Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bendahara adalah laporan yang dibuat oleh Bendahara Penerimaan/Pengeluaran atas uang/surat berharga yang dikelolanya sebagai pertanggungjawaban pengelolaan uang.
Dasar Hukum: Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-03/PB/2004 tentang Petunjuk Teknis Penatausahaan, Pembukuan, dan Pertanggungjawaban Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta Verifikasi Laporan Pertanggungjawaban Bendahara.
LPJ Bendahara Penerimaan/Pengeluaran terdiri dari:
- LPJ Bendahara Penerimaan/Pengeluaran
- Daftar Rincian Saldo Rekening yang dikelola Bendahara Penerimaan/Pengeluaran
- Rekening Koran
- Berita Acara Pemeriksaan Kas dan Rekonsiliasi
- Konfirmasi Penerimaan Negara yang diterbitkan oleh KPPN Wamena
Verifikasi LPJ Bendahara:
- Verifikasi LPJ Bendahara merupakan wewenang Seksi Verifikasi, Akuntansi, dan Kepatuhan Internal (VeraKI)
- Proses verifikasi LPJ Bendahara dilaksanakan melalui aplikasi SPRINT di alamat http://sprint.kemenkeu.go.id/
- Bendahara Satker wajib menyampaikan ADK LPJ Bendahara yang dihasilkan aplikasi SAKTI ke aplikasi SPRINT paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya atau pada hari kerja sebelum tanggal 10 (sepuluh)
- Selain upload ADK LPJ Bendahara ke aplikasi SPRINT, Bendahara juga wajib menyampaikan hardcopy LPJ Bendahara beserta lampirannya ke KPPN Wamena sebelum batas waktu sebagaimana pada angka 3 (tiga)
- Verifikasi LPJ Bendahara Penerimaan meliputi:
- Menguji kesesuaian saldo awal
- Menguji kesesuaian saldo rekening bank
- Menguji kesesuaian jumlah uang di brankas
- Menguji kebenaran perhitungan
- Menguji kesesuaian penyetoran ke Kas Negara
- Meneliti kepatuhan bendahara dalam penyetoran PNBP
- Menguji kepatuhan bendahara dalam penyetoran pajak (bila ada)
- Meneliti ijin rekening bendahara
- Verifikasi LPJ Bendahara Pengeluaran meliputi:
- Menguji kesesuaian saldo awal
- Menguji kesesuaian saldo rekening bank
- Menguji kesesuaian jumlah uang di brankas
- Menguji kebenaran perhitungan
- Menguji kesesuaian saldo UP
- Menguji kesesuaian penyetoran ke Kas Negara
- Menguji kepatuhan bendahara dalam penyetoran pajak (bila ada)
- Meneliti ijin rekening bendahara
- Dalam hal Bendahara tidak menyampaikan LPJ Bendahara beserta lampirannya sampai dengan batas waktu yang ditentukan, maka akan dikenakan sanksi.
Sanksi atas keterlambatan penyampaian LPJ Bendahara adalah penundaan penerbitan SP2D atas:
- SPM-UP
- SPM-GUP
- SPM-TUP
- SPM-LS ke Bendahara