuangan Pemerintah Daerah (Pemda) yang masuk dalam wilayah bayar KPPN Tanjungpinang yakni Provinsi Kepulauan Riau, Kota Tanjungpinang, Kabupaten Lingga, Kabupaten Kepulauan Anambas, Kabupaten Bintan dan Kabupaten Natuna diselenggarakan di Manabu Restoran Kota Tanjungpinang dengan tetap menjaga protokol kesehatan. Acara diawali makan siang bersama dilanjutkan acara inti, dibuka oleh Kepala Kanwil DJPb Prov. Kepri yang diwakili oleh Kabid PPA II Ibu Kartika Chandra. Berturut-turut acara dilanjutkan dengan sambutan Kepala BPJS Kesehatan Tanjungpinang Agung Utama, Pemaparan Materi oleh Kepala KPPN Tanjungpinang Aprijon, serta diakhiri dengan sesi diskusi.
Amanat dari Kanwil DJPb Provinsi Kepri salah satunya adalah agar Pemda melakukan penyetoran iuran BPJS Kesehatan secara tepat waktu dan tepat jumlah, dengan tujuan agar tidak terjadi penyajian data bias pada saldo kas Pemda, dimana sebenarnya dana itu adalah dana BPJS yang belum disetor tepat waktu tapi masih idle di rekening kas daerah. Sementara Agung Utama selaku orang nomor satu di BPJS Kesehatan Tanjungpinang menekankan tentang pentingnya kelengkapan penyajian data yang paripurna dari Pemda, agar BPJS bisa mendapatkan angka valid dalam penghitungan iuran jaminan kesehatan setiap bulannya. Acara sedianya adalah penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) Iuran Wajib Kesehatan, Namun berhubung sebagian besar Pemda belum siap menyajikan data rekon yang akan dicocokkan dengan data yang berasal dari KPPN Tanjungpinang dan dari Kantor BPJS Kesehatan Tanjungpinang, maka acara rekonsiliasi terlebih dahulu membahas informasi penting terkait dengan iuran wajib dan kendala yang dihadapi dilapangan oleh Pemda maupun BPJS Kesehatan Tanjungpinang. Selanjutan Pendandatanganan BAR akan dilakukan segera setelah Pemda menyampaikan data Iuran Wajib yang telah mereka setor ke rekening kas Negara.
Pada acara kali ini juga Kepala KPPN Tanjungpinang diberikan kesempatan mensosialisasikan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 78/PMK.02/2020 tentang Pelaksanaan Pembayaran Kontribusi Iuran dan bantuan iuran yang harus dilaksanakan oleh Pemda, mencakup Penerima Bantuan Iuran (PBI), Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP). Aprijon menyampaikan materi inti ini dalam rangka menjaga ekosistem Jaminan Kesehatan Nasional yang sehat dan berkesinambungan perlu terus dilakukan perhatian, utamanya terkait hak dan kewajiban dari kedua belah pihak, yakni BPJS Kesehatan dan masyarakat umum penerima manfaat dari iuran yang telah mereka bayar/setor, baik mandiri maupun disubsidi oleh Pemerintah. Iuran PBPU Peserta Kelas 3 tahun depan masih sama yakni sebesar Rp 42.000 dengan konsep sharing cost. Namun, komposisi kewajiban pembayarannya saja yang berubah. Semula pembayaran wajib masyarakat di kelas ini adalah Rp 25.500,- dengan subsidi dari Pemerintah Pusat sebesar Rp.16.500,- dan mulai tahun depan berubah menjadi kewajiban membayar Rp.35.000,- dengan sisa kewajiban Rp 7.000,- ditanggung bersama antara Pemerintah Pusat dan Pemda yang masih mensubsidi sebesar Rp. 4.200 oleh Pemerintah Pusat dan Rp.2.800,- disubsidi Pemda setempat.
Pada penutup sesi diskusi BPJS meminta pada Pemda agar bisa menyajikan data rincian tambahan penghasilan pegawai secara lengkap, sebagai bagian dari komponen penghitungan nilai bayar iuran wajib Pegawai selaku Pekerja Penerima Upah (PPU). Selain itu diharapkan pula Pemda menyetor kewajiban sesuai dengan perhitungan yang ada dan setoran iuran wajib 1% sebaiknya dilakukan “satu pintu” oleh Bendahara Umum Daerah guna memudahkan koordinasi dan monitoring setoran.
Kontirbutor : Aprijon