Tegal

Berita

Seputar Kanwil DJPb

EVALUASI PEYALURAN BELANJA TRANSFER KE DAERAH DAN DANA DESA TAHUN 2024

Kamis  (18/01/2024)  KPPN  Tegal  mengadakan  kegiatan  Focus  Group  Discussion (FGD) Evaluasi Penyaluran Dana Desa Tahun 2024. Kegiatan tersebut dilaksanakan secara offline di aula lantai II KPPN Tegal, dipandu oleh Riyaningsih dengan dihadiri oleh Perwakilan Dispermades Kota Tegal, Kabupaten Brebes, Kabupaten Tegal dan Kabupaten Pemalang.

Pada kesempatan tersebut kepala KPPN Tegal Zajri, dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih atas kehadiran peserta. Beliau juga menyampaikan bahwa KPPN Tegal selain menyalurkan belanja pemerintah pusat, juga sebagai penyalur dana transfer ke daerah dan dana desa. Sampai dengan 31 Desember 2023, realisasi belanja negara pada KPPN Tegal mencapai Rp8,67T dimana realisasi belanja TKDD mencapai Rp7,02T atau sekitar 81% dari total realisasi belanja. FGD ini dilaksanakan untuk menjaga komunikasi dan penguatan sinergi untuk menghindari terjadinya miscommunication dalam penyaluran Transfer Dana Daerah.

Sesi inti dipandu oleh Muzaid sedangkan materi dipaparkan oleh Plt. Kepala Seksi Bank Suranto. Dalam sesi tersebut Kasi Bank KPPN Tegal Suranto memaparkan realiasi Dana TKDD, dimana realisasi penyaluran DAK Fisik yang disalurkan kepada empat Pemda sampai dengan bulan Desember 2023 adalah sebagai berikut:

 No

 Jenis TKD

 Pagu

 Realisasi

 Presentase

1.

 DBH

 153.678.070.000

 153.678.070.000

 100%

2.

 DAU

 4.129.949.171.000

 4.129.949.171.000

 100%

3.

 DAK Fisik

 340.406.663.000

 297.052.291.888

 87,26%

4.

 DAK Non Fisik

 1.527.708.080.000

 1.496.000.927.764

 97,92%

5.

 Dana Desa

 905.611.471.000

 903.312.500.960

 99,75%

6.

 Intensif Fiskal

 18.314.800.000

 18.314.800.000

 100%

 

 TOTAL

 7.075.668.255.000

 6.998.307.761.612

 98,91%

Beberapa poin penting yang disampaikan beliau diantaranya:

  1. Mulai TA 2023 seluruh Dana TKD disalurkan melalui KPPN di daerah;
  2. Penyaluran DBH, DAU, Dak Non Fisik, dan Intensif Fiskal berdasarkan Nota Dinas Rekomendasi dari DJPK dan DJPb;
  3. Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa berdasarkan dokumen persyaratan yang diunggah Pemda pada aplikasi OMSPAN (Tahun 2024 menggunakan OMSPAN TKD).

Selain itu, Suranto juga menyampaikan bahwa untuk TKD tidak ada dispensasi untuk keterlambatan upload. Beliau juga menghimbau agar seluruh pemda melakukan komunikasi dan koordinasi baik internal maupun eksternal agar tidak terjadi misscommunication yang akan menjadi kendala saat penyaluran tahap berikutnya. Selanjutnya terkait dengan penyaluran Dana Desa Tahun 2024, realisasi penyaluran dana desa sampai dengan tanggal 18 Januari 2024 adalah sebagai berikut:

 PEMDA

 PAGU

 NILAI KONTRAK

 REALISASI

 %dari

Pagu

 % dari Nilai Kontrak

KABUPATEN TEGAL

 85.966.274.000

 74.469.158.496

 74.468.758.496

 86,63%

 99,99%

KABUPATEN BREBES

 114.585.382.000

 108.573.506.917

 108.573.506.917

 94,75%

 100%

KABUPATEN PEMALANG

 114.678.930.000

 91.650.748.645

 91.392.948.645

 79,69%

 99,72%

KABUPATEN TEGAL

 25.176.077.000

 22.617.880.830

 22.617.077.830

 89,84%

 99,99%

 TOTAL

 340.406.663.000

 297.311.294.888

 297.052.291.888

 87,26%

 99,91%

Kebijakan penyaluran Dana Desa Tahun 2024 meliputi:
> Dana Desa disalurkan untuk non-earmarked dan earmarked
> Non-earmarked dan earmarked disalurkan dalam 2 tahap, baik Desa Reguler maupun Desa Mandiri.
> Perekaman pagu earmarked sebelum penyaluran tahap I
   Earmarked:
   BLT Desa maks 25%, ketahanan pangan hewani min 20%, dan/atau penurunan stunting
   Besaran BLT Desa Rp300.000,- x 12 bln x jumlah KPM

Sebagai penutup, Beliau juga mengharapkan agar kegiatan ini selain sebagai media evaluasi juga dapat menjadi media untuk menggali permasalahan yang terjadi yang mungkin akan menghambat penyaluran baik DAK Fisik maupun dana desa. Sesi terkahir adalah diskusi yang dilanjutkan dengan foto bersama.(Hima@UPS)

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

Search