




Kegiatan Rekonsiliasi Penyetoran Pajak Pusat atas Belanja Daerah untuk Semester II Tahun 2025 telah dilaksanakan dengan sukses oleh KKPPN Wonosari, KPP Pratama Wonosari, dan Pemerintah Daerah Kabupaten Gunungkidul. Kegiatan ini diselenggarakan pada Kamis, 29 Januari 2026 di Ruang Rapat Adhipraya (RR I) BKAD Kabupaten Gunungkidul, mulai pukul 13.30 WIB.
Rekonsiliasi pajak pusat yang dibayar oleh Pemerintah Kabupaten Gunungkidul antara KPPN Wonosari, KPP Pratama Wonosari dan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul dilakukan untuk memastikan kesesuaian data dari jumlah pajak yang disetorkan oleh Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Pusat.
Rekonsiliasi pajak pusat atas belanja daerah merupakan wujud dukungan atas amanat dari PMK nomor 211/PMK.07/2022 tentang Perubahan Ketiga atas PMK Nomor
139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum dan
Otonomi Khusus dimana salah satu syarat salur DBH adalah Berita Acara Rekonsiliasi. Sebagai salah satu bentuk sinergi antara KPPN, KPP dan BKAD rekonsiliasi pajak pusat akan terus dilaksanakan, harapannya agar seluruh setoran pajak OPD lingkup Kabupaten Gunungkidul dapat terkonfirmasi sempurna.
Agenda utama dalam kegiatan ini adalah pelaksanaan dan penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi pajak pusat atas belanja daerah antara KPPN Wonosari, KPP Pratama Wonosari dan BKAD Kabupaten Gunungkidul. Dalam sambutannya Kepala BKAD Gunungkidul, Putro Sapto Wahyono menyatakan bahwa secara umum jika dibandingkan dengan TA 2024, setoran pajak Pemda Kabupaten Gunungkidul mengalami penurunan yang salah satunya dikarenakan adanya kebijakan efisiensi anggaran. Khusus untuk PPh Pasal 21 mengalami penurunan sebesar 45% akibat pembayaran TPG mulai TA 2025 ini dibayarkan oleh Pemerintah Pusat. PPN, PPh Pasal 22 dan 23 mengalami penurunan akibat efisiensi dan meningkatnya transaksi pengadaan melalui e-katalog dan Mbiz Market.
Dalam kegiatan rekonsiliasi pajak daerah tersebut telah dilakukan penandatangan Surat Pernyataan Komitmen oleh Kepala BKAD Kabupaten Gunungkidul menyampaikan kekurangan pelaporan pajak SPT Masa PPH Pasal 21, SPT Masa Unifikasi dan/atau SPT Masa PPN Masa Pajak Juli s.d. Desember 2025 paling lambat 30 Juni 2026. KPPN Wonosari, KPP Pratama Wonosari dan BKAD Kabupaten Gunungkidul akan bersinergi dalam penyelesaian deposit pajak periode semester II 2025 yang belum dilaporan.

Wonosari – KPPN Wonosari melaksanakan audiensi dan konsultasi dengan Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Gunungkidul pada Selasa, 20 Januari 2026, bertempat di Ruang Rapat KPPN Wonosari. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya pendampingan pengelolaan keuangan negara kepada satuan kerja baru di wilayah kerja KPPN Wonosari.
Audiensi tersebut membahas sejumlah hal strategis terkait kesiapan satuan kerja, antara lain sertifikasi pejabat perbendaharaan (PPK, PPSPM, dan Bendahara), registrasi user Aplikasi SAKTI, pelaksanaan anggaran, serta mekanisme Uang Persediaan (UP) dan pelaporan serta rekonsiliasi keuangan.
Dalam kesempatan tersebut, KPPN Wonosari juga menyampaikan pentingnya percepatan persiapan administrasi guna mendukung kelancaran pembayaran gaji dan tunjangan kinerja, khususnya pada awal Tahun Anggaran 2026, agar dapat dilaksanakan tepat waktu sesuai ketentuan.
Kepala KPPN Wonosari menyampaikan bahwa pendampingan ini merupakan bagian dari pelaksanaan peran KPPN sebagai instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang menjalankan fungsi Financial Advisor, salah satunya melalui program Central Government Advisory (CGA). Program ini bertujuan untuk memberikan asistensi kepada satuan kerja dalam rangka meningkatkan kualitas tata kelola dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.
Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Gunungkidul merupakan salah satu dari 360 satuan kerja vertikal Kementerian Haji dan Umrah yang tersebar di seluruh Indonesia. Sebagai unit kerja baru, satuan kerja tersebut masih berada dalam tahap penyesuaian manajerial dan administratif sehingga memerlukan pendampingan dalam pelaksanaan pengelolaan anggaran.
Kementerian Haji dan Umrah dibentuk berdasarkan pengesahan Revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 oleh DPR pada 26 Agustus 2025, yang menandai pemisahan urusan haji dan umrah dari Kementerian Agama. Pembentukan kementerian ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan dan penyelenggaraan ibadah haji secara lebih profesional dan akuntabel.
Hingga saat ini, Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Gunungkidul belum menerima DIPA Petikan, sehingga pembayaran gaji pegawai masih dilaksanakan melalui satuan kerja sebelumnya. Sehubungan dengan hal tersebut, KPPN Wonosari mendorong percepatan persiapan dokumen pendaftaran user SAKTI agar proses registrasi dapat segera dilakukan setelah DIPA tersedia dalam sistem.
Terkait sertifikasi pejabat perbendaharaan, telah disampaikan adanya dispensasi dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan bagi pejabat yang belum memiliki sertifikat sesuai penugasan, sepanjang telah terjadwal mengikuti pelatihan sertifikasi. Dispensasi tersebut berlaku hingga akhir Maret 2026.
Sebagai tindak lanjut, KPPN Wonosari menyarankan agar SK penunjukan PPK, PPSPM, dan Bendahara segera ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), serta pejabat yang ditunjuk segera mengikuti Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) melalui portal SWIPe AP Pusdiklat Anggaran dan Perbendaharaan dan mengajukan sertifikasi melalui aplikasi SIMASPATEN.
Melalui kegiatan ini, diharapkan sinergi antara KPPN Wonosari dan Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Gunungkidul dapat terus terjalin dalam rangka mendukung pengelolaan keuangan negara yang tertib, akuntabel, dan tepat waktu.
Redaksi oleh : Andreas Radyanto Kepala Seksi PDMS KPPN Wonosari.


Berdasarkan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, penyelenggara pelayanan publik wajib mengikutsertakan masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik sebagai upaya membangun sistem penyelenggaraan pelayanan publik yang adil, transparan, dan akuntabel. Pelibatan masyarakat ini menjadi penting seiring dengan adanya konsep pembangunan berkelanjutan. Serta adanya pelibatan masyarakat juga dapat mendorong kebijakan penyelenggaraan pelayanan publik lebih tepat sasaran.
Dalam mengamanatkan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 maupun Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 telah disusun Peraturan Menteri PANRB No. 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Unit Penyelenggara Pelayanan Publik. Pedoman ini memberikan gambaran bagi penyelenggara pelayanan untuk melibatkan masyarakat dalam penilaian kinerja pelayanan publik guna meningkatkan kualitas pelayanan yang diberikan. Penilaian masyarakat atas penyelenggaraan pelayanan publik akan diukur berdasarkan 9 (sembilan) unsur yang berkaitan dengan standar pelayanan, sarana prasarana, serta konsultasi pengaduan.
Untuk mengetahui kualitas pelayanan di KPPN Wonosari sebagai salah satu penyedia layanan publik di Kabupaten Gunungkidul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta maka diselenggarakan survei atau jajak pendapat tentang penilaian pengguna layanan publik yang berpedoman pada Peraturan Menteri PANRB No. 14 Tahun 2017. Hasil SKM diharapkan dapat memberikan data dan informasi tentang tingkat kepuasan masyarakat. Metode pengukuran dilakukan secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat masyarakat/pengguna layanan sehingga didapatkan kualitas data yang akurat dan komprehensif. Hasil survei ini juga akan digunakan sebagai bahan evaluasi dan bahan masukan bagi penyelenggara layanan publik untuk terus-menerus melakukan perbaikan sehingga kualitas pelayanan prima dapat segera dicapai. Dengan tercapainya pelayanan prima maka harapan dan tuntutan masyarakat atas hak-hak mereka sebagai warga negara dapat terpenuhi.
Survei Kepuasan Pengguna Layanan Triwulan IV 2025 dilaksanakan dengan menggunakan metode e-SKPL yang terdiri dari 2 jenis survei, yaitu: Respon Cepat, yakni penilaian kepuasan layanan dengan emoticon smiley sebagai tingkat kepuasan pengguna layanan; dan e-SKPL (QR Code e-SKPL), yakni penilaian kepuasan layanan dengan formulir pertanyaan yang mencakup aspek survei kepuasan masyarakat, aspek kepuasan secara umum, pertanyaan terkait intergritas, dan pertanyaan terkait inklusivitas.
Hasil Survei Kepuasan Pengguna Layanan Triwulan IV 2025 menunjukkan kategori sangat baik dengan rincian sebagai berikut Indeks Pelayanan Publik 4.98, Indeks Persepsi Anti Korupsi 4,91, dan Indeks Inklusifitas 4,93. Hasil SKM kumulatif Tahun 2025 menunjukkan peningkatan yang signifikan dibandingkan capaian Tahun 2024, yaitu dari 98,4 menjadi 99,6. Kenaikan sebesar 1,2 poin tersebut mencerminkan adanya perbaikan dan penguatan kualitas layanan yang dirasakan secara nyata oleh para pengguna layanan KPPN Wonosari. Apabila dibandingkan dengan capaian Tahun 2021 yang sebesar 97,2, maka capaian SKM Tahun 2025 menunjukkan peningkatan yang sangat signifikan, yaitu naik sebesar 2,4 poin. Hal ini menggambarkan bahwa upaya perbaikan layanan yang dilakukan secara berkelanjutan dalam beberapa tahun terakhir telah memberikan hasil yang positif dan konsisten. Tingginya capaian pada unsur-unsur tersebut mencerminkan kepuasan pengguna layanan terhadap kepastian layanan bebas biaya, kesesuaian hasil layanan, kompetensi petugas, serta efektivitas mekanisme penanganan pengaduan yang telah diterapkan. Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang tinggi atas kolaborasi serta partisipasi aktif Kuasa Pengguna Anggaran Satker mitra kerja KPPN Wonosari beserta tim dalam penyelenggaraan e-SKPL Tahun 2025.
Berdasarkan hasil rekapitulasi saran/kritik diperoleh beberapa komentar yang menjadi perhatian yaitu sebagai berikut: Proses pencairan dana yang tertunda karena adanya retur, yang disebabkan oleh ketidaksesuaian validasi data rekening pada aplikasi penggajian dengan data perbankan, sehingga berdampak pada persepsi pengguna layanan terhadap ketepatan waktu penyelesaian layanan, Ketidakstabilan aplikasi SAKTI di awal bulan menyebabkan satker tidak dapat mengajukan LPJ Bendahara lebih cepat, yang berpotensi menimbulkan penumpukan pengajuan dan memengaruhi kelancaran proses layanan, dan ketidakhadiran petugas layanan, hal ini terjadi akibat petugas yang hanya satu orang, dan petugas layanan berhalangan hadir karena sedang menjalani penugasan atau cuti sehingga layanan tatap muka tidak dapat diberikan secara optimal. Sehubungan dengan itu, kedepan KPPN Wonosari akan menugaskan petugas layanan pengganti sementara dan Satker dapat menggunakan sarana layanan online melalui HAI CSO atau WhatsApp Grup.

.
Redaksi : Andreas Radyanto | Kepala Seksi Pencairan Dana dan Manajemen Satker
.
KPPN Wonosari menyelenggarakan Press Conference Kinerja APBN Edisi Januari 2026 pada Kamis, 29 Januari 2026, pukul 10.00 s.d. 12.00 WIB bertempat di Aula KPPN Wonosari, Jalan Taman Bhakti, Piyaman, Wonosari. Kegiatan ini dihadiri oleh para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Bendahara Pengeluaran satuan kerja lingkup KPPN Wonosari.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala KPPN Wonosari menyampaikan pesan Menteri Keuangan Republik Indonesia yang disampaikan pada Konferensi Pers APBNKITA tanggal 8 Januari 2026. Di tengah gejolak perekonomian global, ekonomi domestik Indonesia dinilai tetap resilien. Pada triwulan terakhir tahun 2025, terjadi momentum pembalikan arah perekonomian nasional dan Pemerintah optimis pertumbuhan ekonomi ke depan akan semakin membaik.
Beberapa indikator ekonomi pada triwulan IV tahun 2025 menunjukkan kinerja yang positif sebagai modal awal memasuki tahun 2026. Pertumbuhan ekonomi pada kuartal IV 2025 diprakirakan tumbuh di atas 5 persen dengan inflasi yang tetap terkendali. Selain itu, neraca perdagangan Indonesia pada periode Januari–November 2025 mencatatkan surplus sebesar USD38,5 miliar, sementara aktivitas manufaktur pada Desember 2025 berada pada zona ekspansif di level 51,2. Pemerintah akan terus menjaga momentum pertumbuhan tersebut melalui berbagai kebijakan strategis.
Kinerja APBN Kabupaten Gunungkidul Tahun 2025
Pada tingkat regional, kinerja APBN di Kabupaten Gunungkidul hingga 31 Desember 2025 menunjukkan adanya kontraksi baik dari sisi pendapatan maupun belanja negara. Pendapatan negara tercatat sebesar Rp199,98 miliar, mengalami penurunan sebesar Rp39,72 miliar atau turun 17 persen dibandingkan realisasi tahun 2024 yang mencapai Rp239,70 miliar.
Penurunan pendapatan terutama disebabkan oleh melemahnya penerimaan perpajakan, yang pada tahun 2025 terealisasi sebesar Rp173,70 miliar, lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya sebesar Rp209,55 miliar. Sementara itu, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) juga mengalami penurunan dari Rp30,14 miliar menjadi Rp26,28 miliar atau turun sekitar 13 persen.
Kontraksi penerimaan perpajakan menjadi faktor utama penurunan pendapatan negara, yang dapat dipengaruhi oleh perlambatan aktivitas ekonomi, penurunan harga komoditas, serta dampak kebijakan insentif perpajakan.
Dari sisi belanja, belanja negara hingga akhir tahun 2025 terealisasi sebesar Rp1.952,84 miliar, turun 4 persen dibandingkan realisasi tahun 2024 sebesar Rp2.034,03 miliar. Penurunan terjadi baik pada Belanja Pemerintah Pusat maupun Transfer ke Daerah (TKD), seiring dengan kebijakan efisiensi dan penyesuaian prioritas belanja.
Belanja Pemerintah Pusat terealisasi sebesar Rp353,94 miliar, mengalami kontraksi sebesar 18 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Penurunan terbesar terjadi pada Belanja Barang yang turun signifikan dari Rp156,37 miliar menjadi Rp65,59 miliar. Sementara itu, realisasi TKD tercatat sebesar Rp1.598,90 miliar, relatif stabil dibandingkan tahun lalu, meskipun Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik mengalami penurunan sekitar 36 persen.
Tantangan dan Arah Kebijakan ke Depan
Secara keseluruhan, kinerja APBN tahun 2025 di Kabupaten Gunungkidul menunjukkan tantangan yang cukup signifikan, terutama dari sisi pendapatan negara yang belum kembali ke tren tahun sebelumnya. Risiko deviasi terhadap target fiskal masih cukup tinggi dan perlu menjadi perhatian dalam perencanaan anggaran ke depan.
Dengan defisit anggaran tahun 2025 yang tercatat sebesar Rp1,75 triliun, pengelolaan pembiayaan yang efisien, prudent, dan tepat sasaran menjadi kunci utama untuk menjaga keberlanjutan dan stabilitas fiskal, sekaligus mendukung pemulihan dan pertumbuhan ekonomi daerah.

Dalam rangka mendukung pelaksanaan Reformasi Birokrasi dan Transformasi Kelembagaan di lingkungan Kementerian Keuangan, seluruh Pejabat dan Pegawai Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Wonosari melaksanakan Penandatanganan Pakta Integritas. Kegiatan ini dilaksanakan secara elektronik melalui aplikasi Satu Kemenkeu dengan menggunakan Tanda Tangan Elektronik (TTE) Eksternal, sebagai bentuk adaptasi terhadap digitalisasi proses kerja dan penguatan tata kelola pemerintahan yang modern.
Pakta Integritas merupakan dokumen yang berisi pernyataan dan komitmen pribadi setiap pegawai untuk melaksanakan seluruh tugas, fungsi, tanggung jawab, wewenang, dan perannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, Pakta Integritas juga menjadi bentuk kesanggupan pegawai untuk menjunjung tinggi nilai-nilai integritas, profesionalisme, netralitas, dan objektivitas, serta tidak melakukan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
Pelaksanaan penandatanganan Pakta Integritas ini bertujuan untuk memperkuat komitmen bersama seluruh jajaran KPPN Wonosari dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Kegiatan ini juga diharapkan dapat menumbuhkembangkan sikap keterbukaan dan kejujuran, serta mendukung terlaksananya tugas dan fungsi organisasi secara lebih berkualitas, efektif, efisien, dan akuntabel.
Sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, penandatanganan Pakta Integritas dilaksanakan oleh seluruh pejabat dan pegawai, baik antara atasan dan bawahan langsung maupun antar pimpinan unit kerja dengan mitra kerja terkait. Pembaruan penandatanganan dilakukan secara berkala, khususnya pada awal tahun atau pada saat terjadi perubahan jabatan dan unit kerja, sebagai bentuk konsistensi dan keberlanjutan komitmen integritas.
Melalui pelaksanaan penandatanganan Pakta Integritas ini, KPPN Wonosari menegaskan komitmennya untuk terus membangun lingkungan kerja yang bersih, transparan, dan akuntabel, serta bebas dari kepentingan politik dan konflik kepentingan. Dengan berlandaskan nilai-nilai luhur budaya bangsa, Pancasila, dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, KPPN Wonosari berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta berkontribusi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan berintegritas.

Sebagai wujud komitmen KPPN Wonosari dalam memberikan pelayanan terbaik kepada para pemangku kepentingan, kami menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan. KPPN Wonosari berkomitmen untuk memberikan layanan yang cepat, tepat, transparan, dan akuntabel, serta berorientasi pada kepuasan pengguna layanan. Dalam setiap proses pelayanan, kami menjunjung tinggi nilai integritas, profesionalisme, dan tanggung jawab, serta terus melakukan perbaikan berkelanjutan. Kami juga terbuka terhadap kritik dan saran sebagai upaya peningkatan kualitas layanan publik yang berkesinambungan.
Dalam pelaksanaan pelayanan, kami menjunjung tinggi nilai-nilai integritas, profesionalisme, sinergi, pelayanan, dan kesempurnaan sebagai landasan utama dalam setiap aktivitas kerja. Nilai-nilai tersebut menjadi pedoman bagi seluruh pegawai KPPN Wonosari dalam memberikan layanan yang berkualitas, beretika, dan bertanggung jawab kepada para pemangku kepentingan. Selain itu, kami senantiasa melakukan perbaikan berkelanjutan guna meningkatkan efektivitas dan mutu pelayanan. Apabila dalam penyelenggaraan pelayanan terdapat ketidaksesuaian dengan standar yang telah ditetapkan, kami siap menerima sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Apabila dalam pelaksanaannya kami tidak menepati janji layanan atau tidak memenuhi standar pelayanan yang telah ditetapkan, KPPN Wonosari menyatakan kesiapan untuk menerima sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Komitmen ini merupakan bentuk tanggung jawab dan akuntabilitas kami kepada masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan. Dengan adanya ketentuan tersebut, kami berharap dapat mendorong peningkatan disiplin, kepatuhan terhadap standar layanan, serta perbaikan kualitas pelayanan secara berkelanjutan demi terwujudnya pelayanan publik yang profesional, terpercaya, dan berintegritas.