Wamena

Berita

Seputar KPPN Wamena

Hard Copy SPM

Sehubungan dengan Surat Edaran Dirjen Perbendaharaan nomor SE-94/PB/2020 tentang Mekanisme Penyampaian Hardcopy SPM/SP3B BLU/MPHL-BJS atau SP2HL/SP4HL atau APD PL/SKP-L/C (Bertanda Tangan) Pada Masa Keadaan Darurat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) tanggal 2 November 2020, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Satuan Kerja wajib menyampaikan hardcopy SPM/MPHL-BJS/SP2HL/SP4HL (Bertanda Tangan) beserta dokumen pendukung kepada KPPN.

2.Periode penyampaian hardcopy SPM/MPHL-BJS/SP2HL/SP4HL (Bertanda Tangan) beserta dokumen pendukung ke KPPN diatur sebagai berikut:

  1. SPM/MPHL-BJS/SP2HL/SP4HL yang telah disampaikan secara elektronik dan telah diterbitkan SP2D/MPHLBJS/SPHL/SP3HL pada periode penerbitan SP2D bulan Maret 2020 sampai dengan bulan Oktober 2020 (SPM dengan SP2D tertanggal 16 Maret 2020 s.d. 27 Oktober 2020) disampaikan per bulan secara bertahap pada jam kerja paling lambat tanggal 23 Desember 2020.
  2. SPM/MPHL-BJS/SP2HL/SP4HL yang telah disampaikan secara elektronik dan telah diterbitkan SP2D/MPHLBJS/SPHL/SP3HL mulai bulan November 2020 (SPM dengan SP2D tertanggal bulan berkenaan) disampaikan per bulan pada jam kerja paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya. Dalam hal tanggal 20 bulan berikutnya merupakan hari libur/diliburkan, hardcopy SPM/MPHL-BJS/SP2HL/SP4HL (Bertanda Tangan) beserta dokumen pendukung disampaikan paling lambat pada hari kerja berikutnya.

3.Penyampaian hardcopy SPM/MPHL-BJS/SP2HL/SP4HL (Bertanda Tangan) beserta dokumen pendukung ke KPPN dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. PPSPM mencetak Daftar SP2D per Satker secara bulanan melalui aplikasi OMSPAN dengan cara:

  • Membuka aplikasi OMSPAN sesuai nama pengguna dan kata sandi masing-masing Satker;
  • Pilih Modul Pembayaran > menu Daftar SP2D Per Satker;
  • Pilih menu Filter > masukkan periode bulan berkenaan (contoh: 1 April 2020 sd 30 April 2020);
  • Pilih menu Kirim;
  • Pilih menu (download) PDF.

b. PPSPM melengkapi hardcopy SPM/MPHL-BJS/SP2HL/SP4HL (Bertanda Tangan) beserta dokumen pendukung berdasarkan Daftar SP2D Per Satker yang telah dicetak melalui aplikasi OMSPAN. Nomor SPM/MPHL-BJS/SP2HL/SP4HL adalah 5 digit angka pertama pada kolom Nomor Invoice.

c. PPSPM membuat Surat Pengantar sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Surat ini.

d. KPA menandatangani dan menyampaikan Surat Pengantar dilampiri dengan Daftar SP2D Per Satker dan hardcopy SPM/MPHL-BJS/SP2HL/SP4HL (Bertanda Tangan) beserta dokumen pendukung ke KPPN.

e. Penyampaian Surat Pengantar dilampiri dengan Daftar SP2D Per Satker dan hardcopy SPM/MPHL-BJS/SP2HL/SP4HL (Bertanda Tangan) beserta dokumen pendukung ke KPPN dilakukan:

  • Secara langsung melalui Petugas Pengantar SPM;
  • Melalui sarana pengiriman pos/ekspedisi; atau
  • Melalui sarana pengiriman lainnya.

f. Penyampaian secara langsung melalui Petugas Pengantar SPM sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf e butir 1), dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan yang mengacu pada ketentuan yang diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan RI dan/atau Kementerian Keuangan RI.

 

S-237/WPB.34/KP.06/2020

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search