Pada tahun 2021 terdapat perubahan regulasi yang mengatur petunjuk teknis penilaian IKPA yaitu Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-4/PB/2021 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Indikator Kualitas Pelaksanaan Anggaran Belanja Kementerian Negara/Lembaga yang mencabut Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-4/PB/2020.
Pada PER-4/PB/2021, terdapat reformulasi indikator Capaian Output yaitu adanya perubahan nomenklatur dari Konfirmasi Capaian Output menjadi Capaian Output. Perhitungan Capaian Output ini dihitung berdasarkan rasio antara capaian RO dengan target RO.
Selain itu juga terdapat penyesuaian bobot 13 (tiga belas) indikator IKPA yang dapat digambarkan pada tabel dibawah ini.
Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-4/PB/2021 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Indikator Kualitas Pelaksanaan Anggaran Belanja Kementerian Negara/Lembaga, khusus penilaian IKPA Tahun Anggaran 2021 dengan indikator Halaman III DIPA dan Capaian Output dimulai pada periode triwulan II tahun 2021.