Pelayanan KPPN Tanjung Pinang di Masa New Normal (Fase 2)
Awal tahun 2020, Indonesia ikut terdampak Corona Virus Disease-19 (Covid-19). Penyebaran virus Corona luar biasa cepat, dan mampu mengubah tatanan kehidupan normal yang sudah berjalan. Wabah virus Corona menyebar ke Provinsi Kepulauan Riau, termasuk Tanjung Pinang, dan sekitarnya. KPPN Tanjung Pinang sebagai salah satu instansi vertikal di lingkungan Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI) turut merasakan dampaknya.
Salah satu fungsi KPPN Tanjung Pinang adalah bertugas sebagai penyalur dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di wilayah kerjanya. Jumlah Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) TA 2021 yang dikelola KPPN Tanjung Pinang sebesar Rp.4.349.175.908.000,-. Dana sebesar Rp.4,3 Triliun tersebut dialokasikan untuk 206 satuan kerja (satker) di wilayah pembayaran KPPN Tanjung Pinang. Dana DIPA yang disalurkan KPPN Tanjung Pinang pada kondisi pandemi Corona menuntut adanya penyesuaian dalam mekanisme pencairan maupun pengalokasiannya. Upaya penyerapan dana oleh satker-satker melalui pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) diusahakan seoptimal mungkin.
Ada beberapa perubahan terkait pencairan dana yang dilakukan KPPN Tanjung Pinang dengan merujuk pada Nota Dinas Sekretaris Direktorat Jenderal Perbendaharaan Nomor ND-1681/PB/2020 tanggal 4 Juni 2020 hal Penerapan Tatanan Normal Baru (New Normal) di Lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan Nota Dinas dari Direktur Pelaksanaan Anggaran Nomor ND-496/PB.2/2020 tanggal 29 Mei 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengajuan SPM ke KPPN Pada Masa Keadaan Darurat COVID-19, maka pengajuan SPM ke KPPN dilaksanakan sebagai berikut :
- Mengutamakan pengajuan SPM yang sifatnya prioritas, seperti pembayaran tagihan dalam rangka penanganan keadaan darurat COVID-19, pembayaran belanja pegawai dan penghasilan PPNPN (Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri), pembayaran belanja bantuan pemerintah dan bantuan sosial, pembayaran belanja mendesak lainnya;
- Satker agar mengajukan SPM-GUP Tunai dan SPM GUP-KKP satu kali dalam satu bulan, jika lebih dari satu kali maka diperlukan surat persetujuan dari Kepala KPPN;
- Pengajuan SPM TUP Tunai dan SPM TUP KKP hanya untuk keperluan yang bersifat prioritas dan mendesak berdasarkan pertimbangan Kepala KPPN;
- Waktu penerimaan SPM secara elektronik mulai pukul 08.00 s.d pukul 12.00 waktu setempat ;
- Sanksi terhadap keterlambatan penyelesaian tagihan dalam 17 hari kerja dan keterlambatan penyampaian data kontrak termasuk addendum kontrak dinyatakan tidak berlaku.
Berikut ini panduan yang harus dipedomani di masa new normal :
1) mengikuti prosedur pencegahan tertular Covid-19 dengan mencuci tangan dan memakai masker;
2) melakukan jaga jarak (physical/social distancing);
3) mengadakan pola kerja dari rumah (work from home/WFH);
4) pelayanan kepada satker secara tatap muka ditiadakan;
5) pelayanan Surat Perintah Membayar (SPM), Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP), koreksi SPM dan setoran penerimaan negara, penatausahaan rekening satker, penatausahaan surat masuk/keluar, dan layanan lainnya, dilakukan secara elektronik. Adapun berkas fisik yang harus diserahkan ke KPPN oleh petugas satuan kerja maupun kurir, harus melalui protokol kesehatan berupa pengecekan suhu badan dengan thermogun, memberikan cairan disinfektan untuk digunakan di telapak tangan, dan antri sesuai dengan tanda panduan di ruang layanan ;
6) pengiriman berkas secara elektronik dari satker ke KPPN Tanjung Pinang melalui e-SPM bisa dilakukan pada pukul 08.00 s.d 12.00 WIB (jam kerja);
7) sebagian pegawai tetap melakukan pekerjaan di kantor (work at office/WAO) untuk tetap memenuhi Bussines Core Process (BCP).
Langkah-langkah di atas merupakan upaya KPPN Tanjung Pinang untuk tetap berkomitmen mendukung optimisme “Mengawal APBN, Indonesia Maju” yang dicanangkan pemerintah. Semoga kondisi new normal ini dapat memberikan semangat baru tanpa mengabaikan protokol kesehatan yang sudah sering kita terapkan. Dengan demikian pelayanan yang diberikan KPPN Tanjung Pinang kepada seluruh satker tetap dapat dijalankan secara optimal.
Kontributor naskah dan foto : Pipit Setyo Nugroho