Satu periode telah kita lalui, saatnya kita menghadapi tahun anggaran yang baru yaitu periode tahun anggaran 2025. Sebelum menghadapi dan menjalankan kegiatan pengelolaan keuangan, seperti biasa setiap satker wajib mempersiapkan baik syarat-syarat maupun Langkah strategis agar pelaksanaan pengelolaan keuangan dapat berjalan dengan baik.
Secara resmi pelaksanaan anggaran ditandai dengan diserahkannya DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) oleh Kementerian Keuangan c.q. KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara) di daerah kepada Kementerian Teknis c.q. Satker (Satuan Kerja). Kemudian satker menyelesaikan beberapa persyaratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, ke KPPN sebelum melakukan pengajuan pencairan dana dan lainnya. Beberapa Langkah-langkah yang harus dilakukan dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh satker adalah sebagai berikut.
1. Langkah-langkah awal tahun yang harus dilakukan oleh satker.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, beberapa Langkah-langkah yang harus dilakukan oleh satker setiap wal tahun anggaran adalah:
- Menetapkan Pejabat Perbendaharaan;
- Meniliti DIPA untuk memastikan kebenaran jumlah dan akun yang digunakan;
- Menyusun POK beserta jadwal kegiatan;
- Menyusun rencana penarikan dana;
- Menunjuk petugas pengantar SPM dan pengambilan SP2D
2. Perrsyaratan awal tahun dan pemberitahuan pejabat perbendaharaan.
Sesuai dengan PMK 190/PMK.05/2012 Tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara pasal 11 (sebelas) ayat 8 (delapan), satker atau KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) wajib menyampaikan pemberitahuan kepada KPPN selaku kuasa BUN (Bendahara Umum Negara) bahwa tidak ada pergantian pejabat pengelola perbendaharaan. Atau KPA menyerahkan kepada KPPN kelengkapan berkas apabila terdapat pergantian pejabat pengelola perbendaharaan. Kelengkapan berkas yang di maksud adalah sebagai berikut.
- Pakta Integritas 3 rangkap;
- SK penunjukkan pejabat perbendaharaan;
- Surat pemberitahuan dari KPA apabila tidak ada perubahan pejabat perbendaharaan;
- Specimen ttd pejabat pengelola DIPA;
- Fotocopy BAR e-rekon tahun anggaran sebelumnya; dan
- Kelengkapan pendaftaran terkait aplikasi perbendaharaan termasuk SAKTI, gajiweb, OMSPAN, dll apabila terdapat perubahan operator.
Selain hal tersebut di atas, Langkah penting yang juga perlu dilakukan satker adalah melakukan review pelaksanaan anggaran tahun anggaran yang lalu. Review dilakukan untuk mengidentifikasi permasalahan dan hambatan terbaru yang kemungkinan besar akan terulang pada tahun anggaran ini. Dengan mengetahui potensi risiko dan titik lemah pelaksanaan anggaran, maka satker dapat Menyusun strategi mitigasi risiko sehingga bisa memberikan jaminan kelancaran pelaksanaan anggaran.
Review atas tahun anggaran yang lalu, menjamin bahwa risiko yang di mitigasi adalah risiko yang probable dan terbaru. Selain itu juga, selain menggunakan pendekatan historis. Satker disarankan menganalisis terkait current issue dan trend perubahan kebijakan baik pada internal satker, kementerian satker, maupun trend secara umum. Hal ini dilakukan untuk memastikan mengeliminasi risiko yang mungkin sudah teratasi, ataupun memunculkan risiko baru sesuai dengan hasil olah analisis satker dari data yang ada.
Penulis : PTPN Mahir Imam Garaudy