Sesuai PMK 262/PMK.01/2016 KPPN Tapaktuan selaku KPPN Tipe A2 mempunyai tugas melaksanakan kewenangan perbendaharaan dan Bendahara Umum Negara (BUN), penyaluran pembiayaan atas beban anggaran, serta penatausahaan penerimaan dan pengeluaran anggaran melalui dan dari kas negara berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Adapun fungsi dari KPPN Tapaktuan adalah sebagai berikut:
- Pengujian terhadap surat perintah pembayaran berdasarkan peraturan perundang-undangan;
- Penerbiatan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dari kas negara atas nama Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara (BUN);
- Penyaluran pembiayaan atas beban APBN;
- Penatausahaan penerimaan dan pengeluaran negara melalui dan dari Kas Negara;
- Penyusunan laporan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara;
- Pelaksanaan verifikasi transaksi keuangan dan akuntansi serta pertanggungjawaban bendahara;
- Pembinaan dan pelaksanaan monitoring dan evaluasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP);
- Pelaksanaan tugas kepatuhan internal;
- Pelaksanaan manajemen mutu layanan;
- Pelaksanaan manajemen hubungan pengguna layanan (customer relationship management);
- Pelaksanaan tugas dan penyusunan laporan Pembina Pengelola Perbendaharaan (treasury management representative);
- Pelaksanaan dukungan penyelenggaraan sertifikasi bendahara;
- Pengelolaan rencana penarikan dana;
- Pengelolaan rekening pemerintah;
- Pelaksanaan fasilitasi Kerjasama Ekonomi dan Keuangan Daerah;
- Pelaksanaan layanan bantuan (helpdesk) penerimaan negara;
- Pelaksanaan sistem akuntabilitas dan kinerja;
- Pelaksanaan monitoring dan evaluasi Kredit Program;
- Pelaksanaan Kehumasan dan layanan Keterbukaan Informasi Publik (KIP); dan
- Pelaksanaan administrasi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN)
Pada tahun 2017 ini, KPPN Tapaktuan mendapatkan fungsi baru sebagaimana diamanatkan oleh PMK 50/PMK.07/2017 yaitu sebagai penyalur DAK Fisik dan Dana Desa.