Tanjungpinang

Profil

Sejarah KPPN Tanjung Pinang

Sejarah

        KPPN Tanjungpinang lahir sebagai KPPN Percontohan seiring dengan terjadinya reorganisasi pada Departemen Keuangan, sebagai bagian dari implementasi reformasi manajemen keuangan pemerintah, yaitu dengan terbentuknya Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Perubahan mendasar dari fungsi KPKN menjadi KPPN adalah peniadaan fungsi ordonasering yang sebelumnya ada pada KPKN dialihkan kepada kantor/Satuan Kerja kementerian/lembaga. KPPN hanya menjalankan fungsi Bendahara Umum Negara (comptabel) sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 dan Undang- Undang No.1 Tahun 2004.

        Sebagai akibatnya adalah, satuan kerja (baik kode KP/KD) diberikan kewenangan lebih dalam rangka pengelolaan keuangan yang menjadi tanggung jawabnya. Akibat lainnya, Pemerintah Daerah (dalam hal ini SKPD) yang menerima dana DIPA dari APBN semakin mudah dalam melakukan pengelolaan keuangan negara, sehingga memberikan multiplier effect yang sangat signifikan dalam rangka menggulirkan roda perekonomian daerah.

       Sebagai perpanjangan tangan Kantor Pusat Ditjen Perbendaharaan, KPPN Tanjungpinang menempati posisi yang cukup strategis dalam jajaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan, setidaknya karena dua maksud dan alasan di bawah ini:

  1. Merupakan satu-satunya wakil Direktorat Jenderal Perbendaharaan di daerah yang mengemban fungsi menerima, menyalurkan, dan mengamankan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di wilayah kerjanya;
  2. Merupakan ujung tombak pelayanan Ditjen Perbendaharaan kepada masyarakat di wilayah kerjanya. Dengan demikian, baik atau tidaknya pelayanan yang diberikan akan berdampak langsung pada citra Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

       KPPN Tanjungpinang merupakan instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Kepulauan Riau. Ditetapkan sebagai KPPN tipe A.1 berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor-101/PMK.01/2008, KPPN Tanjungpinang merupakan metamorfosis dari Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN) Tanjungpinang yang semula berada dibawah Direktorat Jenderal Anggaran.

        Sejarah panjang berdirinya KPPN Tanjungpinang sampai saat ini telah mengalami beberapa kali perubahan nomenklatur yaitu :

  1. Tahun 1965 didirikan dengan nama Kantor Bendahara Negara (KBN),
  2. Pertengahan tahun 1975 organisasi di lingkungan Direktorat Anggaran mengalami reorganisasi, sehingga Kantor Bendahara Negara (KBN) Tanjungpinang berubah menjadi dua unit kerja yaitu Kantor Kas Negara (KKN) dan Kas Satuan Kerja, yang masing-masing berdiri sendiri. Kas Satuan Kerja kemudian berubah lagi menjadi Kantor Perbendaharaan Negara (KPN).
  3. Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan RI No.645/KMK.01/1989 tanggal 12 Juni 1989 dan Surat Edaran Dirjen Anggaran No.1077/A/1989 tanggal 14 September 1989 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal DJA, pada tahun 1990 Kantor Perbendaharaan Negara Tanjungpinang dan Kantor Kas Negara Tanjungpinang diintegrasikan menjadi satu institusi dengan nama Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN) Tanjungpinang yang merupakan instansi vertikal Direktorat Jenderal Anggaran Departemen Keuangan RI. Perubahan nama kantor tersebut merupakan konsekuensi terjadinya proses reorganisasi pada Direktorat Jenderal Anggaran.
  4. Tahun 2004, dengan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 303/KMK.01/2004, terhitung mulai tanggal 01 Oktober 2004 KPKN Tanjungpinang mengalami perubahan menjadi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tanjungpinang sampai saat ini.
  5. Pada Tahun 2011 dengan diterbitkannya Surat Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP-91/PB/2011 tentang Penetapan KPPN Percontohan Tahap V, KPPN Tanjungpinang menjadi KPPN percontohan dengan standar operasional dan prosedur (SOP) yang baru dan tentu saja sikap, integritas dan layanan KPPN Tanjungpinang kepada stakeholder banyak berubah.

       Pada akhirnya, pelayanan prima yang telah diimplementasikan kepada stakeholder akan memberikan stigma positif dari masyarakat ke KPPN pada khususnya dan Ditjen Perbendaharaan pada umumnya.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search