Sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-24/PB/2021 tentang Pedoman Pembinaan dan Supervisi Pelaksanaan Tugas Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, Tim Pembinaan Bidang SKKI Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sumatera Utara melakukan kegiatan supervisi dan pembinaan terhadap KPPN Tebing Tinggi Periode Triwulan III Tahun 2022 secara tatap muka. Kegiatan pembinaan dan supervisi dilaksanakan mulai hari Senin tanggal 31 Oktober 2022 sampai dengan hari Kamis tanggal 3 November 2022. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka menjamin terlaksananya kondisi pelayanan prima kepada masyarakat dan terwujudnya pengelolaan keuangan negara yang profesional, transparan, dan akuntabel.




