Berita

Seputar KPPN Tobelo

SOSIALISASI LANGKAH-LANGKAH AKHIR TAHUN ANGGARAN 2023

 

Terdapat dua materi yag disampaikan oleh JF PTPN Terampil KPPN Tobelo, Muhamad Naufal Ramadhan Hasan. Materi pertama yang dibahas terkait Langkah-langkah Akhir Tahun Anggaran 2023 yang diatur pada Perdirjen Perbendaharaan nomor PER- 10/PB/2023 tentang Langkah-langkah Dalam Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2023, dengan rincian sebagai berikut:

  • Penerimaan Negara
    Pengaturan percepatan pelimpahan penerimaan negara oleh collecting agent untuk mendukung pengeluaran negara pada akhir tahun. Pada Oktober s.d. 28 Desember 2023, pelimpahan dilakukan minimal tiga kali dalam sehari. Pada 29 Desember 2023 pelimpahan dilakukan minimal lima kali dalam sehari. Keterlambatan/kekurangan pelimpahan penerimaan negara oleh Collecting Agent akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan.
  • Perencanaan Kas
  1. Level Operasional (Satker), melakukan perekaman Proyeksi Pengeluaran Bulanan paling lambat tanggal 5 bulan berkenaan, dan dimutakhirkan paling lambat tanggal 15 bulan berkenaan;
  2. Level Strategis, beranggotakan semua perwakilan Unit I Kementerian Keuangan yang tugas dan fungsinya mengelola pengeluaran dan/atau penerimaan Negara, mengirimkan data proyeksi penerimaan dan pengeluaran bulanan dan harian secara regular kepada Direktorat PKN.

Berdasarkan Proyeksi Pengeluaran Bulanan, Satker mengajukan SPM menggunakan RPD Harian dengan jatuh tempo SPM 2 hari kerja (HK) setelah SPM disetujui. Ketentuan RPD Harian tidak berlaku untuk SPM UP/TUP/GUP/PTUP Tunai dan KKP, Dana Desa, belanja pegawai non gaji induk, Penghasilan PPPK/PPNPN, Trx Rek SBSN dan Escrow, nihil pengesahan dan valuta asing.

  • Penyelesaian Retur

Surat Ralat / SPPK diterima oleh KPPN paling lambat 21 Desember 2023 dan diselesaikan paling lambat 27 Desember 2023. Dalam hal surat ralat/SPPK tidak dapat disampaikan sampai dengan tanggal 21 Desember 2023 pada Jam Kerja maka dapat diajukan pada tahun berikutnya paling lambat tanggal 19 Januari 2024.

  • Kontrak dan SPM LS Kontraktual
    Ketentuan pendaftaran/addendum kontrak:

Ketentuan SLM LS Kontraktual:

Pengajuan kembali perbaikan SPM/Data Kontrak/Data Supplier oleh Satker karena adanya penolakan, sbb:

  1. SPM-LS Kontraktual BAST/BAPP sampai dengan tanggal 14 Desember 2023 diajukan paling lambat 2 HK setelah penolakan;
  2. PM-LS Kontraktual BAST/BAPP tanggal 15 d. 20 Desember 2023 diajukan paling lambat 2 HK setelah penolakan dan paling lambat 27 Desember 2023’
  • UP dan TUP
  1. Pengajuan Permohonan Persetujuan TUP Tunai oleh Satker paling lambat 5 Desember 2023 dengan melampirkan Rincian Rencana Penggunaan TUP Tunai (termasuk rencana pembayaran uang makan dan uang lembur bulan Desember 2023) dan Surat pernyataan dari Surat persetujuan oleh KPPN paling lambat 6 Desember 2023. SPM- UP Tunai, TUP Tunai, GUP paling lambat diterima KPPN tanggal 7 Desember 2023 dengan batas waktu penyelesaian SP2D 11 Desember 2023.
  2. Permohonan persetujuan TUP KKP paling lambat 6 Desember 2023, persetujuan KPPN paling lambat 8 Desember Penggunaan KKP dibatasi s.d. 15 Desember 2023 dan pembayaran dapat dilakukan menggunakan e- billing statement sementara atau bukti. SPM GUP/PTUP KKP paling lambat diterima KPPN tanggal 19 Desember 2023 dengan batas waktu penyelesaian SP2D 21 Desember 2023.
  3. Sisa UP/TUP disetor ke Kas Negara paling lambat 29 Desember
  4. SPM GUP Nihil dan PTUP paling lambat diterima KPPN 8 Janauri 2024 dengan batas waktu penyelesaian SP2D 10 Januari 2024.
  5. LS Uang Makan dan Lembur Dibayarkan melalui LS Dalam hal Satker tidak memiliki UP dan/atau Bendahara Pengeluaran. Pembayaran uang makan dan lembur tanggal 1-14 Desember 2023, dan tanggal 15-31 Des 2023 dibayarkan beban DIPA TA 2024. SPM LS uang makan / lembur paling lambat diterima KPPN 15 Desember 2023 dengan batas waktu penyelesaian SP2D 19 Desember 2023.
  6. LS Gaji Induk (PNS, PPPK, PPNPN) Januari 2023 SPM diberi tanggal 1 Januari 2024, paling lambat diterima KPPN 6 Desember 2023 dengan batas waktu penyelesaian SP2D 27 Desember 2023.
  7. LS Non Kontraktual Tunjangan, Vakasi, PPNPN
    SPM paling lambat diterima KPPN 12 Desember 2023 dengan melampirkan SPTJM, dengan batas waktu penyelesaian SP2D 14 Desember 2023. Honorarium antara lain berupa honorarium terkait operasional Satker dan honorarium terkait ouput kegiatan.
  8. LS Non Kontraktual selain Tunjangan, Vakasi, PPNPN
    SPM paling lambat diterima KPPN 15 Desember 2023 dengan batas waktu penyelesaian SP2D 19 Desember 2023. Termasuk SPM-LS Gaji Susulan, SPM- LS Kekurangan Gaji, SPM-LS Gaji Terusan, SPM-LS Uang Makan dan SPM-LS Uang Lembur.
  9. Jam Layanan
    Khusus bulan Desember 2023, KPPN membuka layanan mulai pukul 08.00 s.d. pukul 17.00 waktu setempat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam hal diperlukan,KPPN dapat mengatur dan membuka layanan di luar jam layanan termasuk pada Hari Libur Nasional atau Hari Sabtu-Minggu setelah mendapat izin dispensasi dari Kepala Kanwil DJPb.
  10. Penolakan dan Dispensasi
    SPM yang ditolak diberikan kesempatan untuk perbaikan / pengajuan kembali paling lambat 2 HK dengan tidak melebihi batas waktu penyelesaian SP2D oleh KPPN. Jika terdapat Kontrak dan SPM yang diajukan ke KPPN namun sudah melebihi batas waktu yang ditentukan, maka diperlukan persetujuan dispensasi pengajuan tersebut oleh Kepala Kanwil DJPb.

Materi kedua yang dibahas terkait Penggunaan Rekening Penampungan Akhir Tahun Anggaran (RPATA) yang diatur pada PMK nomor 109 tahun 2023 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Atas Pekerjaan Yang Belum Diselesaikan Pada Akhir Tahun Anggaran, dengan rincian sebagai berikut:

  • RPATA adalah rekening lain-lain milik BUN untuk menampung dana atas penyelesaian pekerjaan yang direncanakan untuk diserahterimakan di antara batas akhir pengajuan tagihan kepada negara s.d.tanggal 31 Desember TA berkenaan dan pekerjaan yang tidak terselesaikan sampai dengan akhir TA yang penyelesaiannya diberikan kesempatan untuk dilanjutkan pada TA berikutnya.
  • Alur penggunaan RPATA adalah sebagai berikut:

 

  • Pekerjaan yang tidak selesai d. akhir TA dapat diberikan penyelesaian pekerjan ke TA berikutnya paling lama 90 hari kalender, sepanjang:
    1. berdasarkan penelitian PPK, Penyedia diyakini akan mampu menyelesaikan keseluruhan pekerjaan setelah diberikan kesempatan sampai dengan 90 hari kalender;
    2. Penyedia sanggup untuk menyelesaikan sisa pekerjaan dinyatakan dengan surat pernyataan di kertas bermaterai: kesanggupan untuk menyelesaikan sisa pekerjaan paling lama 90 hari kalender dan kesediaan untuk dikenakan denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan.
  • Untuk Pekerjaan yg tidak selesai 31 Des 2023, dapat diberikan kesempatan penyelesaian paling lama s.d. 90 hari kalender ke TA berikutnyan dengan syarat:
    1. Kontrak ditandatangani paling lambat 30 Nov;
    2. Khusus Konstruksi minimum prestasi 50%;
    3. Kontrak Tahunan / Tahun Jamak pd tahun terakhir;
    4. Tidak termasuk : alutsista TNI / pinjaman / hibah /

      Kontrak Proyek Strategis Nasional (PSN) dapat diperpanjang tanpa persyaratan.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

 

 

 

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI

Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Tobelo
Jalan Kemakmuran, Tobelo

IKUTI KAMI

Search