Bimbingan Teknis LPJ Bendahara melalui SAKTI yang disampaikan oleh pelaksana pada Seksi VeraKI KPPN Tobelo, Rifky Yudha Mahendra. Pemaparan dilakukan dengan menampilkan cara penyusunan LPJ langsung pada aplikasi SAKTI, dengan langkah sebagai berikut:
- Login SAKTI level operator modul Bendahara, lalu masuk ke menu Cetak Laporan > LPJ Bendahara. Pilih jenis laporan LPJ, dan sesuaikan periode pelaporan.
- Lakukan pengisian informasi kasi kolom Kas Tunai diisi angka, Kas Bank diisikan per detail rekening dengan klik tombol “Tampilkan Saldo Rekening”.
- Jika terdapat selisih Kas/UP lakukan perekaman penjelasan selisih sebagai berikut. Setelah informasi kas fisik dan hasil pemeriksaan kas diisi, selanjutnya klik “Simpan”.
- Akan muncul sub-menu Form Cari Penandatangan. Silahkan pilih KPA/PPK penandatangan LPJ, kemudian klik “Unduh”. Kemudian klik simpan, lalu akan terbuka panel “Hasil Validasi”.
- Status validasi data ”Dalam Antrian Pembuatan Konsep”. Klik berkala tombol tersebut untuk melakukan refresh status pembuatan konsep LPJ. Setelah proses antrian selesai, maka tombol berubah menjadi “Antrian Diproses”.
- Setelah itu, akan muncul tanda “Saldo Valid” jika saldo sudah sesuai, atau “Saldo Tidak Valid” jika masih terdapat selisih yang perlu diperbaiki. Lakukan perbaikan atau lengkapi transaksi jika “Saldo Tidak Valid”.
- File LPJ Bendahara Pengeluaran, hasil pemeriksaan kas dan Laporan Detail Rekening menjadi berstatus “Konsep”. Status ini berarti file cetakan PDF telah selesai dihasilkan SAKTI namun masih berupa konsep yang belum divalidasi oleh KPA/PPK. File Konfirmasi Penerimaan negara dan suplemen LPJ berstatus “Generated” berarti telah selesai dihasilkan SAKTI.
- Klik pada tombol “Belum Upload Rek Koran” untuk membuka panel daftar
- Lakukan upload masing-masing rekening koran dengan klik tombol “Upload”.
- Setelah seluruh rekening koran di unggah, maka statusnya akan menjadi “Rek Koran Uploaded” dan berwarna hijau.
- Setelah unggah rekening koran selesai langkah selanjutnya yaitu cetak LPJ beserta lampiran-lampirannya untuk disampaikan ke KPA/PPK.
- Klik “Kirim ke KPA” untuk mengirimkan LPJ ke KPA/PPK sesuai dengan pilihan penandatangan.
- Login SAKTI level approver user KPA modul Bendahara, lalu masuk ke menu Validasi > Validasi LPJ Bendahara.
- Panel “Validasi LPJ Bendahara Pengeluaran” berisi LPJ bendahara pengeluaran pada tahun anggaran login.
- Terdapat tombol “Saldo Valid” dan “Saldo Per Rekening”. Kedua tombol ini memiliki fungsi yang sama dengan tombol pada menu bendahara. Tombol “Saldo Valid” dapat di klik untuk membuka sub-menu “Verifikasi Laporan Pertanggung Jawaban PER-3/PB/204 pasal 11 Ayat 3”. “Saldo Per Rekening” dapat di klik untuk menampilkan saldo rekening dan mengunduh rekening
- Untuk melakukan validasi dan membuka detail lampiran LPJ, KPA/PPK dapat melakukan expand data.
- Klik slider validasi ke warna hijau untuk menyetujui, atau ke warna merah untuk
- Tanggal validasi secara default ditampilkan hari ini (sysdate).
- Untuk menampilkan cetakan LPJ dapat dilakukan dengan memilih (select) konsep LPJ Bendahara dilanjutkan klik preview.
- Klik “Simpan” untuk melakukan validasi. Jika dilakukan validasi setuju, status validasi akan berubah dari sebelumnya ”Belum Divalidasi KPA” menjadi “Divalidasi KPA”. Status data akan berubah menjadi “Antrian Diproses”.
- Klik tombol “Antrian Diproses”, untuk mengetahui jika proses validasi KPA/PPK sudah selesai dan tombol berubah menjadi “Saldo Valid”.
- Setelah antrian LPJ diproses LPJ bendahara, buku pemeriksaan kas dan laporan detail rekening berstatus konsep akan dihapus otomatis. Tersisa suplemen LPJ dan konfirmasi penerimaan negara tidak dihapus otomatis berstatus “generated”. Kedua dokumen ini tidak memerlukan tanda tangan sehingga tidak dihapus otomatis.
- LPJ bendahara, buku pemeriksaan kas dan laporan detail rekening yang sudah ditandatangani oleh KPA/PPK harus di upload kembali. Klik upload untuk memunculkan panel Jenis Dokumen yang diupload.
- Pilih jenis dokumen dukung “LPJ bendahara Pengeluaran”.
- Klik “Choose” untuk memilih dokumen. Jenis dokumen yang dapat di unggah hanya .pdf dengan ukuran maksimal 5 MB.
- Klik “Upload” untuk mengunggah dokumen LPJ yang telah bertanda
- Setelah proses unggah berhasil, akan terbentuk file LPJ dengan status dokumen “UPLOADED”.
- Lakukan proses unggah juga untuk hasil pemeriksaan kas dan laporan detail rekening yang telah ditandatangani PPK/KPA. Terdapat juga pilihan dokumen “Lainnya” untuk mengunggah dokumen lain yang diperlukan/dipersyaratkan KPPN. Jika terdapat lebih dari 1 dokumen lainnya, agar digabung dalam 1 dokumen .pdf.
- Setelah seluruh dokumen bertanda tangan di unggah, klik “Kirim ke KPPN” untuk mengirim LPJ ke KPPN. Status validasi akan berubah menjadi “Dikirim ke KPPN”.