Jalan P. Diponegoro Nomor 46, Kota Tarakan

PENGUMUMAN TERBARU

Pengumuman Terkait Pelaksanaan Anggaran KPPN Tarakan

Reformulasi Penilaian IKPA Tahun 2021

Pada tahun 2021 terdapat perubahan regulasi yang mengatur petunjuk teknis penilaian IKPA yaitu Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-4/PB/2021 tentang Petunjuk Teknis Penilaian  Indikator Kualitas Pelaksanaan Anggaran Belanja Kementerian Negara/Lembaga yang mencabut Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-4/PB/2020.

Pada PER-4/PB/2021, terdapat reformulasi indikator Capaian Output yaitu adanya perubahan nomenklatur dari Konfirmasi Capaian Output menjadi Capaian Output. Perhitungan Capaian Output ini dihitung berdasarkan rasio antara capaian RO dengan target RO.

Selain itu juga terdapat penyesuaian bobot 13 (tiga belas) indikator IKPA yang dapat digambarkan pada tabel dibawah ini.

 Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-4/PB/2021 tentang Petunjuk Teknis Penilaian  Indikator Kualitas Pelaksanaan Anggaran Belanja Kementerian Negara/Lembaga, khusus penilaian IKPA Tahun Anggaran 2021 dengan indikator Halaman III DIPA dan Capaian Output dimulai pada periode triwulan II tahun 2021.

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Tarakan
Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 46, Kota Tarakan
Telepon (0551) 21027

Search