
Sehubungan dengan upaya peningkatan kesiapan dalam menghadapi Penilaian Akhir Program Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) KPPN Tanjung Redeb Tahun 2021, maka diselenggarakanlah kegiatan Internalisasi Program WBBM.
Kegiatan dipimpin oleh Kepala Seksi Vera-KI sebagai koordinator tim persiapan penilaian WBBM. Dijelaskan bahwa untuk meraih predikat WBBM, unit kerja harus bisa membuktikan telah melaksanakan reformasi birokrasi dengan baik, memenuhi indikasi bebas dari korupsi, pelayanan publik yang prima, kinerja yang baik, dan telah terdapat peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan yang konsisten dan berkelanjutan.
Hal ini salah satunya akan dinilai dari enam area pengungkit yaitu Manajemen Perubahan, Penataan Tatalaksana, Penataan Sistem Manajemen SDM, Penguatan Akuntabiltas, Penguatan Pengawasan, dan Peningkatan Kualitas Layanan Publik.

Nilai minimal dari keseluruhan area pengungkit tersebut adalah 48 dengan bobot nilai minimal perarea pengungkit 75%. Ini hanya merupakan salah satu dari syarat penetapan unit kerja berpredikat WBK dan WBBM.
Syarat penetapan lainnya yaitu mendapatkan nilai total minimal 85, yang terdiri dari nilai komponen hasil “Terwujudnya Pemerintah yang Bersih dan Bebas KKN” minimal 18.50, nilai sub komponen “Survei Persepsi Anti Korupsi” minimal 13.50 atau 3.60 dari hasil survei, nilai sub komponen “Persentasi Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan” minimal 5.0, dan Nilai komponen hasil “Terwujudnya Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik kepada Masyarakat” minimal 18 atau 3.60 dari hasil survei.
Untuk dapat mencapai nilai tersebut dibutuhkan adanya kerja keras dan kerjasama Tim KPPN Tanjung Redeb. Semoga dengan adanya internalisasi ini, dapat meningkatkan pemahaman pegawai dan PPNPN terhadap pentingnya implementasi program WBK/WBBM.




