Jl. T. Cut Ali No. 69, Tapaktuan, Kab. Aceh Selatan

Kabupaten Aceh Singkil menyusul Kabupaten Aceh Selatan dalam Penyaluran BLT Dana Desa 2021

Penggunaan Dana Desa tahun 2021 diprioritaskan pada pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa salah satunya melalui pembentukan, pengembangan dan revitalisai BUMDes dan juga adaptasi kebiasaan baru salah satuanya melalui perwujudan desa tanpa kemiskinan melalui Bantuan Langsung Tunai Dana Desa. Di samping itu dalam memperkuat adaptasi kebiasaan baru dan pemulihan ekonomi di Desa, kegiatan pembangunan desa difokuskan untuk Padat Karya Tunai Desa (lengkapnya lihat inbox)

 


Sejak diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan nomor  69/PMK.07/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07 /2020 tentang Pengelolaan Dana Desa dan Revisi PMK No 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Dampaknya, penyaluran BLT-DD diberikan kemudahan untuk dapat disalurkan sekaligus tiga bulan.
KPPN Tapaktuan pada 4 Oktober 2021, sehari sebelum peringatan Dirgahayu Tentara Nasional Indonesia yang ke-76, kembali menyalurkan dana Bantuan Langsung Tunai – Dana Desa (BLT-DD) ke seluruh rekening desa pada Kabupaten Aceh Singkil. Penyaluran BLT-DD tersebut sebesar Rp6.276.600.00 ke 116 Desa untuk periode BLT-DD Bulan ke-10, Bulan ke-11 dan Bulan ke-12.

 

 

Penyaluran BLT-DD tiga bulan terakhir tersebut, juga diikuti dengan penyaluran Dana Desa Non BLT tahap II sebesar Rp576.662.400 ke desa Kuta Batu dan desa Sintuban Makmur, dengan penyaluran DD Non BLT atas 2 desa tersebut, seluruh desa pada Kabupaten Aceh Singkil telah menerima penyaluran DD Non BLT sampai dengan tahap II, selanjutnya Pemerintahan Desa melalui Pemerintahan Kabupaten Aceh Singkil akan mengajukan penyaluran DD Non BLT tahap III sekitar 16% lagi dari alokasi dana yang tersedia. Terdapat satu desa yang telah menuntaskan penyaluran Dana Desa Tahun 2021 pada Kabupaten Aceh Singkil yaitu Desa Pulo Sarok Kecamatan Singkil.

 

Sehari sebelumnya, tepatnya saat peringatan Hari Kesaktian Pancasila, Pemeritah Kabupaten Aceh Selatan telah menyelesaikan penyaluran Dana Desa Non BLT sebesar Rp2.676.427.600 serta BLT-DD sebesar Rp15.452.100.000 untuk 260 Gampong yang terdapat pada Kabupaten Aceh Selatan untuk BLT-DD bulan ke-10 sampai dengan bulan ke-12. Dengan demikian terdapat 17 Gampong pada Kabupaten Aceh Selatan yang telah menuntaskan seluruh penyaluran Dana Desa tahun 2021 meliputi penyaluran BLT-DD dan juga DD Non BLT. Ketujuh belas gampung tersebut terdapat pada Kecamatan Kluet Selatan, Meukek, Pasi Raja, Samadua, dan Kecamatan Trumon Timur masing-masing sebanyak satu Gampong dan Kecamatan Kluet Timur, Kluet Utara, Kota Bahagia, serta Kecamatan Labuhan Haji masing-masing sebanyak dua gampong, serta empat gampong pada Kecamatan Tapaktuan.

 

Realisasi pencairan Dana Desa (DD) Tahun 2021 di wilayah pembayaran KPPN Tapaktuan terus mengalami peningkatan, terakhir pada awal Oktober 2021, jumlah pencairan DD bertambah senilai Rp18.128.527.600 untuk Kabupaten Aceh Selatan, untuk Kabupatan Aceh Singkil senilai Rp6.853.264.400.

 

Keseluruhan penyaluran tersebut DD tahun 2021 sebesar Rp407.492.377.600 atau 80,92% dari total pagu sebesar Rp503.594.155.000.

 

Dari sisi prosentase, Kabupaten Aceh Singkil merupakan yang terbanyak merealisasikan penyaluran DD sampai dengan saat ini, dari total pagu sebesar Rp108.080.283.000 telah terealisasikan sebesar Rp90.787.246.400 atau mencapai 84,00%. Sementara untuk Kabupatan Aceh Selatan dan Kota Subulussalam pencairan DD masing-masing telah mencapai Rp171.956.446.000 atau 83,77% dan Rp55.124.227.200 atau 78,28%.

Sedangkan Kabupaten Aceh Barat Daya merupakan yang terkecil merealisasikan penyaluran DD sampai 4 Oktober 2021 ini, yaitu baru sebesar Rp89.624.458.000 atau 74,80% dari total pagu sebesar Rp119.823.288.000.

 

 

BLT-DD yang telah diterima pada rekening kas desa, segera dapat disalurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat dan realisasi penyaluran tersebut segera dapat dilaporkan ke KPPN melalui aplikasi OM-SPAN, untuk BLT-DD sampai dengan bulan ke-12 paling lambat telah dilaporkan pada 31 Januari 2020, dan perekaman realisasi jumlah KPM sampai dengan bulan ke-12 menjadi syarat penyaluran Dana Desa tahun 2022.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

© 2024 Managed by Dorintez
 
     
     
Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

 

IKUTI KAMI

Search