
KPPN Tanjungredep bertugas menyalurkan Belanja APBN untuk wilayah Kabupaten Berau pada Tahun 2025 dengan total pagu sebesar Rp4,07 triliun yang terdiri dari Belanja Pemerintah Pusat senilai Rp254,7 miliar dan Belanja Transfer Ke Daerah dengan nilai 3,82 triliun.
Realisasi belanja sampai dengan Bulan September 2025 yaitu sebesar Rp3,18 triliun (78,11 persen) dari total pagu Rp4,07 triliun dan mengalami kenaikan 52,59% dibandingkan tahun 2024. Belanja Pegawai terealisasi sebesar Rp98,7 miliar (85,37 persen) dari pagu 115,6 miliar dan terjadi pertumbuhan 12,51% (yoy). Belanja Barang terealisasi sebesar Rp69,9 miliar (61,10 persen) dari pagu 114,5 miliar dan terkontraksi 31,29% (yoy). Belanja Modal terealisasi sebesar Rp5,3 miliar (21,57 persen) dari pagu 24,6 miliar dengan negative growth 87,66% (yoy). Belanja Transfer ke Daerah (TKD) telah sesuai dengan jadwal realisasi yang ditetapkan DJPK untuk penyaluran TKD pada bulan September dengan nilai total realisasi Rp3 triliun (78,77 persen) dari pagu Rp3,81 triliun dan memiliki positive growth 62,41% (yoy).

Realisasi Belanja Pemerintah Pusat berupa realisasi belanja pegawai sudah cukup tinggi dikarenakan pembayaran THR dan Gaji 13 telah direalisasikan pada Semester I dan satker sudah harus mulai melakukan perhitungan kecukupan pagu belanja pegawai sampai dengan Bulan Desember sehingga dapat segera melakukan revisi pagu belanja pegawai apabila tidak mencukupi. Sedangkan Realisasi belanja barang mengalami penurunan karena terdampak program efisiensi namun realisasi sudah semakin membaik pada Triwulan III ini karena sudah mulai ada pembukaan blokir sebagian pagu pada DIPA satker sehingga semakin banyak kegiatan yang dapat dilaksanakan oleh satker.
Begitu juga dengan belanja modal mengalami penurunan yang sangat signifikan dibandingkan tahun 2024 dikarenakan adanya Program Efisiensi APBN dan persentase realisasinya masih cukup rendah padahal hanya tersisa 3 bulan untuk merealisasikan belanja modal tersebut. Dengan demikian diharapkan ada kepastian bagi satker bahwa belanja modal yang diblokir akan dibuka blokirnya untuk dapat segera direalisasikan atau dikurangi pagunya sehingga tidak perlu direalisasikan. Hal ini dilakukan untuk mencegah pekerjaan yang tidak selesai di akhir tahun anggaran dan menjaga kinerja pelaksanaan anggaran satker.

Alokasi Dana Transfer ke Daerah (TKD) untuk Kabupaten Berau yang disalurkan melalui KPPN Tanjung Redeb sebesar 3,82 triliun, setelah mengalami penambahan pagu sebesar 0,4 triliun dari alokasi/pagu awal sebesar 3,40 triliun. Penambahan pagu ini berasal Dana Bagi Hasil (DBH) Kurang Bayar Kabupaten Berau sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29/MK/PK/2025 Tahun 2025 tentang Penyaluran Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Tahun 2025. Hingga akhir September 2025 KPPN Tanjungredep menyalurkan TKD sebesar RP3,00 triliun atau 78,77% dari pagu. Realisasi ini terdiri dari:
Dana Alokasi Umum dengan pagu Rp563,05 miliar telah direalisasikan sebesar Rp399,00 miliar atau 70,86%
- Dana Bagi Hasil dengan pagu Rp2,98 triliun telah direalisasikan sebesar Rp2,43 triliun atau 81,34%. Dari jumlah tersebut DBH Kurang Bayar sebesar 405,14 miliar telah disalurkan pada bulan Agustus 2025, sehingga pagu DBH Kabupaten Berau bertambah dari 2,58 triliun menjadi 2,98 triliun
- Dana Alokasi Khusus Fisik dengan pagu Rp0,98 miliar, telah direalisasikan sebesar 0,93 miliar atau 95,47%. Realisasi tersebut 100% dari nilai kontrak yang terdaftar pada OMSPAN
- Dana Alokasi Khusus Non Fisik dengan pagu Rp152,96 miliar telah direalisasikan sebesar Rp100,98 miliar atau 66,01%.
- Dana Desa dengan pagu Rp101,53 miliar, telah direalisasikan sebesar Rp68,57 miliar atau 67,53%.
- Dana Insentif Daerah dengan pagu Rp6,99 miliar telah direalisasikan sebesar Rp3,50 miliar atau 50%.

Realisasi anggaran belanja satker pemerintah pusat di wilayah Kabupaten Berau maupun realisasi belanja TKD untuk yang menjadi bagian dari APBD Kabupaten Berau berkontribusi dalam pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Berau, karena pemerintah pusat dan pemerintah daerah membelanjakan dananya di wilayah Kabupaten Berau sehingga dapat menstimulasi produksi barang dan jasa yang akan digunakan untuk kegiatan pemerintahan maupun untuk pelayanan dan kesejahteraan masyarakat serta pembangunan fasilitas umum untuk kepentingan masyakat demi mendorong kemajuan ekonomi di Kabupaten Berau.




