Wamena

Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bendahara

Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bendahara adalah laporan yang dibuat oleh Bendahara Penerimaan/Pengeluaran atas uang/surat berharga yang dikelolanya sebagai pertanggungjawaban pengelolaan uang.

 

Dasar Hukum: Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-03/PB/2004 tentang Petunjuk Teknis Penatausahaan, Pembukuan, dan Pertanggungjawaban Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta Verifikasi Laporan Pertanggungjawaban Bendahara.

 

LPJ Bendahara Penerimaan/Pengeluaran terdiri dari:

  1. LPJ Bendahara Penerimaan/Pengeluaran
  2. Daftar Rincian Saldo Rekening yang dikelola Bendahara Penerimaan/Pengeluaran
  3. Rekening Koran
  4. Berita Acara Pemeriksaan Kas dan Rekonsiliasi
  5. Konfirmasi Penerimaan Negara yang diterbitkan oleh KPPN Wamena

 

Verifikasi LPJ Bendahara:

  1. Verifikasi LPJ Bendahara merupakan wewenang Seksi Verifikasi, Akuntansi, dan Kepatuhan Internal (VeraKI)
  2. Proses verifikasi LPJ Bendahara dilaksanakan melalui aplikasi SPRINT di alamat http://sprint.kemenkeu.go.id/
  3. Bendahara Satker wajib menyampaikan ADK LPJ Bendahara yang dihasilkan aplikasi SAKTI ke aplikasi SPRINT paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya atau pada hari kerja sebelum tanggal 10 (sepuluh)
  4. Selain upload ADK LPJ Bendahara ke aplikasi SPRINT, Bendahara juga wajib menyampaikan hardcopy LPJ Bendahara beserta lampirannya ke KPPN Wamena sebelum batas waktu sebagaimana pada angka 3 (tiga)
  5. Verifikasi LPJ Bendahara Penerimaan meliputi:
    1. Menguji kesesuaian saldo awal
    2. Menguji kesesuaian saldo rekening bank
    3. Menguji kesesuaian jumlah uang di brankas
    4. Menguji kebenaran perhitungan
    5. Menguji kesesuaian penyetoran ke Kas Negara
    6. Meneliti kepatuhan bendahara dalam penyetoran PNBP
    7. Menguji kepatuhan bendahara dalam penyetoran pajak (bila ada)
    8. Meneliti ijin rekening bendahara
  6. Verifikasi LPJ Bendahara Pengeluaran meliputi:
    1. Menguji kesesuaian saldo awal
    2. Menguji kesesuaian saldo rekening bank
    3. Menguji kesesuaian jumlah uang di brankas
    4. Menguji kebenaran perhitungan
    5. Menguji kesesuaian saldo UP
    6. Menguji kesesuaian penyetoran ke Kas Negara
    7. Menguji kepatuhan bendahara dalam penyetoran pajak (bila ada)
    8. Meneliti ijin rekening bendahara
  7. Dalam hal Bendahara tidak menyampaikan LPJ Bendahara beserta lampirannya sampai dengan batas waktu yang ditentukan, maka akan dikenakan sanksi.

 

Sanksi atas keterlambatan penyampaian LPJ Bendahara adalah penundaan penerbitan SP2D atas:

  1. SPM-UP
  2. SPM-GUP
  3. SPM-TUP
  4. SPM-LS ke Bendahara

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search