Tapaktuan

Tugas Dan Fungsi KPPN Tapaktuan

KPPN Tapaktuan merupakan Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara di daerah yang menjalankan kuasa dan kewenangan Kuasa Bendahara Umum Negara (BUN) di daerah. Dalam rangka melaksanakan peran sebagai Kuasa Bendahara Umum Negara di daerah, KPPN Tapaktuan menjalankan Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi antara lain:

  1. Melayani dan membina satuan kerja mitra kerja KPPN dalam rangka pencairan dana APBN
  2. Melayani dan membina satuan kerja dan bank, serta kantor pos persepsi dalam rangka pengelolaan dan penatausahaan penerimaan negara
  3. Melayani dan membina satuan kerja mitra kerja KPPN dari Kementerian dan Lembaga dalam rangka pertanggungjawaban pengelolaan APBN dalam bentuk pelayanan rekonsiliasi dan penyusunan Laporan Keuangan Tingkat Unit Akuntansi Tingkat Kuasa Pengguna Anggaran
  4. Melayani dan membina bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran satuan kerja dalam rangka pertanggungjawaban pengelolaan penerimaan negara dan pertanggungjawaban serta pengelolaan kas yang bersumber dari dana APBN melalui Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran Satuan Kerja.
  5. Bekerjasama dan bersinergi dengan KPKNL Banda Aceh dalam rangka melayani dan membina Satuan Kerja Kementerian/Lembaga dalam rangka rekonsiliasi dan pertanggungjawaban pengelolaan Barang Milik Negara (BMN).
  6. Mempersiapkan dan menyediakan sarana dan prasarana pendukung dalam rangka pelaksanaan Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi sebagai Kuasa BUN di daerah.
  7. Mengelola dan mengembangkan sumberdaya organisasi dalam rangka pelaksanaan Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi sebagai Kuasa BUN di daerah.
  8. Melakukan manajemen risiko pada tingkat unit kantor pelayanan dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan fungsi organisasi sebagai Kuasa BUN di daerah.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search