Penyaluran DAK Fisik
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 101/PMK.07/2020 tentang Penyaluran dan Penggunaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 untuk Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional, batas penyaluran DAK Fisik Tahun Anggaran 2020 adalah tanggal 31 Agustus 2020. Sampai dengan 31 Agustus 2020, KPPN Tanjungpinang telah menyalurkan DAK Fisik senilai 416,42 Milyar Rupiah (95,95%) dari total pagu keseluruhan sebesar 433,99 Milyar Rupiah. Terdapat sisa pagu senilai 17,05 Milyar Rupiah (4,05%) yang tidak disalurkan. Sisa tersebut tidak disalurkan karena adanya kontrak yang tidak jadi dilaksanakan dan efisiensi dalam realisasi pelaksanaan kontrak.
Nilai penyaluran tersebut terbagi untuk enam pemda yang berada dalam wilayah kerja KPPN Tanjungpinang yaitu: Provinsi Kepulauan Riau sebesar 198,53 Milyar Rupiah (96,72% dari pagu), Kabupaten Bintan sebesar 69,56 Milyar Rupiah(95,33%), Kabupaten Natuna sebesar 27,47 Milyar Rupiah(92,48%), Kabupaten Lingga sebesar 41,78 Milyar Rupiah(98,96%), Kabupaten Kepuluan Anambas sebesar 44,21 Milyar Rupiah(98,81%) dan Kota Tanjungpinang sebesar 34,86 Milyar Rupiah(89,21%). Berdasarkan persentase realisasi penyaluran terhadap pagu, Kabupaten Lingga memiliki kinerja penyaluran tertinggi dan Kota Tanjungpinang yang terendah.
Penyaluran DAK Fisik yang dibatasi sampai dengan tanggal 31 Agustus 2020 tersebut merupakan bagian dari program pemerintah untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional yang terdampak oleh adanya pandemi Corona Virus Disease (COVID-19). Penyaluran DAK Fisik dilakukan relaksasi sebagai upaya mempercepat pemanfaatan DAK Fisik di Daerah dan diharapkan dapat berkontribusi positif bagi akselerasi perekonomian nasional. Kebijakan ini yang kemudian dituangkan dalam PMK 101/PMK.07/2020.
Jika mengacu kepada PMK 130/PMK.07/2019 dan PMK 35/PMK.07/2020 yang menjadi acuan dalam penyaluran DAK Fisik sebelum diterbitkannya PMK 101/PMK.07/2020, maka penyaluran DAK Fisik dilakukan dalam tiga cara yaitu bertahap, sekaligus (untuk nilai pagu dibawah 1 milyar) dan campuran (sebagian sekaligus dan sebagian lagi bertahap). Untuk penyaluran secara bertahap, sesuai dengan PMK 130/PMK.07/2019 baru dapat dilakukan paling cepat bulan September dan paling lambat bulan Desember 2020. Sedangkan dalam PMK 101/PMK.07/2020 ketentuan ini diubah menjadi paling lambat 31 Agustus 2020. Artinya penyaluran dapat dilakukan lebih cepat dan tidak harus menunggu bulan September. Penyalurannya pun tidak lagi dibagi menjadi 3 tahap seperti sebelumnya, tetapi disalurkan sekaligus sebesar total nilai kontrak dikurangi penyaluran yang telah dilakukan sebelumnya. Selain itu, persyaratan penyaluran pun dipermudah dimana Laporan Realisasi Penyaluran dan Capaian Output tahap sebelumnya yang telah direviu oleh Inspektorat Daerah tidak lagi menjadi syarat untuk dapat menyalurkan tahap berikutnya. Hal ini tentunya bertujuan agar penyaluran dapat segera dilakukan mengingat berdasarkan pengalaman sebelumnya, penyusunan laporan realisasi dan proses reviu biasanya memakan waktu yang cukup lama.
Relaksasi dan percepatan penyaluran DAK Fisik ini diharapkan akan dapat memberi kontribusi positif terhadap perbaikan tingkat pertumbuhan ekonomi khususnya di Provinsi Kepulauan Kepulauan Riau. Tujuan akhirnya adalah untuk mengurangi dampak pandemi Corona Virus Disease (COVID-19) yang saat ini dirasakan oleh masyarakat baik secara langsung maupun tidak langsung.
Kontributor : Fajar M.


