
Pada tahun 2021, KPPN Tanjung Redeb mengelola anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebesar 247 miliar dengan rincian alokasi Dana Desa sebesar 122 miliar dan DAK Fisik sebesar 125 miliar. Dalam upaya mempercepat penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa, pada tanggal 29 Januari 2021 KPPN Tanjung Redeb berkunjung ke BPKAD Kabupaten Berau untuk melaksanakan Monitoring dan Evaluasi DAK Fisik dan Dana Desa Triwulan I Tahun 2021 serta Koordinasi Pelaksanaan Rekonsiliasi Pajak Pusat.
⠀⠀⠀⠀⠀⠀⠀⠀⠀
Tujuan kegiatan monitoring pelaksanaan DAK Fisik dan Dana Desa ini adalah untuk memberikan penjelasan dan pemahaman terkait mekanisme penyaluran dana desa sebagaimana diatur dalam PMK nomor 222/PMK.07/2020 dan mendapatkan gambaran yang lebih jelas akan kondisi pelaksanaan penyaluran DAK Fisik di Berau berdasarkan PMK 130/PMK.07/2019.
⠀⠀⠀⠀⠀⠀⠀⠀⠀
Monitoring dan evaluasi diarahkan pada penyediaan informasi pelaksanaan penyaluran, identifikasi permasalahan, dan rekomendasi atas permasalahan guna menyusun kebijakan selanjutnya yang lebih efektif dan efisien.
⠀⠀⠀⠀⠀⠀⠀⠀⠀
Dalam Monev tersebut dijelaskan tata cara penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa Tahap I beserta seluruh dokumen persyaratan yang harus dilengkapi oleh OPD. Selain itu dijelaskan juga tanggal-tanggal penting dalam tahapan penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa.

⠀⠀⠀⠀⠀⠀⠀⠀⠀
KPPN Tanjung Redeb juga menekankan tentang pentingnya penyampaian laporan rekapitulasi pajak yang disampaikan setiap semester dan konsekuensinya. Kegiatan ini diakhiri dengan diskusi dan sharing permasalahan yang dialami oleh pemda, terutama terkait teknis penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa.
⠀⠀⠀⠀⠀⠀⠀⠀⠀
Semoga penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa dapat berjalan lancar demi kemajuan pembangunan Bumi Batiwakkal yang lebih baik.



