Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2020 kembali mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk kelima kalinya.
Selama tahun 2020, Pemerintah menyusun kebijakan keuangan negara dan stabilitas sektor keuangan berdasarkan proyeksi atau antisipasi atas kemungkinan kejadian yang harus dihadapi di masa depan akibat pandemi Covid-19. Sepanjang tahun tersebut dan dilanjutkan tahun ini pula, pemerintah bekerja keras mengelola APBN sebagai bentuk respons terhadap dampak pandemi, agar manfaat nyata dari kehadiran pemerintah dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat.
Sebagai bentuk pertanggungjawaban seluruh kegiatan dalam pelaksanaan APBN TA 2020, pemerintah telah menyerahkan LKPP kepada BPK untuk diperiksa. Laporan ini merupakan konsolidasi atas 87 laporan keuangan (LK) yang terdiri atas 86 Laporan Keuangan Kementerian Lembaga (LKKL) dan satu Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN). Secara rinci, pemerintah melaporkan penggunaan anggaran pelaksanaan kebijakan keuangan negara, termasuk langkah-langkah extraordinary yang harus dilakukan untuk penanganan pandemi serta pemulihan ekonomi nasional, yang disampaikan secara akuntabel dan transparan.
Seluruh catatan, diskusi, rekomendasi maupun temuan yang disampaikan oleh BPK merupakan masukan yang sangat berarti bagi pemerintah agar tetap menjaga kualitas pengelolaan keuangan negara. Pemerintah akan terus melakukan langkah perbaikan dengan menindaklanjuti rekomendasi BPK serta menyempurnakan sistem aplikasi terintegrasi untuk menjaga kualitas dan validitas data LKPP.
#LKPP2020
#WTPLagi
#DJPbHAnDAL