Total pagu Belanja APBN yang disalurkan melalui KPPN Tanjungredep pada Tahun 2026 adalah sebesar Rp1,93 triliun yang terdiri dari Belanja Pemerintah Pusat senilai Rp240,30 miliar dan Belanja Transfer Ke Daerah dengan nilai 1,69 triliun. Satuan Kerja yang mengelola Belanja Pemerintah Pusat untuk Tahun 2026 adalah 25 Satuan Kerja dan Pemerintah Daerah yang menerima Belanja Transfer Ke Daerah adalah satu Pemerintah Daerah yaitu Kabupaten Berau.
Pelaksanaan anggaran belanja APBN telah berjalan selama satu bulan hingga bulan Januari 2026 dan realisasi anggaran tersebut telah menjadi penggerak perekonomian di awal tahun untuk Kabupaten Berau. Total realisasi belanja sampai dengan Bulan Januari 2026 yaitu sebesar Rp236,74 miliar (12,29 persen) dari total pagu Rp1,93 triliun dan mengalami penurunan 31,41% dibandingkan tahun 2025.
Belanja Pegawai terealisasi sebesar Rp22,19 miliar (20,81 persen) dari pagu 106,63 miliar dan terjadi pertumbuhan 120,28% (yoy). Kenaikan realisasi belanja pegawai ini terjadi karena adanya pembayaran tunggakan dan kekurangan belanja pegawai tahun 2025, namun untuk pagu belanjanya mengalami penurunan dikarenakan adanya peralihan pembayaran belanja pegawai Satker Kementerian Agama ke Kanwil Kementerian Agama.
Belanja Barang terealisasi sebesar Rp6,57 miliar (5,80 persen) dari pagu Rp113,17 miliar dan mengalami kenaikan 135,30% (yoy). Realisasi Belanja Barang yang sangat baik di awal tahun ini merupakan pertanda bahwa satker segera melaksanakan rencana kegiatannya di awal tahun dan realisasi belanja atas kegiatan pemerintahan tersebut dapat menstimulasi kegiatan ekonomi di Kabupaten Berau dan menggerakan perekonomian masyarakat. Belanja Modal terealisasi sebesar Rp46,18 juta (0,23 persen) dari pagu 20,50 miliar dengan negative growth 69,21% (yoy).
Realisasi Belanja Modal di awal tahun masih minimal dikarenakan pelaksanaan belanja modal memerlukan perencanaan terlebih dahulu dan seringkali memerlukan waktu untuk mendapatkan barang modal yang sesuai serta ada juga pengadaan yang harus dilakukan melalui beberapa tahapan seperti melakukan lelang terlebih dahulu dan kemudian pembangunannya hingga barang modal tersebut selesai direalisasikan. Belanja Transfer ke Daerah (TKD) telah sesuai dengan jadwal realisasi yang ditetapkan DJPK dengan memberikan rekomendasi kepada KPPN untuk penyaluran TKD sampai dengan bulan Januari dengan nilai total realisasi Rp182,01 miliar (11,86 persen) dari pagu Rp1,65 triliun dan memiliki negative growth 45,2% (yoy).
Alokasi Dana Transfer ke Daerah (TKD) untuk Kabupaten Berau yang disalurkan melalui KPPN Tanjung Redeb sebesar 1,65 triliun pada tahun 2026. Hingga akhir Januari 2026 KPPN Tanjungredep menyalurkan TKD sebesar Rp182.011.962.900,- atau 11,86% dari pagu. Realisasi ini terdiri dari:
1. Dana Alokasi Umum dengan pagu Rp746,77 miliar telah direalisasikan sebesar Rp62,23 miliar atau 8,3% dengan total penundaan Rp15,56 miliar.
2. Dana Bagi Hasil dengan pagu Rp588,79 miliar telah direalisasikan sebesar Rp58,26 miliar atau 9,9%.
3. Dana Alokasi Khusus Fisik dengan pagu Rp10,87 miliar belum terealisasi untuk periode Januari 2026.
4. Dana Alokasi Khusus Non Fisik dengan pagu Rp188,09 miliar telah direalisasikan sebesar Rp30,41 miliar atau 16,2%.
5. Dana Desa dengan pagu Rp32,51 miliar belum ada realisasi per Januari 2026.
Kebijakan efisiensi anggaran masih diterapkan pada APBN Tahun Anggaran 2026, namun sistem yang diterapkan pada tahun ini berbeda dengan Tahun Anggaran 2025. Pada tahun ini Pagu DIPA Satuan Kerja mengalami pemotongan anggaran sejak awal tahun sebelum pelaksanaan anggaran sehingga pagu pada DIPA adalah pagu netto yang dapat direalisasikan oleh Satker. Sedangkan pada tahun lalu, efisiensi diterapkan dengan melakukan pemblokiran pada Sebagian pagu DIPA dan terdapat kemungkinan beberapa pagu yang diblokir dapat dibuka di saat tahun anggaran berjalan untuk dapat direalisasikan oleh Satker. Kebijakan efiesiensi tahun anggaran 2025 tersebut membuat Satker mengalami ketidakpastian dalam pengelolaan anggarannya dan sulit merencanakan kegiatan serta menentukan target pencapaian output atas realisasi anggaran. Di mana hal ini juga dapat berpengaruh pada sulitnya pencapaian nilai Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) Satker yang maksimal. Dengan kebijakan efisiensi tahun anggaran 2026, Satker lebih memiliki kepastian di awal tahun anggaran untuk merencanakan kegiatan dan pencapaian outputnya yang disesuaikan dengan pagu yang tersedia pada DIPA walaupun tetap harus bisa menentukan skala prioritas agar realisasi anggaran dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien.



