Berita

Seputar KPPN Wonosari

Perkuat Integritas, KPPN Wonosari Gelar Internalisasi Anti Korupsi dan Sosialisasi Regulasi Gratifikasi Terbaru

Wonosari, 10 Februari 2026 – Sebagai wujud nyata komitmen dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi, KPPN Wonosari menyelenggarakan kegiatan Zoom Meeting dengan agenda utama Internalisasi Anti Korupsi, Anti Gratifikasi, serta Penguatan Integritas dan Optimalisasi Pengendalian Intern. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh jajaran pegawai guna memastikan nilai-nilai integritas tetap terjaga dalam setiap pelaksanaan tugas dan fungsi.
Kegiatan ini selaras dengan upaya berkelanjutan KPPN Wonosari dalam meningkatkan kapasitas dan kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM) sebagaimana ditekankan dalam berbagai agenda pengembangan kapasitas di lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
 
Injeksi Kepatuhan Internal: Menanamkan Fondasi Integritas
Acara dibuka secara resmi oleh Kepala KPPN Wonosari, Bapak Untung Setya Nugraha. Dalam arahannya, beliau memberikan "injeksi" materi terkait kepatuhan internal yang menekankan pentingnya kesadaran kolektif terhadap bahaya korupsi. Beliau berharap seluruh peserta tidak hanya sekadar memahami regulasi, tetapi juga menginternalisasi nilai-nilai integritas dalam setiap tindakan. Penguatan sistem pengendalian intern menjadi kunci utama dalam memastikan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab berjalan secara akuntabel dan transparan.
 
Pembaruan Regulasi: Memahami Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026
Fokus utama sosialisasi kali ini adalah pembaruan regulasi terkait pelaporan gratifikasi, yaitu Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026. Peraturan ini merupakan perubahan atas Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi.
Melalui sesi ini, para pegawai mendapatkan pemahaman komprehensif mengenai:
Penyempurnaan Mekanisme: Prosedur pelaporan yang kini lebih terukur dan terdokumentasi dengan baik.
Batas Waktu Pelaporan: Penyesuaian jangka waktu pelaporan guna meningkatkan kedisiplinan pelapor.
Kanal Elektronik Terintegrasi: Penegasan penggunaan kanal pelaporan resmi yang telah terintegrasi secara digital untuk memudahkan proses pelaporan.
Peran Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG): Penguatan fungsi UPG dalam melakukan verifikasi dan tindak lanjut atas setiap laporan yang masuk.
 
Aplikasi Praktis dan Pengendalian Intern
Narasumber memaparkan alur pelaporan yang telah diperbarui serta memberikan contoh kasus terkini yang relevan dengan situasi di lingkungan kerja. Hal ini bertujuan agar para pegawai memiliki kesiapan aplikatif saat menghadapi situasi yang berisiko gratifikasi. Sebagai penutup, materi mengenai optimalisasi pengendalian intern disampaikan untuk mendukung terciptanya lingkungan kerja yang bebas dari penyimpangan.
Melalui kegiatan internalisasi yang intensif ini, KPPN Wonosari berharap nilai integritas bukan lagi sekadar slogan, melainkan menjadi budaya kerja yang melekat. Dengan sistem yang kuat dan SDM yang sadar akan pentingnya anti-korupsi, KPPN Wonosari optimis dapat terus memberikan layanan terbaik yang transparan dan akuntabel bagi seluruh pemangku kepentingan.
 
#KPPN149 #Sosialisasi #AntiKorupsi #AntiGratifikasi #SiapLayananPasti #KepatuhanInternal #Integritas

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search