Sebagai tindak lanjut dari Peningkatan Mutu Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) Satuan Kerja Lingkup KPPN Tanjung Redeb Melalui Co-Location Layanan Rekonsiliasi dan Konsultasi Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) bersama KPKNL Tarakan nomor dan 02/WPB.20/KP.03/2020 maka pada hari Kamis Kamis, 6 Februari 2020 diadakan kegiatan Co-Location Layanan Rekonsiliasi dan Konsultasi Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) bersama KPKNL Tarakan bertempat di ruang layanan KPPN Tanjung Redeb.
⠀⠀⠀⠀⠀⠀⠀⠀⠀
Kegiatan yang dilaksanakan berdasarkan Undangan KPPN Tanjung Redeb nomor UND-2/WPB.20/KP.03/2020 tanggal 27 Januari 2020 dilaksanakan selama jam layanan KPPN Tanjung Redeb dengan petugas layanan Bapak Bayu dari KPKNL Tarakan.

KPPN Tanjung Redeb melalui Kepala Seksi PDMS telah menginformasikan perihal pembukaan layanan Co-Location Layanan Rekonsiliasi dan Konsultasi Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) oleh KPKNL Tarakan melalui group Whatsapp Sahabat KPPN dimana berisikan petugas satuan kerja yang menangani pengelolaan Barang Milik Negara. Beberapa satuan kerja yang datang pada hari itu melakukan konsultasi pengelolaan BMN dan penggunaan aplikasi SIMAK untuk melakukan rekonsiliasi BMN periode semesteran.
⠀⠀⠀⠀⠀⠀⠀⠀⠀
Di hari yang bersamaan juga diadakan kegiatan Bimbingan Teknis Penyunan Laporan Keuangan Tingkat Kementerian Lembaga Tahun Anggaran 2019 di aula atas KPPN Tanjung Redeb. Dalam kegiatan tersebut Bapak Bayu juga memberikan materi terkait dengan langkah strategis/kebijakan penatausahaan Barang milik Negara (BMN).
⠀⠀⠀⠀⠀⠀⠀⠀⠀
Semoga upaya yang kami lakukan ini dapat meningkatkan mutu pelayanan KPPN Tanjung Redeb dan bermanfaat bagi seluruh mitra kerja KPPN Tanjung Redeb khususnya dalam melakukan pengelolaan Barang Milik Negara.



