Jalan P. Diponegoro Nomor 46, Kota Tarakan

Peta Strategi, Perjanjian Kinerja, dan Inisiatif Strategis

picture1.png
Apa itu Peta Strategi?

PETA STRATEGI

Peta Strategi merupakan suatu dashboard yang memetakan Sasaran Strategis (SS) dalam suatu kerangka hubungan sebab akibat yang menggambarkan keseluruhan perjalanan strategi organisasi dalam mewujudkan visi dan misi. Bagi unit organisasi yang tidak menyusun rencana strategis, visi dan misi mengacu pada Visi dan misi unit organisasi di atasnya yang menyusun rencana strategis. Peta strategi merupakan media yang dapat memudahkan dalam mengomunikasikan strategi organisasi.

Peta strategi menggambarkan cara pandang organisasi dalam mengelola kinerjanya dari berbagai perspektif. Peta strategi di lingkungan Kementerian Keuangan secara umum menggunakan 4 (empat) perspektif, yaitu:

    a. Perspektif Stakeholder

Perspektif Stakeholder mencakup SS yang ingin diwujudkan organisasi untuk memenuhi harapan sehingga dinilai berhasil dari sudut pandang stakeholder. Stakeholder (pemangku kepentingan) merupakan pihak internal maupun eksternal yang secara langsung atau tidak langsung memiliki kepentingan atas output atau outcome dari suatu organisasi, namun tidak menggunakan layanan organisasi secara langsung

    b. Perspektif Customer

Perspektif Customer mencakup SS yang ingin diwujudkan organisasi untuk memenuhi harapan customer dan/atau harapan organisasi terhadap customer. Customer (pengguna layanan) merupakan pihak luar yang terkait langsung dengan output atau pelayanan suatu organisasi.

    c. Perspektif Internal Process

Perspektif Internal Process mencakup SS yang ingin diwujudkan melalui rangkaian proses yang dikelola organisasi dalam memberikan layanan serta menciptakan nilai bagi stakeholder dan customer (value chain).

    d. Perspektif Learning and Growth

Perspektif Learning and Growth mencakup SS yang berupa kondisi ideal atas sumber daya internal organisasi yang ingin diwujudkan atau yang seharusnya dimiliki oleh organisasi untuk menjalankan proses bisnis guna menghasilkan output atau outcome organisasi yang sesuai dengan harapan customer dan stakeholder.

 

Indikator Kinerja Utama

Pencapaian SS diukur dengan IKU, yang merupakan tolok ukur keberhasilan pencapaian SS atau kinerja. IKU menggambarkan outcome/ output yang ingin dicapai atas tugas dan fungsi organisasi. Dalam penyusunan IKU harus menganut prinsip SMART-C, yaitu:

Specific

mampu menyatakan sesuatu secara definitif (tidak normatif) tidak bermakna ganda, relevan dan khas/unik dalam menilai serta mendorong kinerja suatu unit.

Measurable

mampu diukur dengan jelas dan jelas cara pengukurannya. Pernyataan IKU seharusnya menunjukkan satuan pengukurannya.

Agreeable

disepakati oleh pemilik IKU dan atasannya.

Realistic

merupakan ukuran yang dapat dicapai dan memiliki target yang menantang.

Time-bounded

memiliki batas waktu pencapaian.

Continously Improved

kualitas clan target disesuaikan dengan perkembangan strategi organisasi dan selalu disempurnakan.

Apa itu Inisiatif Strategis?

Dalam rangka mendukung pencapaian target Indikator Kinerja Utama (IKU), organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan dapat menyusun berbagai kegiatan inovatif dan terobosan yang bersifat strategis. Kegiatan-kegiatan tersebut dirumuskan dalam bentuk Inisiatif Strategis (IS) yang berfungsi sebagai upaya percepatan, optimalisasi, serta solusi atas tantangan dalam pelaksanaan program kerja dan pencapaian target kinerja. Hal ini sejalan dengan amanat yang tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 300/KMK.01/2022 tentang Manajemen Kinerja di Lingkungan Kementerian Keuangan, yang mengatur bahwa organisasi wajib mengidentifikasi, merumuskan, dan melaksanakan Inisiatif Strategis sebagai bagian dari manajemen kinerja.

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Tarakan
Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 46, Kota Tarakan
Telepon (0551) 21027

Search