Tapaktuan

Realisasi Belanja K/L s.d. 31 Oktober 2022

Penyampaian realiasi anggaran satker lingkup KPPN Tapaktuan s.d 31 Oktober 2022.

Data OM SPAN per 31 Oktober 2022

Bisa dilihat pada gambar diatas bahwa total Pagu Anggaran Belanja K/L satker yang ada pada wilayah kerja KPPN Tapaktuan adalah sebesar Rp662.245.421.000,- (Enam Ratus Enam Puluh Dua Milyar Dua Ratus Empat Puluh Lima Juta Empat Ratus Dua Puluh Satu Ribu Rupiah). Dan realisasi Belanja K/L per 31 Oktober 2022 sebesar Rp483.081.378.192,- (Empat Ratus Delapan Puluh Tiga Milyar Delapan Puluh Satu Juta Tiga Ratus Tujuh Puluh Delapan Ribu Serratus Sembilan Puluh Dua Rupiah) dengan persentase sebesar 72,95%.

Data OM SPAN per 31 Oktober 2022

Bisa dilihat dari data diatas bahwa s.d tanggal 31 Oktober 2022 Pagu untuk Belanja Pegawai sebesar Rp358.120.389.000,-(Tiga Ratus Lima Puluh Delapan Miliar Serratus Dua Puluh Juta Tiga Ratus Delapan Puluh Sembilan Ribu Rupiah) dengan realisasi sebesar Rp 292.044.614.799,- (Dua Ratus Sembilan Puluh Dua Milyar Empat Puluh Empat Juta Enam Ratus Empat Belas Ribu Rupiah Tujuh Ratus Sembilan Puluh Sembilan Rupiah) atau sebesar (81,55%),

 

 

Kemudian ada Belanja Barang dengan Pagu sebesar Rp190.666.611.000,- (Seratus Sembilan Puluh Milyar Enam Ratus Enam Puluh Enam Juta Enam Ratus Sebelas Ribu Rupiah) dengan realisasi sebesar Rp130.156.542.890,- (Seratus Tiga Puluh Milyar Seratus Lima Enam Juta Lima Ratus Empat Puluh Dua Ribu Delapan Ratus Sembilan Puluh  Rupiah) atau sebesar (68,26%),

 

 Belanja Modal dengan Pagu sebesar Rp113.458.421.000,- (Seratus Tiga Belas Milyar Empat Ratus Lima Puluh Delapan Juta Empat Ratus Dua Puluh Satu Ribu Rupiah) dengan realisasi sebesar Rp60.880.220.503,- (Enam Puluh Milyar Delapan Ratus Delapan Puluh Dua Ratus Dua Puluh Ribu Lima Ratus Tiga Rupiah Rupiah) atau sebesar (53,66%).

KPPN Tapaktuan Serahkan DIPA Petikan 2022 ke Satker.

     

      Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tapaktuan telah menyerahkan daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) Petikan tahun 2022 dan Penandatanganan Pakta Integritas bersama Mitra Satuan Kerja (Satker) KPPN Tapaktuan yang dilaksanakan secara hybrid pada hari Selasa, 14 Desember 2021. Acara tersebut dibuka oleh Pejabat Pelaksana Harian Kepala KPPN Tapaktuan Fadli Ardiansyah Lubis dan dihadiri oleh Seluruh Mitra Layanan KPPN Tapaktuan baik secara offline maupun online.

     Sebagai Kuasa Bendahara di Daerah, KPPN mempuanyai tugas dan fungsi yaitu salah satunya yaitu penyaluran atas beban Anggaran. KPPN Tapaktuan bertanggungjawab kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Aceh. KPPN Tapaktuan menyalurkan dana APBN pada empat wilayah yaitu Kabupaten Aceh Selatan, Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Aceh Singkil dan Kota Subulussalam.

     DIPA merupakan dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan kegiatan bagi satuan kerja dan pencairan dana serta pengesahan bagi Bendahara Umum Negara/Kuasa Bendahara Umum Negara, selain itu DIPA juga berfungsi sebagai alat pengendali, pelaksanaan, pelaporan, pengawasan APBN, dan perangkat akuntansi pemerintah.

     Penyerahan DIPA Tahun 2022 oleh KPPN Tapaktuan diserahkan kepada 83 satuan kerja lingkup KPPN Tapaktuan sebesar Rp648,49 M yang terdiri dari belanja pegawai sebesar Rp 357,47 M, belanja barang Rp163,7 M ,dan belanja modal sebesar Rp127.3 M. Selain itu KPPN Tapaktua juga akan menyalurkan Dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebesar Rp2,93 M dengan rincian sebesar Rp.1.043,8 M untuk kabupaten Aceh Selatan, Rp680,31 Juta untuk Kabupaten Aceh Singkil, Rp677,53 Juta untuk Kabupaten Aceh Barat Daya, dan Rp528,72 Juta untuk Kota subulussalam.

     Dalam sambutannya, Fadli memaparkan proyeksi pertumbuhan ekonomi makro APBN Tahun 2022, Postur APBN 2022, serta evaluasi pelaksanaan anggaran tahun 2021. Dalam kesempatan yang sama juga telah dilakukan penandatangan Pakta Integritas kepada satuan kerja mitra KPPN Tapaktuan sebagai komitmen satuan kerja untuk tidak memberikan atau menawarkan suap dan/ atau gratifikasi yang terkait dengan pelayanan yang diberikan oleh KPPN Tapaktuan dan Kanwil DJPb Provinsi Aceh. Diakhir acara kepala seksi PDMS KPPN Tapaktuan, Zulfikar Aragani mengingatkan satuan kerja untuk berupaya meningkatkan Indikator Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja salah satunya yaitu dalam pengelolaan UP dan TUP.

Standar Pelayanan

STANDAR PELAYANAN KPPN TAPAKTUAN
 
DASAR HUKUM

  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28F dan Pasal 28J.
  2. TAP MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia;
  3. Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
  4. Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
  5. Peraturan Pemerintah No. 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
  6. Peraturan Menteri PAN dan RB No. 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan;
  7. Peraturan Menteri Keuangan No. 88/PMK.01/2013 tentang Penyusunan, Penetapan, dan Penerapan Standar Pelayanan di Lingkungan Kementerian Keuangan;
  8. Peraturan Menteri Keuangan No. 262/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
  9. Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan No. KEP-650/PB/2018 tentang Standar Pelayanan pada Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan.


PELAYANAN

1. Jadwal layanan KPPN Tapaktuan

a. Hari Senin dan Kamis
Pukul 08.00 - 12.15     :     Layanan Umum
Pukul 12.15 - 13.00     :     Istirahat (pelayanan tetap berjalan, berlaku shift siang)
Pukul 13.00 - 15.00     :     Layanan Umum

b. Hari Jumat
Pukul 08.00 - 11.30     :     Layanan Umum
Pukul 11.30 - 13.15     :     Istirahat (pelayanan tetap berjalan, berlaku shift siang)
Pukul 13.15 - 15.00     :     Layanan Umum

 2. Pelayanan bertempat di:

Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Tapaktuan
Jalan T. Cut Ali, Lhok Bengkuang, Tapak Tuan, Kabupaten Aceh Selatan, Aceh 23711
Telp. (0656) 21127
Email: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

 3. Prosedur Pelayanan

A. Konfirmasi Penerimaan
B. Persetujuan Pembukaan Rekening
C. Penerbitan SP2D
D. Penyelesaian Retur SP2D
E. Pengesahan SKPP
F. Pendaftaran Kontrak
G. Persetujuan TUP

JANGKA WAKTU PENYELESAIAN
Penyelesaian pekerjaan sesuai dengan produk layanan dan ketentuan yang berlaku.

BIAYA
Seluruh pelayanan di KPPN Tapaktuan tanpa dipungut biaya atau zero cost.


PRODUK LAYANAN

  1. Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Gaji Induk/Belanja Pegawai, Non Belanja Pegawai (UP/GUP/TUP/LS Non Kontraktual/LS Kontraktual)
  2. Penerbitan Surat Pengesahan Hibah Langsung (SPHL) dan Surat Pengesahan
  3. Pengembalian Pendapatan Hibah Langsung (SP3HL)
  4. Pendaftaran Kontrak
  5. Persetujuan Permintaan Tambahan Uang Persediaan (TUP)
  6. Penyelesaian Retur SP2D
  7. Pendaftaran Rencana Penarikan Dana (RPD) Harian
  8. Koreksi SPM/SP2D Satker
  9. Pembuatan Kartu Identitas Petugas Satker (KIPS)
  10. Perubahan Data Supplier
  11. Penyelesaian Rekonsiliasi Laporan Keuangan tingkat Satker
  12. Penerbitan Surat Keterangan Telah Dibukukan (SKTB)
  13. Penerbitan Persetujuan Memo Pengesahan Hibah Langsung Barang/Jasa/Surat
  14. Berharga (MPHL-BJS)
  15. Penyampaian LPJ Bendahara Satuan Kerja
  16. Penyesuaian Sisa Pagu DIPA atas Setoran Pengembalian Belanja
  17. Pembukaan Rekening Kementerian Negara/Lembaga/Satuan Kerja
  18. Penutupan Rekening Kementerian Negara/Lembaga/Satuan Kerja
  19. Perubahan Bank Tempat Pembukaan Rekening Pemerintah Kementerian Negara/Lembaga/Satuan Kerja
  20. Koreksi Setoran Penerimaan Negara
  21. Konfirmasi Setoran Penerimaan Negara
    Penyampaian Persyaratan Penyaluran
  22. Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dan DAK Fisik/Dana Desa
  23. Pengesahan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP)

SARANA DAN PRASARANA
    Ruang tunggu/pelayanan yang bersih dan nyaman;
    Ruang VIP untuk pemegang kartu prioritas;
    Ruang Bermain Anak-anak;
    Wifi Free;
    Mushallla;
    Klinik;
    Ruang Laktasi;
    Mini Treasury Learning Center;
    Toilet untuk pengunjung;
    Banner Elektronik;
    Televisi;
    Air minum dispenser;
    Tempat Charger Handphone;
    Toilet Disabilitas;
    
PENANGANAN PENGADUAN
Pengaduan, saran, dan masukan, pengguna informasi dapat menyampaikannya dengan cara memasukkan materi aduan atau masukan ke dalam kotak pengaduan yang tersedia di front office KPPN Tapaktuan Disamping itu, pengaduan juga dapat dilakukan melalui:

      1. Telepon/SMS Pengaduan : 0811 6216 005
      2. Email Pengaduan : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
      3. Akses Website :
      4. - www.wise.kemenkeu.go.id;

                               - www.pengaduandjpb.kemenkeu.go.id

JAMINAN PELAYANAN

    Layanan diberikan sesuai jadwal yang telah ditentukan;
    Layanan diberikan oleh petugas yang telah mendapatkan penugasan dari atasan langsung.
    Layanan tidak dipungut biaya atau zero cost.
 

JAMINAN KEAMANAN PELAYANAN

    Layanan  yang diberikan dijamin keabsahannya dan dapat dipertanggungjawabkan;
    Petugas yang memberikan layanan telah mendapatkan penugasan dari atasan langsung;
    Keamanan dan keselamatan pengguna layanan menjadi tanggung jawab pihak KPPN Tapaktuan selama berada di lingkungan kantor KPPN Tapaktuan.


EVALUASI

Evaluasi penerapan standar pelayanan ini dilakukan minimal 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun untuk selanjutnya dilakukan perbaikan untuk menjaga dan meningkatkan mutu serta kinerja pelayanan.

Standar Pelayanan

STANDAR PELAYANAN KPPN TAPAKTUAN
 
DASAR HUKUM

  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28F dan Pasal 28J.
  2. TAP MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia;
  3. Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
  4. Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
  5. Peraturan Pemerintah No. 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
  6. Peraturan Menteri PAN dan RB No. 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan;
  7. Peraturan Menteri Keuangan No. 88/PMK.01/2013 tentang Penyusunan, Penetapan, dan Penerapan Standar Pelayanan di Lingkungan Kementerian Keuangan;
  8. Peraturan Menteri Keuangan No. 262/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
  9. Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan No. KEP-650/PB/2018 tentang Standar Pelayanan pada Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan.


PELAYANAN

1. Jadwal layanan KPPN Tapaktuan

a. Hari Senin dan Kamis
Pukul 08.00 - 12.15     :     Layanan Umum
Pukul 12.15 - 13.00     :     Istirahat (pelayanan tetap berjalan, berlaku shift siang)
Pukul 13.00 - 15.00     :     Layanan Umum

b. Hari Jumat
Pukul 08.00 - 11.30     :     Layanan Umum
Pukul 11.30 - 13.15     :     Istirahat (pelayanan tetap berjalan, berlaku shift siang)
Pukul 13.15 - 15.00     :     Layanan Umum

 2. Pelayanan bertempat di:

Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Tapaktuan
Jalan T. Cut Ali, Lhok Bengkuang, Tapak Tuan, Kabupaten Aceh Selatan, Aceh 23711
Telp. (0656) 21127
Email: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

 3. Prosedur Pelayanan

A. Konfirmasi Penerimaan
B. Persetujuan Pembukaan Rekening
C. Penerbitan SP2D
D. Penyelesaian Retur SP2D
E. Pengesahan SKPP
F. Pendaftaran Kontrak
G. Persetujuan TUP

JANGKA WAKTU PENYELESAIAN
Penyelesaian pekerjaan sesuai dengan produk layanan dan ketentuan yang berlaku.

BIAYA
Seluruh pelayanan di KPPN Tapaktuan tanpa dipungut biaya atau zero cost.


PRODUK LAYANAN

  1. Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Gaji Induk/Belanja Pegawai, Non Belanja Pegawai (UP/GUP/TUP/LS Non Kontraktual/LS Kontraktual)
  2. Penerbitan Surat Pengesahan Hibah Langsung (SPHL) dan Surat Pengesahan
  3. Pengembalian Pendapatan Hibah Langsung (SP3HL)
  4. Pendaftaran Kontrak
  5. Persetujuan Permintaan Tambahan Uang Persediaan (TUP)
  6. Penyelesaian Retur SP2D
  7. Pendaftaran Rencana Penarikan Dana (RPD) Harian
  8. Koreksi SPM/SP2D Satker
  9. Pembuatan Kartu Identitas Petugas Satker (KIPS)
  10. Perubahan Data Supplier
  11. Penyelesaian Rekonsiliasi Laporan Keuangan tingkat Satker
  12. Penerbitan Surat Keterangan Telah Dibukukan (SKTB)
  13. Penerbitan Persetujuan Memo Pengesahan Hibah Langsung Barang/Jasa/Surat
  14. Berharga (MPHL-BJS)
  15. Penyampaian LPJ Bendahara Satuan Kerja
  16. Penyesuaian Sisa Pagu DIPA atas Setoran Pengembalian Belanja
  17. Pembukaan Rekening Kementerian Negara/Lembaga/Satuan Kerja
  18. Penutupan Rekening Kementerian Negara/Lembaga/Satuan Kerja
  19. Perubahan Bank Tempat Pembukaan Rekening Pemerintah Kementerian Negara/Lembaga/Satuan Kerja
  20. Koreksi Setoran Penerimaan Negara
  21. Konfirmasi Setoran Penerimaan Negara
    Penyampaian Persyaratan Penyaluran
  22. Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dan DAK Fisik/Dana Desa
  23. Pengesahan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP)

SARANA DAN PRASARANA
    Ruang tunggu/pelayanan yang bersih dan nyaman;
    Ruang VIP untuk pemegang kartu prioritas;
    Ruang Bermain Anak-anak;
    Wifi Free;
    Mushallla;
    Klinik;
    Ruang Laktasi;
    Mini Treasury Learning Center;
    Toilet untuk pengunjung;
    Banner Elektronik;
    Televisi;
    Air minum dispenser;
    Tempat Charger Handphone;
    Locker Helm;
    
PENANGANAN PENGADUAN
Pengaduan, saran, dan masukan, pengguna informasi dapat menyampaikannya dengan cara memasukkan materi aduan atau masukan ke dalam kotak pengaduan yang tersedia di front office KPPN Tapaktuan Disamping itu, pengaduan juga dapat dilakukan melalui:

      1. Telepon/SMS Pengaduan : 0811 6216 005
      2. Email Pengaduan : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
      3. Akses Website :
      4. - www.wise.kemenkeu.go.id;
        - www.si-antar.com;

                                        - www.pengaduandjpb.kemenkeu.go.id

JAMINAN PELAYANAN

    Layanan diberikan sesuai jadwal yang telah ditentukan;
    Layanan diberikan oleh petugas yang telah mendapatkan penugasan dari atasan langsung.
    Layanan tidak dipungut biaya atau zero cost.
 

JAMINAN KEAMANAN PELAYANAN

    Layanan  yang diberikan dijamin keabsahannya dan dapat dipertanggungjawabkan;
    Petugas yang memberikan layanan telah mendapatkan penugasan dari atasan langsung;
    Keamanan dan keselamatan pengguna layanan menjadi tanggung jawab pihak KPPN Tapaktuan selama berada di lingkungan kantor KPPN Pematang Siantar.


EVALUASI

Evaluasi penerapan standar pelayanan ini dilakukan minimal 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun untuk selanjutnya dilakukan perbaikan untuk menjaga dan meningkatkan mutu serta kinerja pelayanan.

Kabupaten Aceh Singkil menyusul Kabupaten Aceh Selatan dalam Penyaluran BLT Dana Desa 2021

Penggunaan Dana Desa tahun 2021 diprioritaskan pada pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa salah satunya melalui pembentukan, pengembangan dan revitalisai BUMDes dan juga adaptasi kebiasaan baru salah satuanya melalui perwujudan desa tanpa kemiskinan melalui Bantuan Langsung Tunai Dana Desa. Di samping itu dalam memperkuat adaptasi kebiasaan baru dan pemulihan ekonomi di Desa, kegiatan pembangunan desa difokuskan untuk Padat Karya Tunai Desa (lengkapnya lihat inbox)

 


Sejak diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan nomor  69/PMK.07/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07 /2020 tentang Pengelolaan Dana Desa dan Revisi PMK No 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Dampaknya, penyaluran BLT-DD diberikan kemudahan untuk dapat disalurkan sekaligus tiga bulan.
KPPN Tapaktuan pada 4 Oktober 2021, sehari sebelum peringatan Dirgahayu Tentara Nasional Indonesia yang ke-76, kembali menyalurkan dana Bantuan Langsung Tunai – Dana Desa (BLT-DD) ke seluruh rekening desa pada Kabupaten Aceh Singkil. Penyaluran BLT-DD tersebut sebesar Rp6.276.600.00 ke 116 Desa untuk periode BLT-DD Bulan ke-10, Bulan ke-11 dan Bulan ke-12.

 

 

Penyaluran BLT-DD tiga bulan terakhir tersebut, juga diikuti dengan penyaluran Dana Desa Non BLT tahap II sebesar Rp576.662.400 ke desa Kuta Batu dan desa Sintuban Makmur, dengan penyaluran DD Non BLT atas 2 desa tersebut, seluruh desa pada Kabupaten Aceh Singkil telah menerima penyaluran DD Non BLT sampai dengan tahap II, selanjutnya Pemerintahan Desa melalui Pemerintahan Kabupaten Aceh Singkil akan mengajukan penyaluran DD Non BLT tahap III sekitar 16% lagi dari alokasi dana yang tersedia. Terdapat satu desa yang telah menuntaskan penyaluran Dana Desa Tahun 2021 pada Kabupaten Aceh Singkil yaitu Desa Pulo Sarok Kecamatan Singkil.

 

Sehari sebelumnya, tepatnya saat peringatan Hari Kesaktian Pancasila, Pemeritah Kabupaten Aceh Selatan telah menyelesaikan penyaluran Dana Desa Non BLT sebesar Rp2.676.427.600 serta BLT-DD sebesar Rp15.452.100.000 untuk 260 Gampong yang terdapat pada Kabupaten Aceh Selatan untuk BLT-DD bulan ke-10 sampai dengan bulan ke-12. Dengan demikian terdapat 17 Gampong pada Kabupaten Aceh Selatan yang telah menuntaskan seluruh penyaluran Dana Desa tahun 2021 meliputi penyaluran BLT-DD dan juga DD Non BLT. Ketujuh belas gampung tersebut terdapat pada Kecamatan Kluet Selatan, Meukek, Pasi Raja, Samadua, dan Kecamatan Trumon Timur masing-masing sebanyak satu Gampong dan Kecamatan Kluet Timur, Kluet Utara, Kota Bahagia, serta Kecamatan Labuhan Haji masing-masing sebanyak dua gampong, serta empat gampong pada Kecamatan Tapaktuan.

 

Realisasi pencairan Dana Desa (DD) Tahun 2021 di wilayah pembayaran KPPN Tapaktuan terus mengalami peningkatan, terakhir pada awal Oktober 2021, jumlah pencairan DD bertambah senilai Rp18.128.527.600 untuk Kabupaten Aceh Selatan, untuk Kabupatan Aceh Singkil senilai Rp6.853.264.400.

 

Keseluruhan penyaluran tersebut DD tahun 2021 sebesar Rp407.492.377.600 atau 80,92% dari total pagu sebesar Rp503.594.155.000.

 

Dari sisi prosentase, Kabupaten Aceh Singkil merupakan yang terbanyak merealisasikan penyaluran DD sampai dengan saat ini, dari total pagu sebesar Rp108.080.283.000 telah terealisasikan sebesar Rp90.787.246.400 atau mencapai 84,00%. Sementara untuk Kabupatan Aceh Selatan dan Kota Subulussalam pencairan DD masing-masing telah mencapai Rp171.956.446.000 atau 83,77% dan Rp55.124.227.200 atau 78,28%.

Sedangkan Kabupaten Aceh Barat Daya merupakan yang terkecil merealisasikan penyaluran DD sampai 4 Oktober 2021 ini, yaitu baru sebesar Rp89.624.458.000 atau 74,80% dari total pagu sebesar Rp119.823.288.000.

 

 

BLT-DD yang telah diterima pada rekening kas desa, segera dapat disalurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat dan realisasi penyaluran tersebut segera dapat dilaporkan ke KPPN melalui aplikasi OM-SPAN, untuk BLT-DD sampai dengan bulan ke-12 paling lambat telah dilaporkan pada 31 Januari 2020, dan perekaman realisasi jumlah KPM sampai dengan bulan ke-12 menjadi syarat penyaluran Dana Desa tahun 2022.

Kabupaten Aceh Singkil menyusul Kabupaten Aceh Selatan dalam Penyaluran BLT Dana Desa 2021

BLT-DD yang telah diterima pada rkening kas desa, segera dapat disalurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat dan realisasi penyaluran tersebut segera dapat dilaporkan ke KPPN melalui aplikasi OM-SPAN, untuk BLT-DD sampai dengan bulan ke-12 paling lambat telah dilaporkan pada 31 Januari 2020, dan perekaman realisasi jumlah KPM sampai dengan bulan ke-12 menjadi syarat penyaluran Dana Desa tahun 2022.

Kabupaten Aceh Singkil menyusul Kabupaten Aceh Selatan dalam Penyaluran BLT Dana Desa 2021

Penggunaan Dana Desa tahun 2021 diprioritaskan pada pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa salah satunya melalui pembentukan, pengembangan dan revitalisai BUMDes dan juga adaptasi kebiasaan baru salah satuanya melalui perwujudan desa tanpa kemiskinan melalui Bantuan Langsung Tunai Dana Desa. Di samping itu dalam memperkuat adaptasi kebiasaan baru dan pemulihan ekonomi di Desa, kegiatan pembangunan desa difokuskan untuk Padat Karya Tunai Desa (lengkapnya lihat inbox)

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search