BLT-DD yang telah diterima pada rkening kas desa, segera dapat disalurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat dan realisasi penyaluran tersebut segera dapat dilaporkan ke KPPN melalui aplikasi OM-SPAN, untuk BLT-DD sampai dengan bulan ke-12 paling lambat telah dilaporkan pada 31 Januari 2020, dan perekaman realisasi jumlah KPM sampai dengan bulan ke-12 menjadi syarat penyaluran Dana Desa tahun 2022.