Jl. Milono No. 2, Tanjungredeb – 77311

Perkembangan teknologi informasi melaju dengan pesat terutama dengan adanya internet. Hal ini mendorong banyak perubahan di masyarakat termasuk terjadinya modernisasi dalam proses transaksi jual beli dan tata cara pembayaran di masyarakat dengan menggunakan teknologi sehingga semua dapat dilakukan secara online dan tanpa melibatkan uang tunai atau disebut digitalisasi pembayaran. Keuntungan dari sistem digitalisasi pembayaran tersebut adalah transaksi keuangan dapat dilakukan dimanapun dan kapanpun, pembeli dapat memperoleh barang yang diperlukannya dari manapun dan penjual pun dapat memperluas area pemasarannya. Kemudian pembayaran dilakukan secara aman karena pembeli tidak perlu membawa uang tunai dan tidak khawatir kehilangan uang tunai.

Dengan adanya modernisasi transaksi jual beli dan cara pembayaran di masyarakat, maka diharapkan pembelanjaan dengan dana APBN dan cara pembayarannya juga mengikuti sistem digitalisasi pembayaran. Beberapa sistem digitalisasi pembayaran yang dibuat oleh Kementerian Keuangan untuk mendukung hal tersebut adalah Rekening Virtual Account (VA) dengan menggunakan Cash Management Sistem (CMS) , Kartu Kredit Pemerintah (KKP),  dan Sistem Marketplace dan Digital Payment (Digipay).

Rekening Virtual Account (VA) adalah rekening pemerintah yang dipergunakan untuk menampung uang bagi keperluan belanja negara atau untuk membayar pengeluaran negara yang tediri dari rekening induk di eselon 1 masing-masing dan memiliki banyak rekening untuk setiap satuan kerja yang saldonya dapat dipantau oleh pemilik rekening induk. Rekening VA diterbitkan oleh Bank Himbara yaitu BRI, BNI, Mandiri, dan BTN serta Bank Syariah Indonesia yang baru mendapatkan ijin untuk menjadi bank yang dapat membuka rekening virtual account untuk kementerian/lembaga. Hal ini diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.05/2019 tentang Pengelolaan Rekening Pengeluaran Milik Kementerian Negara/Lembaga.

Penggunaan Rekening Virtual Account (VA) oleh satker berbeda dengan penggunaan rekening giro yang harus menggunakan cek dalam pencairan uang ke bank. Pencairan uang untuk rekening VA menggunakan kartu debit sebagaimana penggunaan ATM untuk rekening tabungan pribadi, namun dengan melampirkan surat pendebetan rekening yang ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Bendahara Pengeluaran. Baik untuk penarikan uang di bank maupun penarikan uang di ATM, namun untuk penarikan uang di ATM sebagaimana ATM umum, ada pembatasan jumlah penarikan uang per-hari biasanya 5 juta – 10 juta tergantung kebijakan bank. Oleh karena itu apabila akan mengambil uang dalam jumlah besar, maka bendahara harus pergi ke bank untuk melakukan penarikan uang.

Dengan rekening VA, satker dapat memantau saldo rekening dan mutasi rekening melalui dashboard VA secara online, namun tidak dapat melakukan transaksi melalui dashboard VA. Apabila akan melakukan transaksi secara online maka satker harus menggunakan Cash Management Sistem (CMS) sebagaimana penggunaan internet banking atau mobile banking bagi pemilik rekening pribadi biasa. Penggunaan CMS untuk transaksi non tunai sangat dianjurkan dalam pengelolaan uang persediaan bendahara untuk transfer pembayaran kepada pihak ketiga atau rekanan, pembayaran pajak, penyetoran PNBP, pembayaran kepada pegawai terkait perjalanan dinas atau honorarium, serta transaksi lainnya. Transaksi melalui CMS lebih terjamin keamanannya karena tidak perlu mengambil uang tunai di ATM atau bank sehingga tidak perlu khawatir uang akan hilang di jalan atau menghadapi resiko perampokan, memudahkan proses pembayaran dan penyetoran sehingga menghemat waktu dan waktunya dapat digunakan untuk mengerjakan tugas lainnya, serta akurasi dan akuntabilitas data lebih terjamin karena data transaksi terekam secara digital sehingga mengurangi kesalahan catat atau penghitungan uang dan datanya lebih terpercaya dibandingkan dengan melakukan transaksi secara tunai.

Kartu Kredit Pemerintah (KKP) adalah alat pembayaran dengan menggunakan kartu yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas belanja yang dapat dibebankan pada APBN, dimana kewajiban pembayaran pemegang kartu dipenuhi terlebih dahulu oleh Bank Penerbit Kartu Kredit Pemerintah, dan. Satker berkewajiban melakukan pelunasan kewajiban pembayaran pada waktu yang disepakati dengan pelunasan secara sekaligus. KKP diperoleh satker dari bank setelah mengajukan uang persediaan KKP (UP KKP) terlebih dahulu ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Semua satker yang mengelola dana uang persediaan (UP) atas APBN saat ini harus mengajukan UP Tunai (60%) dan UP KKP (40%) kepada KPPN yang biasanya dilakukan di awal tahun kecuali untuk satker yang memiliki nilai UP maksimal Rp.20 juta. Setelah mendapat persetujuan UP KKP, satker membuat perjanjian dengan bank untuk menerbitkan KKP bagi satker.

KKP terbagi menjadi 2 jenis sesuai dengan penggunaannya yaitu KKP untuk belanja operasional yang digunakan untuk pembayaran belanja atas kegiatan operasional kantor dan KKP untuk perjalanan dinas yang hanya bisa digunakan untuk kegiatan perjalanan dinas seperti pembayaran tiket pesawat/kereta/transport lainnya, hotel, dan lain-lain. Pemegang KKP adalah pejabat atau pegawai pada satker untuk melakukan belanja dengan Kartu Kredit Pemerintah berdasarkan penetapan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Penggunaan KKP tidak dikenakan bunga maupun biaya administrasi oleh bank yang dibebankan kepada satker, kecuali hanya biaya materai untuk surat tagihan atas KKP. Pada beberapa toko sering juga terjadi bahwa toko membebankan charge atas belanja kepada konsumen untuk pemakaian kartu kredit dan hal tersebut tidak diperkenankan. Oleh karena itu sebaiknya satker tidak berbelanja di toko yang masih membebani charge atas KKP.

KKP juga dapat digunakan untuk berbelanja online di platform belanja manapun selama tersedia cara pembayaran kartu kredit. Belanja online maupun belanja dengan menggunakan mesin EDC di toko untuk KKP walaupun nilainya di atas Rp.2 juta, maka bendahara satker tidak perlu memungut PPN maupun PPh ps.22 atas belanja tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.03/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak bagi Instansi Pemerintah. Hal ini bukan berarti menghilangkan kewajiban perpajakan atas transaksi dengan KKP, namun penyedia barang/jasa tersebut yang harus menyelesaikan atas kewajiban perpajakan untuk transaksi atas KKP.

Tujuan utama dari KKP adalah untuk manajemen kas pemerintah yang lebih baik dengan mengurangi adanya idle cash di satker dengan uang persediaan tunai yang belum digunakan oleh satker, karena dengan menggunakan KKP, satker melakukan pembelanjaan terlebih dahulu dengan KKP, setelah adanya tagihan dari bank, baru kemudian satker mengajukan tagihan kepada negara melalui KPPN untuk membayar tagihan KKP tersebut. Selain itu dengan penggunaan KKP, maka pengelolaan keuangan di satker menjadi lebih akurat dan akuntabel karena pembayaran belanja/tagihan barang dan jasa dilakukan secara digital sehingga meminimalisasi kesalahan pencatatan transaksi dan data secara digital pada tagihan KKP lebih dapat meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan satker karena datanya tidak dapat dimanipulasi.

Digipay adalah platform yang mengintegrasikan Sistem Marketplace dengan Sistem Digital Payment (CMS dan KKP), dalam rangka penggunaan Uang Persediaan. Digipay Satu atau lebih dikenal dengan Digipay diciptakan Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perbendaharaan untuk memfasilitasi kegiatan belanja satker secara online dengan sistem yang terintegrasi dengan pagu DIPA satker dan juga ditujukan untuk mendukung perkembangan UMKM. Nilai transaksi pada Digipay adalah penggunaan uang persediaan satker maksimal Rp.200 juta. Alamat website Digipay adalah digipaysatu.kemenkeu.go.id.

Proses pendaftaran dan belanja pada Digipay sangat mudah, yaitu :

  1. Satker mendaftarkan user admin satker Digipay secara mandiri dengan user digit dan disetujui KPPN.
  2. Admin satker mendaftarkan user PBJ, PPK, Bendahara dan Penerima Barang.
  3. Satker dapat merekomendasikan vendor untuk didaftarkan pada Digipay dan vendor mendaftar secara mandiri, kemudian vendor disetujui oleh satker. Vendor dapat mengisi data barang/jasa yang akan dijual di Digipay.
  4. Satker dapat melakukan transaksi pada Digipay dan pembayaran dilakukan menggunakan CMS atau KKP.

Beberapa kelebihan Digipay dibandingkan dengan platform belanja online lainnya, yaitu :

  1. Terintegrasi dengan pagu belanja pada DIPA satker sehingga dapat diketahui saldo pagu dan akun yang digunakan untuk belanja pada Digipay.
  2. Alur pembelanjaan sesuai dengan prosedur resmi dan ada proses cek dan ricek dari semua pengelola keuangan satker yaitu melibatkan user PBJ, PPK, Bendahara dan Penerima Barang.
  3. Adanya kepastian pembayaran kepada vendor, karena apabila barang sudah diterima satker, maka harus segera dilakukan pembayaran atas tagihan belanja tersebut oleh satker.
  4. Perhitungan pajak secara otomatis pada Digipay sehingga bendahara tidak perlu menghitung pajak dan hanya perlu menyetor pajak melalui CMS. Kecuali apabila menggunakan KKP, maka bendahara tidak perlu memotong pajak dan Digipay pun otomatis tidak menghitung pajak atas penggunaan KKP.
  5. Satker dapat merekomendasikan vendor untuk didaftarkan pada Digipay dan vendor mendapat kesempatan untuk menjadi langganan banyak satker.
  6. UMKM dapat mendaftar pada Digipay karena transaksi yang dilakukan satker pada Digipay adalah belanja yang nilainya tidak besar sehingga UMKM mendapat kesempatan untuk memenuhi pesanan belanja/jasa yang dilakukan satker.
  7. Satker mendapat kemudahan dalam melakukan belanja karena tidak perlu keluar kantor untuk belanja dan cukup membuka website Digipay dan membayar menggunakan CMS atau KKP sehingga waktu yang digunakan untuk belanja dapat digunakan untuk mengerjakan tugas lainnya.

Pada akhirnya penggunaan Digipay juga dapat meningkatkan akurasi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan satker karena pembelanjaan dilakukan secara online sehingga data terekam secara digital dan pembayaran juga dilakukan secara digital dengan menggunakan CMS dan KKP. Dengan demikian kesalahan pengisian atau perhitungan angka dan data dapat diminimalisasi dan data digital sulit untuk dimanipulasi.

Dengan adanya CMS, KKP dan Digipay, pengelolaan keuangan satker semakin meningkat akurasi datanya, memperkecil peluang untuk korupsi dan meningkatkan akuntabilitas pengelolaan APBN. Oleh karena itu digitalisasi pembayaran APBN dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pemerintah.

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

   

Search