Melalui Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 196/PMK.05/2018 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah, terhitung mulai tanggal 1 Juli 2019 satuan kerja/instansi di Kementerian/Lembaga seluruh Indonesia diwajibkan menggunakan Kartu Kredit (corporate card) dalam transaksi belanja yang dilakukan satuan kerja. KKP merupakan upaya Pemerintah Indonesia untuk mendukung digitalisasi pada sistem pembayaran pemerintah. Selain penggunaan KKP, Satker diharapkan dapat menggunakan Cash Management System (CMS) dalam setiap transaksinya. Penggunaan CMS dapat mempermudah serta meminimalisir kesalahan pada pelaporan dan pertanggungjawaban satker. Selain itu, CMS juga dapat mengurangi risiko temuan BPK terkait dengan rekening Satker.




