Tebing Tinggi, djpb.kemenkeu.go.id/kppn/tebingtinggi
Berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan nomor 196/PMK.05/2018 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah, terhitung 1 Juli 2019, seluruh satker kementerian negara/lembaga dengan syarat dan kondisi tertentu, wajib menggunakan Kartu Kredit Pemerintah (KKP). Dalam rangka persiapan implementasi penggunaan Kartu Kredit Pemerintah, KPPN Tebing Tinggi menggelar kegiatan Rapat Koordinasi. Kegiatan Rakor dilaksanakan pada hari Selasa 30 April 2019, bertempat di Aula KPPN Tebing Tinggi. Peserta yang hadir terdiri dari 27 KPA, PPK dan bendahara pengeluaran dari satuan kerja yang memiliki pagu jenis belanja yang dapat dibayarkan dengan Uang Persediaan (UP) diatas Rp 2,4 Miliar, dan perwakilan pihak perbankan, tempat para bendahara pengeluaran membuka rekening pengeluarannya.