Jalan P. Diponegoro Nomor 46, Kota Tarakan

REKONSILIASI DATA PENERIMAAN FIHAK KETIGA (PFK) PEMKOT TW IV 2025

Senin, 2 Februari 2026, KPPN Tarakan yang diwakili oleh Kepala KPPN Tarakan serta didampingi oleh Pelaksana Seksi Bank memenuhi undangan BPJS Kesehatan Kantor Cabang Tarakan dalam rangka melaksanakan rekonsiliasi data Penerimaan Fihak Ketiga (PFK) untuk iuran jaminan kesehatan Pemda Kota Tarakan Triwulan IV Tahun 2025.

Kepala KPPN Tarakan, Ibu Lely Yalestiarini menyampaikan bahwa proses rekonsiliasi iuran jaminan kesehatan dilaksanakan untuk mewujudkan kualitas data setoran penerimaan negara yang akuntabel. Selain itu, KPPN Tarakan dan BPJS Kesehatan Kantor Cabang menyampaikan apresiasi kepada tiga OPD yang telah melakukan penyetoran iuran kesehatan secara tepat waktu dan akurat.

KPPN Tarakan bersama BPJS Kesehatan Kantor Cabang Tarakan dan Pemda Kota Tarakan senantiasa berkomitmen untuk dapat terus meningkatkan sinergi dalam mewujudkan penyetoran penerimaan negara yang efektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan.

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Tarakan
Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 46, Kota Tarakan
Telepon (0551) 21027

Search