
Perkembangan teknologi yang melaju pesat saat ini mendorong banyak perubahan di masyarakat dan pemerintahan termasuk modernisasi proses transaksi jual beli dan tata cara pembayaran di masyarakat dengan menggunakan teknologi sehingga semua dapat dilakukan secara online tanpa melibatkan uang tunai atau dapat disebut digitalisasi pembayaran. Di KPPN Tanjungredep sendiri, seluruh satuan kerja telah didorong untuk menggunakan alat dukung digitalisasi pembayaran yaitu melalui KKP, Digipay, Virtual Account, dan Inaproc untuk pembelanjaan dan pembayaran yang kegiatannya dibiayai dengan APBN. Dalam pelaksanaannya, masih terdapat evaluasi pelaksanaan dalam digitalisasi pembayaran di KPPN Tanjungredep di tahun 2025.
Cash Management System (CMS) adalah sistem internet banking yang digunakan oleh satuan kerja dalam pengelolaan rekening bendahara pengeluaran. Saat ini, di satuan kerja lingkup KPPN Tanjungredep terdapat sepuluh satuan kerja yang telah menggunakan CMS. Namun, jumlah satuan kerja yang masih belum bertransaksi menggunakan CMS lebih banyak jika dibandingkan dengan yang telah menggunakan, yaitu sebanyak 12 satuan kerja. Kendala dalam penerapan CMS sehingga penggunaannya masih belum maksimal adalah pendaftaran atau perubahan user CMS membutuhkan proses yang lama di bank. Selain itu, masih terdapat pegawai atau rekanan yang tidak bersedia menerima pembayaran melalui transfer dan lebih memilih pembayaran.

Instrumen digitalisasi pembayaran berikutnya adalah Kartu Kredit Pemerintah (KKP). KKP merupaakan kartu kredit yang diterbitkan oleh bank untuk digunakan dalam pembelanjaan uang persediaan KKP yang dikelola oleh bendahara pengeluaran. KKP memiliki dua jenis kartu, yang pertama ada KKP Mastercard atau VISA yang dapat digunakan dimanapun dan dapat digunakan untuk belanja online. Kedua adalah KKP Domestik atau Kartu Kredit Indonesia (KKI) yang hanya dapat digunakan di dalam negeri dan masih belum dapat digunakan untuk belanja online. Di tahun 2025, hampir seluruh satuan kerja di lingkup KPPN Tanjungredep yang memiliki UP KKP sudah aktif menggunakan KKP dengan jumlah 12 satuan kerja, sedangkan 5 satuan kerja sisanya masih belum bertransaksi dengan KKP. Kelima satuan kerja tersebut antara lain Kantor Pertanahan Kabupaten Berau, Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tanjung Redeb, Unit Penyelenggara Pelabuhan Tanjung Redep, Pengadilan Negeri Tanjung Redep, dan Polres Berau. Kendala penggunaan KKP yang disampaikan oleh satuan kerja antara lain proses penerbitan atau penggantian KKP di pihak bank yang membutuhkan waktu lama, tidak banyak toko yang memiliki mesin EDC untuk bisa menggunakan KKP, dan toko membebani surcharge atau fee atas pembelian menggunakan KKP.

Selanjutnya ada Digipay Satu yang merupakan platform belanja online yang dibuat Kemenkeu untuk memfasilitasi kegiatan pembelian barang dan jasa dengan menggunakan dan uang persediaan pada satuan kerja. Digipay Satu menjadi salah satu tantangan yang harus didorong oleh KPPN kepada satuan kerja. Di tahun 2025, transaksi Digipay Satu di lingkup satuan kerja KPPN Tanjungredep masih sangat minim dengan hanya 6 satuan kerja yang telah bertransaksi. Keenam satker tersebut antara lain Kejaksaan Negeri Berau, Badan Pusat Statistik Kabupaten Berau, Pengadilan Agama Tanjung Redep, Kantor UPBU Kalimarau, KPPN Tanjungredep dan Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb. Adapun kendala penggunaan Digipay Satu antara lain: 1) sulitnya mengubah mindset pembelian tunai menjadi pembelian secara online/digital karena penggunaan Digipay dianggap menyulitkan dimana satker dan vendor harus membuka alikasi Digipay untuk bertransaksi; 2) CMS satuan kerja belum aktif dan KKP yang belum terbit sehingga tidak dapat digunakan untuk pembayaran pada Digipay; 3) pilihan barang tidak banyak dan tidak variative karena vendor yang terdaftar pada Digipay masih terbatas.

Sarana digitalisasi pembayaran yang keempat adalah Inaproc atau e-katalog versi 6. Inaproc merupakan platform yang digunakan oleh Kementerian, Lembaga, serta Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa untuk dana yang bersumber dari dana APBN atau APBD. Saat ini sebagian satker telah menggunakan Inaproc, hal ini dikarenakan adanya dorongan kepada satker yang berasal dari Kementerian/Lembaga atau Unit Eselon I satuan kerja yang mewajibkan proses pengadaan barang dan jasa dilakukan melalui Inaproc. Saat ini, Inaproc telah terinterkoneksi dengan SAKTI,sehingga data supplier, kontrak, BAST, dan pagu DIPA harus sesuai dengan data pada Inaproc. Semua transaksi yang akan dibayarkan secara LS harus didaftarkan sebagai kontrak ke KPPN maksimal 5 hari kerja setelah surat pesanan di Inaproc dibuat. Evaluasi yang perlu dijadikan perhatian pada Inaproc adalah terdapat beberapa transaksi yang akhirnya tercatat ‘Transaksi di Luar Sistem Inaproc’. Hal tersebut dikarenakan Inaproc cukup berbeda dengan e-katalog versi 5 dan banyak pembaruan sistem kelola dan pembayarannya, satuan kerja harus lebih teliti dan membaca ulang juknis yang telah disediakan.

Harapan kedepannya agar satuan kerja dapat memanfaatkan dan mengoptimalkan digitalisasi pembayaran dalam proses belanja barang dan jasa yang bersumber dari APBN kedepannya agar terwujudnya pengelolaan anggaran yang transparan, termodernisasi, akuntabel, efektif, dan efisien. Dalam meningkatkan penggunaan digitalisasi pembayaran di lingkup satuan kerja, KPPN Tanjungredep juga mendorong dan memotivasi satuan kerja untuk melakukan pembayaran yang terdigitalisasi . Salah satu langkah dan strategi yang dilakukan oleh KPPN Tanjungredep adalah mengadakan sosialisasi dan bimbingan teknis terkait aplikasi keuangan digital serta melakukan pendampingan dan asistensi atas kendala dan kesulitan yang dialami oleh satuan kerja dalam penggunaan digital pembayaran tersebut. Dengan demikian, satuan kerja dapat meningkatkan kualitas pengelolaan dan pelaksanaan anggaran melalui pemanfaatan teknologi yang ada.
Ditulis oleh: Sabitha Irene Putri (JF PTPN Terampil KPPN Tanjungredep)


