KPPN Tanjung Redep melaksanakan kegiatan Rapat Pelaksanaan Anggaran TA 2026 dan Evaluasi Pelaksanaan Anggaran TA 2025 sekaligus pemberian penghargaan kepada Satker Berprestasi pada Semester II Tahun 2025 pada hari Kamis tanggal 5 Februari 2026 bertempat di Aula KPPN Tanjung Redep. Kegiatan ini dihadiri oleh Bapak Edih Mulyadi, Kepala Kanwil DJPB Provinsi Kalimantan Timur dan Para Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) beserta para Pengelola Keuangan pada Satuan Kerja wilayah kerja KPPN Tanjung Redep.
Kegiatan dibuka oleh Nur Qamarina sebagai MC dan dilanjutkan dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya serta pembacaan doa yang dipimpin oleh Bapak Firman Junaidi. Kemudian dilanjutkan dengan acara inti yaitu penyampaian Laporan Kegiatan sekaligus Evaluasi Pelaksanaan Anggaran TA 2025 oleh Ibu Viera Martina Rachmawati sebagai Kepala KPPN Tanjung Redep. Ibu Viera Martina Rachmawati menyampaikan pokok-pokok penting terkait pelaksanaan anggaran satuan kerja di lingkup KPPN Tanjungredep selama tahun 2025.
Adapun penyampaian terkait evaluasi pelaksanaan anggaran tahun 2025 adalah sebagai berikut :
- KPPN Tanjungredep sebagai BUN-D memiliki 1 wilayah kerja yaitu Kabupaten Berau. Tahun 2025 jumlah DIPA yang dikelola sebanyak 26 satker dengan total pagu Rp4,09 Triliun dan realisasi sampai dengan 31 Desember mencapai Rp4,03 Triliun (98,45%).
- Pada tahun 2026, Jumlah DIPA yang dikelola oleh KPPN Tanjungredep adalah sebanyak 25 satker dengan pagu sejumlah Rp1,89 Triliun dan telah terealisasi s.d. 31 Januari 2026 sebesar Rp198,3 Miliar (10,48%).
- Pagu anggaran di 2026 mencakup belanja pegawai sebesar 105 miliar, belanja barang 113,45 miliar, belanja modal 20,22 miliar, dan transfer ke daerah sebesar Rp1,6 triliun.
- Dari sisi kualitas implementasi perencanaan anggaran, kualitas pelaksanaan anggaran, dan hasil pelaksanaan anggaran, nilai IKPA untuk tahun 2025 dari 26 satker terdapat 3 satuan kerja yang berhasil mencapai nilai 100. Kemudian, terdapat 18 satuan kerja yang memiliki rentang nilai 90 s.d. 99,9 serta 2 satuan kerja yang masih memiliki nilai IKPA di rentang 80 s.d. 89,99. Nilai terendah IKPA di lingkup satuan kerja KPPN Tanjungredep adalah sebesar 87,94.
- Terdapat tiga instrument Pengelolaan keuangan negara khususnya dalam Mekanisme pembayaran yaitu penggunaan Kartu Kredit Pemerintah (KKP), implementasi Cash Management System (CMS), dan belanja Barang/Jasa melalui Digipay Satu.
- Dari 26 satuan kerja, terdapat 17 satker yang memiliki UP KKP dan 12 satker sudah aktif menggunakan KKP dan terdapat 2 satker yang masih belum terbit KKP nya. Kemudian, satker yang telah menggunakan CMS sebanyak 10 satuan kerja dan 4 satuan kerja telah mengajukan CMS namun masih belum terbit usernya.
- Pada Digipay Satu, masih terdapat 16 satuan kerja yang masih belum bertransaksi menggunakan Digipay dan 6 satuan kerja telah menggunakan Digipay. - KPPN Tanjungredep memiliki inovasi Tamu Virtual Sosialisasi Konsultasi Layanan Perbendaharaan (TALISAYAN), yaitu berupa inovasi dalam Pemberian layanan non tatap muka yang dapat membantu satker menangani permasalahan perbendaharaan.
- Kemudian, KPPN Tanjungredep juga memiliki inovasi Tabalar (Terbaik, Akurat, dan Berprestasi atas Laporan Keuangan dan Rekonsiliasi) yang bertujuan untuk memantau proses pertanggungjawaban dan pelaporan keuangan satuan kerja untuk mendorong akurasi dan efisiensi Penyusunan laporan keuangan.
Koordinasi dan strategi pelaksanaan anggaran tahun 2026 disampaikan langsung oleh Bapak Edih Mulyadi selaku Kepala Kanwil DJPb Kalimantan Timur, diawali dengan penyampaian apresiasi kepada KPPN Tanjungredep dan Satuan Kerja atas kehadiran dan penyelenggaraan kegiatan untuk penguatan sinergi dalam memperkuat kualitas pelaksanan anggaran di wilayah Kalimantan Timur. Adapun, poin-poin penting yang disampaikan oleh Bapak Kepala Kanwil DJPb Kalimantan Timur, adalah sebagai berikut:
1. Secara umum capaian nilai satker lingkup KPPN Tanjungredep dalam mengawal pelaksanaan anggaran di tahun 2025 sudah sangat baik. Realisasi penyerapan anggaran telah mencapai 98,45% dari total pagu sebesar Rp4,03 triliun.
2. Dalam rangka mengawal pelaksanaan anggaran tahun 2026, perlu indicator pentingyang menjadi perhatian seperti nilai IKPA pada beberapa satuan kerja yang masih tergolong rendah, pendaftaran dan pelaksanaan kontrak yang mendekati akhir tahun anggaran, dukungan program digitalisasi Pengelolaan APBN yang masih belum optimal, sertifikasi pejabat perbendaharaan, ketepatan waktu pengajuan tagihan, dukungan terhadap program zero retur, dan peningkatan keakurasian dan ketepatan waktu penyelesaian pertanggungjawaban belanja.
3. Dalam hal IKPA, agar IKPA dapat mencapai nilai yang maksimal satuan kerja perlu memperhatikan:
- Deviasi Halaman III DIPA: perencanaan kegiatan Triwulan dan tuangkan dalam rencana belanja untuk setiap jenis belanja, lakukan realisasi belanja sesuai dengan rencana pada halaman III DIPA.
- Pengelolaan Kontrak: melakukan pendaftaran kontrak maksimal 5 HK, melakukan kontrak pra DIPA sebagai nilai lebih komponen akselerasi kontrak, membuat kontrak lebih banyak pada semester I.
- Pengelolaan UP/TUP: melakukan pengajuan/revolving UP ke KPPN minimal satu kali satu bulan dan memperhitungkan revolving UP secara benar.
- Penyerapaan Anggaran: memperhatikan target penyerapan setiap jenis belanja setiap Triwulan dan penyerapan anggaran setiap Triwulan harus diseleraskan dengan rencana Hal. III DIPA.
- Capaian Output: melakukan perencanaan target caput sesuai dengan rencana realisasi belanja halaman III DIPA dan isi realisasi caput setiap bulan serta melakukan perbaikan caput atau Konfirmasi caput apabila terdapat data caput yang tidak valid.
- Dispensasi SPM: mengajukan SPM di akhir tahun anggaran sesuai dengan jadwal LLAT sehingga tidak perlu ada dispensasi SPM.
4. Bapak Kanwil DJPb Kalimantan Timur juga menyampaikan strategi pelaksanaan anggaran tahun 2026 yaitu:
- Merencanakan kegiatan yang akan dilaksanakan selama tahun 2026 serta dana yang diperlukan sesuai dengan pagu yang tersedia pada DIPA.
- Melaksanakan kegiatan/pengadaan yang tidak terikat waktu di awal tahun anggaran terutama apabila harus dilakukan dengan cara lelang agar dapat segera melakukan penandatanganan kontrak dan kegiatan/pengadaan segera dapat dilakukan pelaksanaannya tidak melewati tahun anggaran.
- Mengutamakan pengadaan secara elektronik melalui Inaproc atau transparansi dan digitalisasi data pengadaan. Pembayaran dapat menggunakan SPM LS Kontraktual atau menggunakan UP yang dikelola oleh Bendahara.
- Apabila akan melakukan pembayaran uang muka atas kontrak, pengajuan harus dilengkapi dengan jaminan uang muka.
- Melengkapi persyaratan dokumen pengajuan pembayaran dengan menggunakan SPM LS Kontraktual atau non kontraktual termasuk untuk potongan pajakseperti faktur pajak.
- Pembayaran kegiatan/pengadaan menggunakan UP yang dikelola Bendahara diutamakan dilakukan secara digital yaitu menggunakan CMS dan KKP.
- Melakukan revisi DIPA atau pemutakhiran POK apabila ada perubahan pada rencana kegiatan untuk Optimalisasi pagu yang tersedia pada DIPA.
5. Melalui kegiatan koordinasi, ditugaskan kembali bahwa pentingnya komitmen bersama dalam Pengelolaan dan pengawalan anggaran yang efektif, efisien, dan akuntabel.
6. Sinergi, komunikasi, dan kolaborasi antara Satuan Kerja, Perbankan,d an KPPN perlu terus diperkuat sebagai kunci keberhasilan dalam Pengelolaan anggaran. Kemudian kegiatan ditutup dengan pemberian penghargaan kepada Satker Berprestasi untuk Semester II Tahun 2025.



