KPPN Wamena sebagai instansi vertikal Ditjen Perbendaharaan telah melaksanakan pengelolaan kinerja pada tahun 2022. Sebagai salah satu implementasi atas asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good governance) sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden No. 29 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 53 Tahun 2014, setiap instansi pemerintah diwajibkan menyusun Laporan Kinerja (LAKIN) sebagai pertanggung jawaban atas pencapaian tujuan/sasaran strategis instansi. LAKIN KPPN Wamena Tahun 2022 disusun berdasarkan realisasi capaian IKU Kemenkeu-Three sebagaimana yang tercantum dalam Kontrak Kinerja Tahun 2022 antara Kepala KPPN Wamena dengan Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Papua. Selain itu, kinerja selain IKU juga dituangkan dalam penyusunan LAKIN ini.
Laporan Kinerja (LAKIN) berisi capaian atas pelaksanaan tugas dan fungsi dengan tujuan untuk mengetahui hasil atas pelaksanaan program dan kegiatan beserta langkah-langkah yang dilakukan KPPN Wamena dalam mendukung pencapaian target yang telah ditetapkan. Laporan ini disajikan secara sistematis agar dapat memberikan gambaran yang jelas, obyektif, dan dapat dipertanggungjawabkan tentang capaian kinerja organisasi KPPN Wamena selama Tahun Anggaran 2022. Selain itu, laporan ini juga disusun sebagai sarana pengendalian dan penilaian kinerja dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pemerintah yang baik dan bersih (good governance and clean governance) serta umpan balik dalam perencanaan dan pelaksanaan kegiatan pada tahun berikutnya.
Laporan Kinerja KPPN Wamena tahun 2022 bisa diunduh melalui link di bawah ini:
Dasar Hukum
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa
DANA DESA NonBLT TAHAP I
Disalurkan dalam 3 (tiga) tahap dengan besaran masing-masing tahap yaitu 40% untuk Tahap I, 40% untuk Tahap II, dan 20% untuk Tahap III.
Disalurkan dalam 2 (dua) tahap untuk Desa berstatus Desa Mandiri dengan besaran masing-masing tahap yaitu 60% untuk Tahap I dan 40% untuk Tahap II.
Surat Kuasa Pemindahbukuan Dana Desa yang ditandatangani oleh bupati/wali kota;
Daftar Rekening Kas Desa (RKD), yang ditandatangani paling rendah oleh pimpinan OPD yang menyelenggarakan urusan pengelolaan keuangan daerah atau urusan pemberdayaan masyarakat desa;
Peraturan Desa mengenai APBDes;
Surat Pengantar:
ditandatangani paling rendah oleh pimpinan OPD yang menyelenggarakan urusan pengelolaan keuangan daerah atau urusan pemberdayaan masyarakat desa sesuai dengan penunjukan dari bupati/ wali kota; dan
dibuat sesuai dengan format lampiran huruf F PMK nomor 201/PMK.07/2022.
Daftar Rincian Desa hasil cetakan aplikasi OMSPAN, yang ditandatangani paling rendah oleh pimpinan OPD yang menyelenggarakan urusan pengelolaan keuangan daerah atau urusan pemberdayaan masyarakat desa.
Daftar Rincian Desa hasil cetakan aplikasi OMSPAN sebagaimana dimaksud pada huruf c angka 5):
dicetak melalui aplikasi OMSPAN setelah Pemda melakukan tagging (penandaan) terhadap desa-desa yang telah memenuhi persyaratan penyaluran Dana Desa untuk keperluan nonBLT Desa.
pembuatan Daftar Rincian Desa untuk keperluan penyaluran tidak perlu menunggu seluruh Desa dalam wilayah kabupaten/kota siap seluruhnya.
pembuatan Daftar Rincian Desa untuk nonBLT Desa dibuat secara terpisah dengan Daftar Rincian Desa untuk BLT Desa.
Batas waktu penyampaian dokumen persyaratan:
Dokumen persyaratan penyaluran Dana Desa Tahap I pada huruf c disampaikan paling cepat bulan Januari dan paling lambat tanggal 23 Juni 2023.
Pemda dapat mengajukan permintaan penyaluran Dana Desa nonBLT Desa maksimal 75% dari pagu Dana Desa yang disalurkan secara bertahap.
BLT Desa disalurkan maksimal sebesar 25% setelah Desa merekam KPM BLT Desa.
Dalam hal terdapat kekurangan BLT Desa setelah dilakukan perekaman KPM (melebihi alokasi BLT Desa sebesar 25%), kebutuhan kekurangan tersebut dipenuhi melalui Dana Desa nonBLT Desa.
BLT Dana Desa, sebagai berikut:
Pemda melakukan perekaman jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada aplikasi OMSPAN berdasarkan Peraturan Kepala Desa atau Keputusan Kepala Desa mengenai penetapan KPM BLT Desa.
Perekaman jumlah KPM sebagaimana dimaksud pada angka 1) dilaksanakan paling lambat tanggal 12 Mei 2023.
Dalam hal terdapat sisa alokasi BLT Desa karena perekaman BLT Desa sama dengan atau lebih dari 10% sampai dengan kurang dari 25% dari pagu Dana Desa, sisa alokasi dimaksud disalurkan bersamaan dengan penyaluran Dana Desa untuk nonBLT Desa Tahap III atau Tahap II untuk desa berstatus Desa Mandiri.
BLT Desa bulan kesatu sampai dengan bulan ketiga:
Telah melakukan perekaman KPM BLT Desa sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 1).
Diajukan paling cepat bulan Januari 2023 setelah:
Pemda menyampaikan dokumen persyaratan penyaluran Dana Desa Tahap I, yaitu:
Peraturan kepala desa atau keputusan kepala desa mengenai penetapan KPM BLT Desa;
Surat Kuasa Pemindahbukuan Dana Desa yang ditandatangani oleh bupati/wali kota;
Daftar Rekening Kas Desa (RKD), yang ditandatangani paling rendah oleh pimpinan OPD yang menyelenggarakan urusan pengelolaan keuangan daerah atau urusan pemberdayaan masyarakat desa; dan
Peraturan Desa mengenai APBDes
Surat Pengantar, dan
Daftar Rincian Desa hasil cetakan aplikasi OMSPAN.
BLT Desa bulan keempat sampai dengan bulan keenam
Diajukan paling cepat bulan April 2023 setelah Pemda merekam realisasi penyaluran BLT Desa bulan pertama sampai dengan bulan ketiga pada Aplikasi OMSPAN.
Permintaan diajukan setelah Pemda menyampaikan dokumen persyaratan melalui aplikasi OMSPAN, yaitu:
Surat Pengantar, dan
Daftar Rincian Desa hasil cetakan aplikasi OMSPAN.
BLT Desa bulan ketujuh sampai dengan bulan kesembilan
Diajukan paling cepat bulan Juli 2023 setelah Pemda merekam realisasi penyaluran BLT Desa bulan keempat sampai dengan bulan keenam pada Aplikasi OMSPAN.
Permintaan diajukan setelah Pemda menyampaikan dokumen persyaratan melalui aplikasi OMSPAN, yaitu:
Surat Pengantar, dan
Daftar Rincian Desa hasil cetakan aplikasi OMSPAN.
BLT Desa bulan kesepuluh sampai dengan bulan keduabelas
Diajukan paling cepat bulan Oktober 2023 setelah Pemda merekam realisasi penyaluran BLT Desa bulan ketujuh sampai dengan bulan kesembilan pada Aplikasi OMSPAN.
Permintaan diajukan setelah Pemda menyampaikan dokumen persyaratan melalui aplikasi OMSPAN, yaitu:
Surat Pengantar; dan
Daftar Rincian Desa hasil cetakan aplikasi OMSPAN
Keterangan:
ditandatangani paling rendah oleh pimpinan OPD yang menyelenggarakan urusan pengelolaan keuangan daerah atau urusan pemberdayaan masyarakat desa sesuai dengan penunjukan dari bupati/wali kota.
dicetak melalui aplikasi OMSPAN setelah Pemda melakukan tagging (penandaan) terhadap desa-desa yang telah memenuhi persyaratan penyaluran Dana Desa untuk keperluan BLT Desa.
Pembuatan Daftar Rincian Desa untuk keperluan penyaluran tidak perlu menunggu seluruh Desa dalam wilayah kabupaten/kota siap seluruhnya.
Pembuatan Daftar Rincian Desa untuk BLT Desa dibuat secara terpisah dengan Daftar Rincian Desa untuk nonBLT Desa.
Unduh Dokumen Terkait
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa [UNDUH]
Surat Kuasa Pemindahbukuan Dana Desa yang ditandatangani oleh bupati/wali kota [UNDUH]
Surat Pengantar sesuai format lampiran huruf F PMK nomor 201/PMK.07/2022 [UNDUH]

Wamena (ANTARA) - Gubernur Papua Pegunungan Nikolaus Kondomo menyerahkan daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) untuk delapan kabupaten dan lembaga atau kementerian di daerahnya sebesar Rp14,54 triliun.
Nikolaus Kondomo di Wamena, Jumat, mengatakan penyerahan DIPA 2023 dilakukan lebih awal agar pelaksanaan pembangunan dan pencairan di provinsi ini lebih baik dibandingkan 2022.
"Alokasi belanja Papua Pegunungan tahun 2023 ditetapkan sebesar Rp14,54 triliun, dengan rincian alokasi belanja kementerian negara/lembaga sebesar Rp1,3 triliun dan alokasi transfer ke daerah (TKD) sebesar Rp13,24 triliun," katanya.
Alokasi untuk belanja di lembaga atau kementerian negara di Papua Pegunungan itu, menurut dia, diarahkan untuk mendukung pemulihan ekonomi, meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui belanja pendidikan dan kesehatan serta untuk membangun sumber daya manusia (SDM) unggul dan produktif.
"Serta, penyelesaian proyek-proyek strategis nasional, menjaga dan menurunkan kemiskinan ekstrim, mengurangi kesenjangan, mendukung reformasi birokrasi dan penyederhanaan regulasi, serta mendukung persiapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024," katanya.
Sementara alokasi TKD Papua Pegunungan sebesar Rp13,24 triliun, menurut Gubernur, diarahkan untuk meningkatkan kinerja pemerintah daerah dalam perbaikan layanan kepada masyarakat dan menunjukkan perekonomian daerah.
"Sehingga, pelaksanaan berbagai kegiatan yang rencana untuk 2023 agar segera dimulai dan dikoordinasikan sehingga tidak tumpang tindih dan tidak menumpuk di akhir tahun anggaran. Oleh karena itu, perlu disiapkan langkah-langkah nyata agar anggaran dan kegiatan dapat dilaksanakan sejak awal tahun 2023," katanya.
Ia mengharapkan persiapan yang sama dilakukan lembaga atau perwakilan kementerian negara di daerah agar semua kegiatan bisa segera dilaksanakan secepatnya.
"Selanjutnya, segera dilakukan penandatanganan kontrak perjanjian kerja sehingga kegiatan dapat langsung dilakukan pada awal tahun depan," katanya.
Pewarta : Marius Frisson Yewun
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2022
Sumber:
DASAR HUKUM
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus
PENYAMPAIAN LKT DAN LRT OLEH PEMERINTAH DAERAH
DOKUMEN TERKAIT
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 139/PMK.07/2019 [UNDUH]
Persetujuan Besaran UP


Untuk mengilustrasikan perhitungan Besaran UP Tunai berdasarkan Tingkat Efisiensi UP Tunai sebagaimana dimaksud dalam angka 6 huruf c, berikut dipaparkan contohnya.
Tabel 1. Ilustrasi Satker dengan Tingkat Efisiensi UP Tunai di bawah 100%
|
No |
Kode Satker |
Nama Satker |
Jenis SPM |
Tanggal SP2D |
∆t GUP (hari) |
Nominal UP/GUP (Rp) |
% GUP |
|
f1 |
140010 |
Dinkes Prov. Kalteng |
UP |
11-FEB-20 |
0 |
100.000.000 |
- |
|
2 |
GUP |
06-MAR-20 |
24 |
97.733.071 |
98% |
||
|
3 |
GUP |
17-APR-20 |
42 |
54.546.000 |
55% |
||
|
4 |
GUP |
10-JUN-20 |
54 |
52.607.000 |
53% |
||
|
|
GUP |
15-SEP-20 |
97 |
50.446.000 |
50% |
||
|
(h) ∆t GUP (rata-rata) |
54 |
||||||
|
(i) % GUP (rata-rata) |
64% |
||||||
|
(j) Tingkat Efisiensi UP Tunai Satker |
35,6% à {(30/h)*i} |
||||||
|
(k) Besaran UP Tunai yang Efisien |
35.600.000 à (f1) * (j) |
||||||
Dari tabel di atas, diperoleh tingkat efisiensi UP Tunai Satker Dinkes Prov. Kalteng sebesar 35,6%. Angka tersebut menunjukkan bahwa besaran UP Tunai Satker sebesar Rp100 juta terlalu besar atau melebihi kebutuhan riil Satker, mengingat dalam setahun Satker hanya melakukan revolving sebanyak 4 kali, dengan persentase revolving rata-rata hanya sebesar 64,0%. Melihat tingkat efisiensi UP Satker hanya sebesar 35,6%, maka bisa dikalkulasi besaran UP Tunai yang lebih ideal atau efisien bagi Satker Dinkes Prov. Kalteng, yakni dengan mengalikan tingkat efisiensi UP Tunai dengan besaran UP-nya, sehingga diperoleh besaran UP Tunai dalam memenuhi setiap kebutuhannya adalah sebesar Rp35,6 juta.
Tabel 2. Ilustrasi Satker dengan Tingkat Efisiensi UP Tunai 100%
|
No |
kdsatker |
nmsatker |
nmsifspm |
tgsp2d |
∆t GUP (hari) |
Nominal UP/GUP (Rp) |
% GUP |
|
1 |
007957 |
Cabang Kejari Toli-Toli di Ogo Tua |
UP |
16-JAN-20 |
Dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2022, KPPN Wamena melaksanakan kegiatan Public Campaign Anti Korupsi dan melakukan Aksi Olah Raga Bersama Stakeholder pada hari Jumat, 9 Desember 2022. Kegiatan Public Campaign dilaksanakan dengan cara menandatangani Komitmen Bersama Anti Korupsi dengan pesan peringatan Hakordia yaitu "Bersatu Lawan Korupsi". Komitmen Bersama ditandatangani oleh Satker yang hadir, BPJS Kesehatan Wamena, dan masyarakat yang melintas. Dengan adanya kegiatan ini, KPPN Wamena berharap dapat memberikan peran dalam memberantas korupsi di Indonesia sesuai dengan tema Hakordia tahun 2022 yaitu, "Indonesia Pulih Bersatu Lawan Korupsi" Selamat memperingati HAKORDIA 2022!
#KemenkeuRI #DJPb #KPPNWamenaSOLID #ZIWBKWBBM #Hakordia2022 #IntegritasTangguh #PulihBertumbuh |