DASAR HUKUM
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus
PENYAMPAIAN LKT DAN LRT OLEH PEMERINTAH DAERAH
- Lembar Konfirmasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa yang selanjutnya disebut LKT adalah dokumen yang memuat rincian penerimaan TKDD oleh Daerah.
- Lembar Rekapitulasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa yang selanjutnya disebut LRT adalah dokumen yang memuat rincian penerimaan TKDD oleh Daerah dalam 1 (satu) tahun anggaran.
- Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk wajib menyampaikan konfirmasi penerimaan TKD kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan melalui Kepala KPPN setempat selaku Kuasa BUN berupa:
- lembar asli LKT dan LRT; dan/atau
- media elektronik,
- Penyampaian lembar asli LKT dan LRT dilakukan dengan ketentuan:
- LKT pada setiap triwulan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah triwulan berkenaan berakhir; dan
- LRT dalam 1 (satu) tahun anggaran bersamaan dengan penyampaian LKT triwulan IV.
- Penundaan penyaluran DTU dapat dilakukan dalam hal Pemerintah Daerah tidak menyampaikan LKT dan LRT.
DOKUMEN TERKAIT
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 139/PMK.07/2019 [UNDUH]