
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Tanjung Redeb mendorong Pemerintah Daerah untuk mempercepat penyaluran Dana Desa dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa dengan menyelenggarakan Sosialisasi Percepatan Penyaluran Dana Desa dan BLT Desa (23/07) seiring relaksasi yang diterbitkan Pemerintah, melalui Surat Edaran Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan SE-7/PK/2021.
Kepala KPPN Tanjung Redeb membuka acara ini dengan memberikan sambutan dilanjutkan dengan memaparkan materi terkait Kebijakan Penyaluran Dana Desa TA 2021 mengenai Percepatan Penyaluran Dana Desa dan BLT Dana Desa.
Bersambung di agenda kedua yaitu pemaparan materi terkait teknis relaksasi penyaluran dana desa oleh Siti Khodijah selaku Kepala Seksi Bank. Hal-hal yang dipaparkan antara lain Persyaratan Penyaluran Dana Desa Tahap I dan BLT Dana Desa, Proses Penyaluran BLT Dana Desa, Persyaratan Penyaluran Dana Desa Tahap II untuk Desa Reguler dan Mandiri, Ketentuan Pelaporan BLT yang harus diinput di OMSPAN sampai dengan bulan berkenaan agar icon tagging desa muncul di OMSPAN serta Persyaratan Penyaluran Dana Desa Tahap III.

Relaksasi dalam SE-7/PK/2021 adalah penyaluran dana desa dengan mengubah kewajiban penyampaian peraturan desa mengenai APBDes pada Tahap I bisa digeser ke Tahap II. Kemudian, penyaluran BLT Dana Desa yang semula perbulan, sekarang bisa diajukan sekaligus untuk tiga bulan.
Setelah pemaparan materi masuklah pada sesi tanya jawab. Dalam sesi ini telah diajukan beberapa pertanyaan dari Saudara Firman perwakilan DPMK Kab. Berau dan Saudara Rizal perwakilan BPKAD Kab. Berau.
Kami mendorong Pemda, selaku pengawal dana desa, untuk segera mengajukan penyaluran BLT Dana Desa dari Juli hingga September 2021, diajukan bulan Juli kemarin. Artinya anggaran selama 3 bulan sudah ada di kas desa, ini merupakan percepatan penyerapan anggaran APBN.
Semoga dengan adanya sosialisasi ini dapat mempercepat proses Penyaluran Dana Desa dan BLT Desa di Kabupaten Berau.




