Jl. Milono No. 2, Tanjungredeb – 77311

Berita

Seputar KPPN Tanjung Redeb

Evaluasi IKPA Satuan Kerja K/L Lingkup KPPN Tanjungredep TA 2025

Oleh PTPN Terampil - Dhea Paramitha

KPPN Tanjungredep mengelola DIPA sebanyak 26 satker, 23 satker K/L dan 3 satker TKD dengan total pagu Rp4,09 Triliun dan realisasi sampai dengan 31 Desember mencapai Rp4,03 Triliun (98,45 persen), dengan komposisi pagu terbesar adalah Belanja Transfer ke Daerah sebesar Rp3,81 Triliun dengan realisasi Rp3,76 Triliun (98,73 persen). Dalam rangka mengukur perencanaan anggaran, kualitas pelaksanaan anggaran, dan kualitas hasil pelaksanaan anggaran satker, telah disediakan penilaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA).

Sesuai Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor PER-5/PB/2024 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran Belanja Kementerian Negara/Lembaga, struktur bobot penilaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) terdiri atas 3 aspek. Aspek pertama adalah Kualitas Perencanaan Anggaran (Bobot 25%), aspek ini terdiri atas revisi DIPA (10%) untuk engukur frekuensi perubahan anggaran dan deviasi Halaman III DIPA (15%) untuk menilai kesesuaian antara rencana penarikan dana bulanan yang tercantum di DIPA dengan realisasi kas yang diajukan.

Kedua, Kualitas Pelaksanaan Anggaran (Bobot 50%), yang terdiri atas Penyerapan Anggaran (20%) untuk menilai ketepatan waktu penyerapan dana sesuai target per triwulan; Belanja Kontraktual (10%) untuk mendorong percepatan pengadaan barang dan jasa serta kontrak agar tidak menumpuk di akhir tahun; Penyelesaian Tagihan (10%) untuk mengukur ketepatan waktu penyampaian tagihan kepada KPPN; Pengelolaan UP dan TUP (10%) untuk menilai ketertiban Satker dalam mempertanggungjawabkan Uang Persediaan (UP) dan Tambahan Uang Persediaan (TUP); dan Dispensasi SPM sebagai pengurang nilai jika Satker terlambat mengajukan SPM melampaui batas waktu. Terakhir, Aspek Kualitas Hasil Pelaksanaan Anggaran (Bobot 25%) dalam bentuk laporan capaian output. Indikator ini dapat menilai apakah dana yang dikeluarkan benar-benar menghasilkan output fisik atau layanan yang direncanakan.

Nilai IKPA dikategorikan sangat baik, apabila nilai IKPA ≥ 95; baik, apabila 89 ≤ nilai IKPA < 95; cukup, apabila 70 ≤ nilai IKPA < 89; atau kurang, apabila nilai IKPA < 70. Rata-rata nilai IKPA satker lingkup KPPN Tanjungredep tahun 2025 direntang 90-100, dari 26 satker terdapat 3 satker yang berhasil mencapai nilai 100, yaitu Rutan Kelas II B Tanjung Redeb, Kantor Kementerian Agama Kab. Berau (419206), dan UPBU Kalimarau. Kemudian, ada 18 satker yang memiliki rentang nilai 89 s.d. 94 serta 2 satker yang masih memiliki nilai IKPA dengan rentang 80 s.d. 89,99. Untuk nilai IKPA terendah diperoleh sebesar 87,94.

Nilai IKPA yang kurang maksimal dapat terjadi karena deviasi Hal. III DIPA yang rendah, penyerapan lambat, belanja kontraktual menumpuk di akhir tahun, dan digitalisasi pembayaran belum optimal. Pada aspek Kualitas Perencanaan Anggaran, satker diwajibkan mengajukan revisi Halaman III DIPA setiap awal triwulan untuk menyelaraskan Rencana Penarikan Dana (RPD) dengan realisasi aktual, sehingga menghindari deviasi di bawah 90 seperti pada UPP Tanjung Redeb (81,18), Kantor Pertanahan Kab. Berau (81,95), Pengadilan Negeri Tanjung Redeb 400291 (81,34), MTsN Berau (67,32), Pengadilan Agama Tanjung Redeb (89,11), Kantor Imigrasi Tanjung Redeb (80,22) Stasiun Meteorologi Kalimarau (73,64), Kantor Kementerian Agama 419204, 419211, 419205, dan 419207 secara berturut-turut sebesar (78,68), (73,86), (68,93), dan (55,86), serta KPU Berau (63,61).

Pada aspek Kualitas Pelaksanaan Anggaran, terdapat satker yang belum mendapatkan nilai maksimal pada indikator belanja kontraktual adalah KPU Kab. Berau dan Stasiun Meteorologi Kalimarau (50,00), serta Kantor Imigrasi Tanjung Redeb (63,33), yang menunjukkan bahwa terdapat kurangnya akselerasi kontrak di semester I tahun 2025. Untuk nilai Indikator Penyerapan Anggaran & Pengelolaan UP TUP satker yang rendah adalah Kemenag Kab. Berau (419205) yang mendapat nilai 86,23 pada indikator penyerapan anggaran; Pengadilan Negeri Tanjung Redeb (400291) mendapat nilai 97,63 dan Kantor Pertanahan Kab. Berau (97,94) untuk indikator pengelolaan UP/TUP. Terakhir, untuk indikator Capaian Output secara umum memiliki performa yang sangat baik untuk seluruh satker dibandingkan indikator lainnya (100).

Sebagai bahan evaluasi, pada tahun 2026 perlu dilakukan penguatan koordinasi internal antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan bagian keuangan sebelum memasuki bulan pertama setiap triwulan. Hal ini bertujuan agar Revisi Halaman III DIPA dapat diajukan tepat waktu sesuai dengan kalender kegiatan yang paling mutakhir, sehingga target penarikan dana menjadi lebih realistis. Satker harus mengakselerasi pelaksanaan pengadaan barang dan jasa sejak awal tahun agar tidak terjadi penumpukan tagihan di akhir tahun anggaran, serta memastikan setiap kontrak yang telah ditandatangani segera didaftarkan ke KPPN dalam waktu kurang dari 5 hari kerja. Untuk indikator UP/TUP, satker perlu memastikan ketepatan waktu revolving, persentase GUP dibandingkan hari revolving UP, serta setoran sisa TUP dan penggunaan UP KKP. Selain itu, operator SAKTI perlu lebih disiplin dalam menginput data capaian output secara berkala setiap bulan sebelum batas waktu berakhir yakni 5 hari kerja setelah bulan berkenaan berakhir untuk memastikan nilai realisasi kegiatan terekam dengan akurat, serta tercapai sesuai target yang telah ditentukan.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

   

Search