Satu periode telah kita lalui, saatnya kita menghadapi tahun anggaran yang baru yaitu periode tahun anggaran 2026. Sebelum menghadapi dan menjalankan kegiatan pengelolaan keuangan, seperti biasa setiap satker wajib mempersiapkan baik berbagai dokumen persyaratan maupun Langkah-langkah strategis agar pelaksanaan pengelolaan keuangan dapat berjalan dengan baik.
Secara resmi pelaksanaan anggaran ditandai dengan diserahkannya DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) oleh Kementerian Keuangan c.q. KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara) di daerah kepada Kementerian Teknis c.q. Satker (Satuan Kerja). Kemudian satker menyelesaikan beberapa persyaratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, ke KPPN sebelum melakukan pengajuan pencairan dana dan lainnya. Beberapa Langkah-langkah yang harus dilakukan dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh satker adalah sebagai berikut.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, beberapa Langkah-langkah yang harus dilakukan oleh satker setiap wal tahun anggaran adalah:
Sesuai dengan PMK 210/PMK.05/2022 Tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara dan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 49 Tahun 2011, satker atau KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) wajib menyampaikan pemberitahuan kepada KPPN selaku kuasa BUN (Bendahara Umum Negara) bahwa tidak ada pergantian pejabat pengelola perbendaharaan. Atau KPA menyerahkan kepada KPPN kelengkapan berkas apabila terdapat pergantian pejabat pengelola perbendaharaan. Kelengkapan berkas yang di maksud adalah sebagai berikut.
Selain hal tersebut di atas, Langkah penting yang juga perlu dilakukan satker adalah melakukan review pelaksanaan anggaran tahun anggaran yang lalu. Review dilakukan untuk mengidentifikasi permasalahan dan hambatan terbaru yang kemungkinan besar akan terulang pada tahun anggaran ini. Dengan mengetahui potensi risiko dan titik lemah pelaksanaan anggaran, maka satker dapat Menyusun strategi mitigasi risiko sehingga bisa memberikan jaminan kelancaran pelaksanaan anggaran.
Review atas tahun anggaran yang lalu, menjamin bahwa risiko yang di mitigasi adalah risiko yang probable dan terbaru. Selain itu juga, selain menggunakan pendekatan historis. Satker disarankan menganalisis terkait current issue dan trend perubahan kebijakan baik pada internal satker, kementerian satker, maupun trend secara umum. Hal ini dilakukan untuk memastikan mengeliminasi risiko yang mungkin sudah teratasi, ataupun memunculkan risiko baru sesuai dengan hasil olah analisis satker dari data yang ada.
Penulis : PTPN Mahir Imam Garaudy
Tegal, 13 Februari 2026 – Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tegal, Bapak Zajri, membuka secara resmi kegiatan Edukasi dan Simulasi Penanganan Kebakaran yang dilaksanakan di halaman belakang kantor pada Jumat (13/02). Dalam arahannya, beliau menegaskan bahwa keselamatan kerja bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bagian dari budaya kerja yang harus dipahami dan diterapkan oleh seluruh pegawai.
Tegal – Dalam rangka memperkuat koordinasi dan kolaborasi pelaksanaan anggaran di wilayah pembayaran, KPPN Tegal menyelenggarakan kegiatan bertema “Tingkatkan Sinergi untuk Pelaksanaan Anggaran yang Efisien, Efektif, Berkualitas, Terarah, Transparan, Akuntabel, dan Berdampak” pada 12 Februari 2026, bertempat di Aula KPPN Tegal.
KPPN Tegal melaksanakan Kegiatan Capacity Building (Service Excellence) Peningkatan Kapasitas SDM Triwulan I Tahun 2026 pada Selasa, 28 Januari 2026, bertempat di Ruang Front Office KPPN Tegal. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh pegawai KPPN Tegal, termasuk Pramubakti dan petugas keamanan (Satpam), sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan kepada pengguna layanan.
Tegal, 11 Desember 2025 – KPPN Tegal menyelenggarakan kegiatan Penyampaian Press Release APBN Bulan November 2025, Sosialisasi PMK Nomor 84 Tahun 2025, Evaluasi Pelaksanaan Anggaran, serta Pelaksanaan Financial Advisory bertempat di Aula KPPN Tegal. Kegiatan ini diikuti oleh satuan kerja lingkup KPPN Tegal yang memiliki belanja kontraktual pada akhir tahun anggaran, sebagai bagian dari upaya pembinaan dan asistensi teknis agar pelaksanaan anggaran dapat berjalan optimal.