KPPN Tapaktuan Lakukan Monitoring Evaluasi Bank / Pos Persepsi Periode Triwulan I 2022
oleh : Devi Suhaila
Tapaktuan – Memasuki Akhir Triwulan I Tahun 2022, KPPN Tapaktuan melaksanakan monitoring evaluasi (monev) Bank dan Pos Persepsi di wilayah kerja KPPN Tapatuan. Berdasarkan Nota Dinas ND-395/PB.3/2022 tanggal 21 Maret 2022 perihal Pengaturan Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Kepatuhan Collecting Agent Triwulan I 2022 oleh KPPN selama Pandemi COVID-19 Pelaksanaan monitoring kepatuhan bank dan pos dilakukan secara langsung dengan mengunjungi bank dan pos persepsi yang dipilih secara acak yaitu Kantor Pos Tapaktuan, Bank Pembangunan Daerah Aceh Kantor Cabang Tapaktuan, Bank Syariah Indonesia Kantor Cabang Merdeka Tapaktuan (30/03).
Berdasarkan Surat Edaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan Nomor SE 84/ PB/2017 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan dan Pelaporan Monitoring dan Evaluasi Kepatuhan Bank/ Pos Persepsi dalam rangka Pelaksanaan Perjanjian Jasa Layanan Perbankan sebagai Bank/ Pos Persepsi yang melaksanakan sistem penerimaan negara secara elektronik dalam rangka pelaksanaan Treasury Single Account (TSA) Penerimaan, monitoring dan evaluasi dilakukan terhadap jam buka/tutup loket, layanan setoran penerimaan negara tanpa membedakan nasabah/ bukan nasabah, layanan setoran penerimaan negara tanpa membedakan jumlah setoran, pembebasan biaya atas jasa layanan perbankan kepada Wajib Pajak/ Wajib Bayar/ Wajib Setor (WP/WB/WS), aktif atau tidaknya menu penerimaan negara pada kanal layanan elektronik selain loket teller pada bank/ pos persepsi.
Pelaksanaan monitoring dan evaluasi dilakukan dalam bentuk uji petik dengan cara melakukan uji penyetoran mendekatai batas waktu serta wawancara kepada petugas bank/pos persepsi. Petugas Monev kepatuhan Bank/ Pos oleh KPPN Tapaktuan yang diwakili oleh pelaksana seksi bank melakukan wawancara terhadap manajer SDM Kantor Pos Tapaktuan . Kepala bidang operasional Bank Aceh cabang Tapaktuan, dan Kepala bidang operasional BSI KC Merdeka Tapaktuan. Hasil monitoring evaluasi kepatuhan penerimaan PNBP pada bank/ pos persepsi diwilayah kerja KPPN Tapakuan telah memenuhi perjanjian jasa perbankan sebagai bank/ pos persepsi dan tidak ditemukan pelanggaran.
Kunjungan pada Kantor Pos Tapaktuan
Kunjungan pada BSI KC Merdeka Tapaktuan
Kunjungan pada Bank Aceh Syariah KC Tapaktuan