Dalam rangkaian acara Rapat Koordinasi Pelaksanaan APBN Semester I TA 2018 tanggal 8 Agustus 2018, KPPN Tobelo kembali menyuguhkan inovasi layanan dengan meluncurkan kartu sakti “Marahai Priority Service”.
Kartu MPS secara simbolis diserahkan oleh Bapak Kakanwil DJPb Provinsi Malut, Edward UP Nainggolan kepada satuan kerja (satker) berkinerja terbaik. Kepala KPPN Tobelo, Muhammad Palid Siregar menyampaikan bahwa satker dengan kinerja terbaik diberikan reward berupa kemudahan layanan. Hal itu ditandai dengan adanya kartu khusus Marahai Priority Service. “Kartu MPS tersebut merupakan inovasi KPPN Tobelo yang memiliki beberapa fungsi, yaitu : 1) Bebas antrian penyampaian SPM, 2) Penyelesaian SP2D dalam waktu 1 jam, 3) Bebas antrian konsultasi CSO dan 4) Penyelesaian retur SP2D dalam waktu 1 jam. Kemudahan tersebut tidak dimiliki satker lainnya” ujarnya.
Kakanwil DJPB Malut yang sekaligus sebagai Kepala Perwakilan Kementerian Keuangan Provinsi Maluku Utara tersebut mendukung pemberian kartu MPS yang digagas oleh KPPN Tobelo. “Layanan ini mengingatkan saya adanya Priority Card di perbankan yang memberikan layanan prioritas kepada nasabah tertentu. Ini upaya yang bagus untuk senantiasa memberikan kemudahan layanan kepada satker prioritas. Hal tersebut bertujuan untuk merangsang satker terus meningkatkan kinerjanya” tandas Pak Nainggolan.
Pada acara tersebut Kakanwil DJPb Malut dan Kepala KPPN Tobelo menyerahkan kartu Marahai Priority Service dan piagam penghargaan kepada Kepala BPS Kab. Halmahera Utara, Kepala MTsN 3 Kab. Halut dan Kepala BPS Kab. Haltim yang telah berhasil mencapai peringkat 1, 2 dan 3 nilai IKPA terbaik Semester I TA 2018.
Penilaian satker dilakukan berdasarkan capaian 12 indikator kinerja pelaksanaan angaran. Direktorat Jenderal Perbendaharaan telah memiliki tools untuk melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan anggaran berbasis web yang bersifat real time yaitu Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA). Keduabelas indikator yeng menjadi alat penilaian, yaitu: 1) Pengelolaan UP/TUP, 2) Penyampaian data kontrak, 3) Kesalahan SPM, 4) Retur SP2D, 5) Halaman III DIPA, 6) Revisi DIPA, 7) Penyelesaian Tagihan, 8) Rekon LPJ, 9) Perencanaan Kas, 10) Realisasi anggaran, 11) Pagu minus, dan 12) Dispensasi SPM.
Kata Marahai sendiri diambil dari bahasa Halmahera yang sering digunakan oleh masyarakat setempat untuk menyatakan sesuatu yang bagus, elok, mantap atau kata lainnya yang menggambarkan keindahan. Hal tersebut sejalan dengan prestasi 3 satker yang telah mencapai kinerja terbaik. Diharapkan satker-satker lainnya bersemangat meningkatkan kinerja pengelolaan APBN sehingga ke-marahai-an dapat diwujudkan di bumi Halmahera Utara, Halmahera Timur dan Pulau Morotai.