SOSIALISASI TINDAK LANJUT PER-20/PB/2020 TERKAIT DENGAN PENGELOLAAN UP/TUP PADA AKHIR TAHUN ANGGARAN 2020
Pada tanggal 18 November 2020, KPPN Tanjungpinang mengadakan Sosialisasi Tindak Lanjut PER-20/PB/2020 terkait dengan Pengelolaan UP/TUP pada Akhir Tahun Anggaran 2020 secara daring dengan media ZOOM. Acara dibagi menjadi dua Batch; Batch pertama dimulai pada pukul 09.00 WIB sampai dengan 11.30 WIB dan Batch kedua dimulai pada pukul 14.00 WIB sampai dengan pukul 16.30 WIB. Batch pertama diikuti sebanyak 80 (delapan puluh) satuan Kerja dan Batch kedua diikuti sebanyak 60 (enam puluh) satuan Kerja.
Kepala KPPN Tanjungpinang, Aprijon, membuka acara dengan sambutan dan arahan yang harus diperhatikan oleh satuan kerja saat akhir tahun, dilanjutkan dengan pre-test pemahaman satker tentang UP/TUP, acara dilanjutkan dengan pembahasan materi yang dipaparkan oleh Kepala Seksi MSKI, Atep Hasan dan CSO, Veronika. Sesi tanya jawab sebanyak 10 (sepuluh) pertanyaan dari satuan kerja sekitar masalah UP/TUP dan akhir tahun, yang diakhiri dengan post-test. Pelaksanaan sosialisasi ini merupakan salah satu cara KPPN Tanjungpinang menghadapi akhir tahun anggaran dengan maksud dan tujuan untuk menjaga kelancaran pencairan dana APBN serta salah satu tindak lanjut Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharan Nomor PER-20/PB/2020. Pada kesempatan ini, dibahas juga beberapa current issue yang dihadapi satker dan langkah-langkah yang bisa diambil oleh satker. Selain itu dibahas pula, mengenai Uang Persediaan (UP) dan Tambahan Uang Persediaan (TUP). Isu aktual yang dihadapi di akhir tahun merupakan salah satu faktor yang dapat menghambat pelaksanaan anggaran tahun 2020. Ada 12 (dua belas) isu aktual yang dibahas yaitu IKPA, RPD, Kesalahan SPM, Penyetoran Sisa UP/TUP, SPM berdasarkan BAPP/BAST, Penyelesaian Kegiatan Kontrak, Pekerjaan dengan Jaminan, Pekerjaan Carry Over, Pengesahan Hibah, Rekon TUP/GUP, dan SE-94 terkait Penyampaian Dokumen Fisik.
Pembahasan selanjutnya adalah mekanisme penggunaan TUP karena sejak terjadinya pandemi COVID-19 penggunaan TUP diberi perlakuan khusus yaitu satker bisa menggunakan TUP sampai satu miliar rupiah untuk satu penerima dan tidak dibatasi nilainya untuk penanganan COVID-19. Hampir semua pembayaran dapat menggunakan TUP dikecualikan untuk pembayaran belanja pegawai, belanja bansos, dan pembayaran penyelesaian pekerjaan yang tidak selesai pada tahun anggaran sebelumnya. KPPN Tanjungpinang mendorong satuan kerja untuk menggunakan TUP untuk mengurangi jumlah SPM dan mempercepat penyaluran APBN. Satker banyak yang belum pernah membuat TUP dengan jumlah yang cukup besar maka diperagakan bagaimana cara membuat TUP mulai dari permohonan sampai penyampaian Pergantian TUP pada aplikasi satuan kerja.
Acara diakhiri dengan post-test sebagai ukuran satker memahami materi yang telah disampaikan oleh pemateri dengan harapan satker dapat memahami isu aktual dan TUP untuk kelancaran penyaluran dana APBN. Hasil dari post-test sangat baik, hal ini mengindikasikan bahwa kegiatan sosialisasi ini berhasil dengan baik.
Kontributor : Fazlur R.
Editor : Veronika