Wonosari, 30 Juli 2025 – Kegiatan rekonsiliasi penyetoran pajak pusat atas belanja daerah untuk Semester I Tahun 2025 telah dilaksanakan dengan sukses oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Wonosari, KPP Pratama Wonosari, dan Pemerintah Daerah Kabupaten Gunungkidul. Kegiatan ini diselenggarakan pada Rabu, 30 Juli 2025 di Ruang Rapat Adhipraya (RR I) BKAD Kabupaten Gunungkidul, mulai pukul 13.30 WIB.
Agenda utama dalam kegiatan ini adalah pelaksanaan dan penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi pajak pusat atas belanja daerah antara KPPN Wonosari, KPP Pratama Wonosari dan BKAD Kabupaten Gunungkidul. Dalam sambutannya Kepala BKAD Gunungkidul, Putro Sapto Wahyono menyatakan bahwa BAR pajak pusat tersebut merupakan persyaratan untuk salur Dana Bagi Hasil (DBH). Beliau juga menyoroti beberapa masalah penting seperti penurunan sebab terjadinya penurunan penerimaan pajak di Kabupaten Gunungkidul periode semester I 2025 jika dibandingkan dengan periode semester I 2024, adanya potensi perpajakan di Gunungkidul dari sumber daya alam yang dapat dimaksimalkan dan kepatuhan OPD dalam pelaporan pajak.
Sesi berikutnya membahas tentang Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.07/2024 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum yang disampaikan oleh Kepala Seksi Bank, Sumiyati. Dalam PMK ini, diatur alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). DBH PPh ditetapkan sebesar 20% dari realisasi penerimaan pajak PPh tahun sebelumnya, dengan rincian bagi hasil untuk provinsi sebesar 7,5%, kabupaten/kota penghasil 8,9%, dan kabupaten/kota lainnya sebesar 3,6%. Sementara itu, untuk DBH PBB, alokasinya adalah 16,2% untuk provinsi, 73,8% untuk kabupaten/kota penghasil, dan 10% untuk kabupaten/kota lainnya. Adapun total pagu transfer daerah yang disalurkan KPPN Wonosari ke Pemerintah Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2025 adalah Rp1.623.962.670.000,- yang s.d. periode 30 Juli 2025 telah tersalurkan sebesar 58.61% dari pagu anggaran atau sebesar Rp951.790.354.286,-
Kepala Seksi Pengawasan II KPP Pratama Wonosari, Agus Bachtiar, memberikan pemaparan mengenai ketertiban pelaporan SPT di Kabupaten Gunungkidul. Menurut beliau saat ini masih terdapat saldo akun deposit pajak sebesar 30 milyar serta terdapat beberapa akun pajak yang salah. Melalui kegiatan ini diharapkan terjalin sinergi yang lebih solid antara KPP Pratama Wonosari dengan BKAD Gunungkidul untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Salah satu langkah konkrit atas sinergi tersebut tertuang dalam dalam surat pernyataan komitmen Kepala BKAD Gunungkidul untuk dapat menyelesaikan pelaporan SPT Masa PPN PPh Pasal 21, SPT Masa Unifikasi dan/atau SPT Masa PPN Masa Pajak Januari s.d. Juni 2025 serta menyampaikan kekurangan pelaporan pajak paling lambat 30 September 2025 dan KPP Pratama Wonosari siap melakukan pendampingan kepada OPD yang kesulitan dalam pelaporan SPT.
Kegiatan rekonsiliasi pajak pusat ini dapat diselesaikan dengan baik antara KPPN Wonosari, KPP Pratama Wonosari, dan BKAD Kabupaten Gunungkidul. Kendala yang dihadapi selama tahun anggaran 2025 akan tetap diantisipasi agar pelaksanaan rekonsiliasi di tahun-tahun berikutnya berjalan lebih lancar dan sesuai ketentuan yang berlaku.