Dalam rangka upaya memberikan pelayanan Informasi Publik sebagaimana diamanatkan dalamUndang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Menteri Keuangan menetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan Kementerian Keuangan melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89/KMK.01/2017 tentang Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Keuangan, Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Tingkat I, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Keuangan,dan Perangkat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Keuangan
Terkait pelaksanaan tugas memberikan layanan informasi publik, PPID di lingkungan Kementerian Keuangan berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.01/2019 tentang Pedoman Layanan Informasi Publik Oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Keuangan dan Perangkat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Keuangan.
PPID Tingkat III Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Tipe A2 Wonosari merupakan salah satu Perangkat PPID Kementerian Keuangan yang kemudian karena kedudukannya dan wewenangnya bertanggungjawab yang bertanggungjawab menyediakan, mengamankan, dan melayani informasi publik, serta melakukan pengujian konsekuensi atas informasi yang dikecualikan di lingkungan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Tipe A2 Wonosari.
PPID Tingkat III Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Tipe A2 Wonosari
| Alamat | : Jalan Taman Bakti, Budegan, Piyaman, Wonosari, Gunungkidul, 55851 |
| Telepon | : 0274-392435 |
| : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. |
ALUR PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK



