Wamena

Penyampaian Konfirmasi Penerimaan TKD oleh Pemerintah Daerah

DASAR HUKUM

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus

 

PENYAMPAIAN LKT DAN LRT OLEH PEMERINTAH DAERAH

  1. Lembar Konfirmasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa yang selanjutnya disebut LKT adalah dokumen yang memuat rincian penerimaan TKDD oleh Daerah.
  2. Lembar Rekapitulasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa yang selanjutnya disebut LRT adalah dokumen yang memuat rincian penerimaan TKDD oleh Daerah dalam 1 (satu) tahun anggaran.
  3. Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk wajib menyampaikan konfirmasi penerimaan TKD kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan melalui Kepala KPPN setempat selaku Kuasa BUN berupa:
    1. lembar asli LKT dan LRT; dan/atau
    2. media elektronik,
  4. Penyampaian lembar asli LKT dan LRT dilakukan dengan ketentuan:
    1. LKT pada setiap triwulan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah triwulan berkenaan berakhir; dan
    2. LRT dalam 1 (satu) tahun anggaran bersamaan dengan penyampaian LKT triwulan IV.
  5. Penundaan penyaluran DTU dapat dilakukan dalam hal Pemerintah Daerah tidak menyampaikan LKT dan LRT.

 

DOKUMEN TERKAIT

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 139/PMK.07/2019 [UNDUH]

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search