Menindaklanjuti Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP-158/PB/2021 tentang Pelaksanaan Tugas Unit Pembina Teknis Jabatan Fungsional di Lingkungan Ditjen Perbendaharaan, pada hari Rabu, tanggal 15 Desember 2021 bertempat di Aula KPPN Wonosari dilaksanakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Pejabat Fungsional PK APBN dan APK APBN Satuan Kerja Lingkup KPPN Wonosari.
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka peran KPPN selaku unit pembina teknis jabatan fungsional untuk melakukan pembinaan, bimbingan teknis, supervisi, asistensi dan monev jabatan fungsional PK APBN dan APK APBN pada satuan kerja pengelola APBN di lingkup KPPN Wonosari.
FGD tersebut diikuti oleh para pejabat fungsional Pranata Keuangan APBN (PK APBN) dan Analis Pengelolaan Keuangan APBN (APK APBN) Satker lingkup KPPN Wonosaridengan tema persiapan penilaian angka kredit pejabat fungsional PK APBN dan APK APBN Semester II Tahun 2021.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala KPPN Wonosari, Ruswanto dalam sambutan dan arahannya menyampaikan tentang kewajiban para pejabat fungsional untuk mempersiapkan seluruh dokumen yang menjadi bukti dukung dan pertanggungjawaban atas segala aktivitas dan transasi pengelolaan keuangan yang menjadi tugas para pejabat fungsional termasuk batas waktu/timeline penyusunan dan penyampaian laporan.
Materi pertama tentang Jabatan Fungsional PK APBN dan APK APBN disampaikan oleh Kepala Seksi PDMS KPPN Wonosari, Atik Purnomo. Materi ini berisikan tentang unsur pelaksanaan tugas, pemaketan tugas dan penilaian angka kredit pejabat fungsional PK APBN dan APK APBN.
Materi kedua adalah praktek aplikasi e-Jafung yang disampaikan oleh CSO KPPN Wonosari, Gandung Wahyudi. Dalam sesi ini juga dilakukan simulasi penyusunan Daftar Usulan Penilaian Angka Kredit (DUPAK) dan penilaian angka kredit pada aplikasi e-Jafung.
Sedangkan sesi terakhir berupa diskusi dan tanya jawab. Beberapa hal yang dibahas dalam sesi ini antara lain pembentukan tim penilai angka kredit, adanya kesepakatan untuk melaksanakan sesi lanjutan khususnya dalam persiapan pelaksanaan penilaian angka kredit guna menyamakan persepsi dalam penilaian angka kredit.
Pada akhirnya kegiatan FGD dalam jangka panjang memberikan jamninan terwujudnya standar kualitas dan profesionalitas jabatan fungsional dan mengoptimalkan kualitas pengelolaan jabatan fungsional.


