RITAK PERIGI merupakan Inovasi layanan filial KPPN Tanjung Pinang di Ranai, Natuna. Kata “Ritak Perigi” merupakan 2 kata terpisah yang berasal dari Kabupaten Natuna tepatnya di kecamatan Serasan.
Ritak berarti Permasalahan yang harus diselesaikan sedangkan Perigi berarti Sumber Mata Air yang menyegarkan.
Kedua kata ini jika diartikan bersama memiliki makna "Sumber mata air segar, solusi atas permasalahan dan pertanyaan".
Inovasi ini dilaksanakan setiap bulan dengan durasi kurang lebih 1 minggu. Umumnya penugasan diberikan kepada minimal 2 pegawai secara bergantian.
Pada tahun 2025, layanan filial KPPN Tanjung Pinang untuk lokasi Kabupaten Natuna yang melayani 2 kabupatan pada lingkup Provinsi Kepulauan Riau yakni Kabupaten Natuna sendiri dan Kabupaten Anambas yang kemudian dikapitalisasi dalam suatu inovasi untuk kemudahan administrasi dan memberikan kesan bahwa layanan ini benar benar membumi didaerah layanan tersebut dengan nama profil inovasi "Ritak Perigi", harapannya adalah dengan bentuk inovasi ini, layanan KPPN Tanjung Pinang semakin dikenal dan semakin baik.